Pengadilan Tunisia Hukum Ben Ali dan Istrinya Kurungan 35 Tahun Penjara

Sebuah pengadilan in absentia di Tunisia telah menghukum Presiden terguling Zine El Abidine Ben Ali dan istrinya dengan hukuman 35 tahun penjara setelah menemukan mereka bersalah melakukan penggelapan dan dakwaan lainnya.

Pengadilan in absentia dari Zine El Abidine Ben Ali dan Leila Trabelsi datang setelah pemeriksaan panjang terhadap mereka sebelum akhirnya masuk ke pengadilan pidana Tunis.

Pasangan itu melarikan diri ke Arab Saudi pada 14 Januari setelah revolusi panjang yang memicu serangkaian pemberontakan lain di dunia Arab.

Ben Ali bagaimanapun membantah tuduhan terhadap dirinya dan mengatakan kepergiannya adalah bagian dari plot melawan dirinya. Ia mengatakan Senin kemarin (20/6) bahwa ia telah tertipu meninggalkan negara dan menyangkal memberikan perintah bagi pasukan keamanan untuk menembak pengunjuk rasa yang menuntut agar ia mundur.

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh pengacara di pengadilan Tunisia di mana ia diadili secara in absentia mengatakan ia telah setuju untuk naik pesawat ke Arab Saudi untuk membawa keluarganya demi keselamatan dan telah merencanakan untuk segera kembali. Pernyataan itu menambahkan bahwa pesawat meninggalkan Arab Saudi tanpa dirinya setelah kru mengabaikan instruksinya.

Pasangan tersebut juga harus membayar lebih denda lebih dari 65 juta dolar.

Putusan atas tuduhan lainnya, termasuk kepemilikan obat-obatan terlarang dan senjata ilegal, akan diputuskan pada tanggal 30 Juni mendatang.

Ben Ali juga menghadapi persidangan terpisah di pengadilan militer atas tuduhan pembunuhan dan konspirasi melawan negara.(fq/prtv)