Pengadilan Kriminal Internasional Tak Bisa Mengadili Israel

Pernyataan mengejutkan datang dari International Criminal Court (ICC) di The Hague. Juru Bicara ICC, Nicola Fletcher mengatakan, bahwa ICC tidak punya kewenangan hukum untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel dalam agresinya ke Jalur Gaza.

Fletcher mengungkapkan hal tersebut setelah organisasi hak asasi Palestina meminta ICC untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza, hari Rabu kemarin. Dalam pernyataannya, ICC mengatakan bahwa kewenangan hukum pengadilan hanya terbatas pada kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang dilakukan di sebuah wilayah atau dilakukan oleh sebuah negara yang menjadi anggota ICC.Sementara Israel bukan anggota ICC.

Menurut Fletcher, ICC bisa melakukan penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan Israel hanya jika pihak Israel bersedia menerima kewenangan hukum ICC atau jika ICC mendapat rujukan dari Dewan Keamanan PBB agar Israel diseret ke pengadilan.

Saat ini ada 108 negara yang terdaftar sebagai anggota ICC. Merekalah negara-negara yang ikut menandatangani Roma Statue yang menjadi dasar pembentukan pengadilan kriminal internasional yang berbasi di The Hague, Belanda pada tahun 2000. Pengadilan ini menyelidiki dan menjatuhkan sanksi atas kasus-kasus kejahatan perang, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel dan AS tidak ikut menandatangani kesepakatan itu. Padahal saat ini, AS dan Israel adalah dua negara yang paling banyak melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. (ln/prtv)