Pengadilan di Michigan Boleh Larang Jilbab di Ruang Sidang

Kamis, 27/08/2009 10:47 WIB | Arsip | Cetak

Mahkamah Agung negara bagian Michigan mengabulkan permohonan pengadilan-pengadilan dibawahnya untuk melarang perempuan mengenakan jilbab di dalam rudang persidangan. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengadilan punya hak yang cukup beralasan untuk mengatur penampilan-dalam hal ini terkait busana yang dikenakan-para saksi mata atau pihak-pihak yang berhubungan dengan persidangan. "Selain itu, untuk memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk mengamati dan menilai sikap seseorang dan untuk menjamin akurasi identifikasi seseorang," demikian bunyi putusan tersebut dan aturan ini mulai diterapkan tanggal 1 September mendatang.

Masalah jilbab ini mencuat setelah insiden yang dialami seorang muslimah bernama Ginnah Muhammad. Ketika ia hadir di persidangan untuk menjadi saksi, hakim memintanya membuka jilbabnya sebelum memberikan kesaksian. Ginnah menolak perintah itu dan mengatakan bahwa ia hanya bersedia membuka jilbab di depan hakim perempuan. Ginnah lalu menggugat hakim tersebut ke pengadilan distrik federal, namun pengadilan distrik menolak memproses kasus tersebut. Bukan kali itu saja masalah jilbab menjadi kontroversi di Michigan, kota yang memiliki sekitar 600.000 warga Muslim itu. Bulan Desember lalu, Lisa Valentine seorang muslimah di Georgia juga ditolak masuk ruang pengadilan karena tidak mau melepas jilbabnya. Ia bahkan sempat ditahan karenanya.

Namun Dewan Yudisial Georgia akhirnya mengijinkan jilbab digunakan di ruang persidangan. Keputusan Mahkamah Agung negara bagian Michigan menuai reaksi dari sejumlah organisasi advokasi muslim di AS. Council on American-Islamic Relations (CAIR) dalam pernyataannya menilai putusan itu memberikan kewenangan bagi para hakim untuk memaksa muslimah berjilbab melepas jilbabnya saat memberikan kesaksiannya di persidangan.

Tindakan semacam itu, menurut CAIR bertentengan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan melanggar konstitusi AS yang melindungi kebebasan beragama. CAIR meminta agar putusan itu ditinjau kembali. Sementara lembaga American Civil Liberties Union (ACLU) mendesak Mahkamah Agung untuk menambahkan kalimat "tak seorang pun boleh dihalang-halangi untuk memberikan kesaksian atas dasar busana yang dikenakannya karena keyakinan yang dianutnya" dalam putusan tersebut. Dua hakim di Mahkamah Agung Michigan juga menentang putusan itu karena menurut mereka, harus ada pengecualian dalam masalah keyakinan agama. (ln/iol)

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Dunia

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang