Pengurus Masjid Boleh Tangkap Muslim Yang Minum Minuman Keras
.jpg)
Otoritas agama Islam di wilayah Selangor, Malaysia memberikan wewenang bagi para pengurus masjid, mulai dari imam sampai muazin, untuk menangkap muslim yang kedapatan minum minuman keras di tempat umum. Kewenangan itu diberikan berdasarkan pasal 18 undang-undang Shari`ah Criminal Procedure Enactment tahun 2003 yang berlaku di Malaysia.
Dewan Eksekutif Selangor, Hasan Ali dalam keterangan pers di Masjid Shah Alam, Selasa (25/8) mengatakan, para pengurus masjid yang ditunjuk akan membantu kerja Dewan Agama Islam dan Departemen Agama Islam Selangor. Untuk pelaksanaanya di lapangan, para pengurus masjid tersebut akan diberikan pelatihan terlebih dulu.
Menurut Hasan, mereka yang tertangkap basah minum minuman keras di tempat umum, tidak serta merta ditangkap. Tapi akan diberikan surat peringatan atau dikenakan denda. Mereka yang mencoba melawan, akan diserahkan ke pihak kepolisian atau otoritas keagamaan setempat dan penahanan tidak boleh lebih dari 24 jam.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Negeri Jiran, peminum minuman keras bisa dikenakan denda hingga 852 dollar dengan ancaman penjara maksimal dua tahun. Sedangkan mereka yang menjual, memajang minuman keras untuk dijual atau menyimpan minuman keras diancam hukuman denda sebesar 1.420 dollar dan hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Dewan Eksekutif Selangor mengatakan, kebijakan ketat terhadap minuman keras diperlukan untuk kepentingan masyarakat, terutama Muslim. "Kami melakukan ini untuk menyelamatkan Muslim agar tidak melakukan dosa besar yang bisa menimbulkan persoalan di dalam keluarga dan masyarakat," ujar Hasan.
"Banyak anak di kota-kota yang mati akibat kecelakaan saat mengendarai mobil di bawah pengaruh alkohol," sambungnya.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari kelompok oposisi dari partai-partai Islam PAS, pimpinan Anwar Ibrahim. Awal bulan kemarin, kelompok oposisi ini menyerukan agar kebijakan larangan minuman keras diberlakukan secara penuh.
Belum lama ini, seorang model Malaysia, Kartika Sari Dewi Shukarno ditangkap karena kedapatan minum minuman keras di depan umum. Beruntung, Kartika dibebaskan dari hukuman enam kali cambuk atas perbuatannya itu. Namun kasus Kartika memicu kritik terhadap penerapan hukum syariah di sejumlah wilayah di Malaysia yang mayoritas penduduknya muslim.
Menteri Pemberdayaan Perempuan, Keluarga dan Masyarakat, Shahrizal Abdul Jalil menyatakan, kepala pengadilan syariah negara akan meninjau kembali hukuman-hukuman yang dianggap "kejam" dalam syariah Islam. (ln/iol)
Lainnya (Arsip)
- Radioaktif Dari Persenjataan AS Ancam Kesehatan Rakyat Irak
Rabu, 26/08/2009 10:29 WIB - Kaos Anti Islam Dipakai Anak SD di AS
Rabu, 26/08/2009 09:17 WIB - Umat Islam AS Terpaksa Sewa Sinagog Selama Ramadhan
Rabu, 26/08/2009 08:19 WIB - Pembunuh "Syahidah Jilbab" Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Rabu, 26/08/2009 07:39 WIB - Ratusan Muslim Uighur Tewas di Penjara China
Selasa, 25/08/2009 16:23 WIB
Dunia
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




