Siarkan TV Hizbullah, Warga Pakistan Divonis Lima Tahun Penjara

Jumat, 24/04/2009 16:29 WIB | Arsip | Cetak

Pengadilan New York AS menjatuhkan vonis  lima setengah tahun perjara terhadap Javed Iqbal, 45, seorang negara Pakistan. Iqbal berurusan dengan aparat hukum AS sejak bulan Desember lalu karena dituduh telah membantu Hizbullah dengan cara menyiarkan stasiun televisi Al-Manar dan menjualnya pada para pelanggan di AS.

Stasiun televisi al-Manar adalah stasiun televisi milik kelompok pejuang Hizbullah yang berbasis di Libanon. Kementerian keuangan AS melarang siaran televisi itu di wilayah negara AS pada bulan Maret 2006, karena al-Manar dianggap sebagai organisasi teroris yang menggalang bantuan dana dan melakukan perekrutan anggota Hizbullah.

Oleh aparat hukum AS kasus Iqbal diproses sebagai kasus terorisme. Kuasa hukum Iqbal, Joshua Dratel telah menyatakan bahwa kliennya tidak mengambil keuntungan atas siaran al-Manar, tapi malah hidupnya yang menjadi korban. Iqbal, kata Dratel, juga menyampaikan permohonan maaf pada majelis hakim dalam pernyataannya menanggapi vonis yang akan diterimanya.

"Saya cuma seorang manusia biasa yang bisa berbuat kesalahan," kata Dratel menirukan perkataan Iqbal yang mengelola perusahaan televisi satelit HDTV Ltd di New York.Iqbal sendiri sudah 26 tahun tinggal di AS.

Tapi jaksa penuntut mengatakan bahwa Iqbal memberikan alat transmisi ke stasiun televisi al-Manar sebagai pembayaran antara tahun 2005 dan 2006 dan menjual siaran televisi itu ke konsumen di AS. "Dia dengan sangat sadar, adalah salah satu orang Hizbullah di New York," kata Eric Snyder dalam tuntutannya. Menurut Snyder, Hizbullah telah menggunakan stasiun televisi itu untuk merekrut anggota baru.

Dratel membantah tuduhan itu. Ia mengatakan bahwa kliennya tidak menganut ideologi seperti Hizbullah. Iqbal, tukas Dratel, menjual saluran televisi itu sebagai bagian dari bisnisnya seperti ia juga menawarkan stasiun-stasiun televisi Kristen dan hiburan.

Akibat berurusan dengan pengadilan, perusahaan Iqbal bangkrut dan keluarganya kehilangan sumber nafkah. Istri Iqbal yang sedang hamil dan kelima anak mereka hanya bisa duduk pasrah di ruang pengadilan, yang membuat Iqbal jadi depresi.

"Keputusan ini sangat buruk bagi seseorang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan terorisme atau mendukung terorisme. Dia (Iqbal) harus membayar semua tuduhan itu dengan sangat mahal," tandas Dratel usai persidangan.

Selain Iqbal, Saleh Elahwal yang juga bekerja di perusahaan Iqbal dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. (ln/rtrs)

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Dunia

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang