Teroris Kristen Didakwa Atas Tuduhan Akan Menyerang Pemerintah AS

Siapa bilang umat Kristen tidak punya kelompok "teroris", dan ini salah satu buktinya.

Sembilan anggota sebuah kelompok milisi Kristen didakwa atas tuduhan berkomplot untuk berperang melawan pemerintah AS, jaksa federal menyatakan pada hari Senin (29/3).

Menurut surat dakwaan juri umum yang membukanya di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Michigan, delapan laki-laki dan seorang perempuan adalah anggota dari sebuah kelompok yang disebut Hutaree atau "pejuang Kristen" yang merencanakan untuk membunuh seorang polisi di Michigan dan kemudian menyergap aparat penegak hukum yang hadir dipemakamannya, sebagai bagian dari sebuah rencana besar untuk mengadakan perang di Amerika Serikat.

Setelah itu mereka kemudian akan mundur ke salah satu dari beberapa "rally poin" untuk berperang melawan pemerintah dan menyiapkan diri untuk membela diri secara mendalam, lewat pemasangan kabel dijalanan dan kemudian meledakkan bom lewat Improvised Explosive Devices (IED), kemudian bersiap mengambil posisi untuk berperang," kata isi dokumen dakwaan.

"Hal ini diyakini oleh Hutaree bahwa keterlibatan ini sebagai bagaian dari tindakan yang merupakan katalis untuk melakukan pembrontakan yang lebih luas melawan pemerintah," kata surat dakwaan.

Situs kelompok Hutaree mengatakan bahwa mereka "mempersiapkan pertempuran terakhir untuk menjaga kesaksian Yesus Kristus hidup."

Logo kelompok Hutaree berupa salib dengan inisial CCR, kepanjangan dari "Colonial Christian Republic" yang dapat diartikan juga sebagai "pejuang Kristen."

Sebuah video diposting di situs Web Hutaree, menggambarkan sekelompok laki-laki mengenakan seragam dan peralatan militer membakar bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian mengganti dengan bendera kelompok mereka.

Delapan anggota milisi ditangkap, tetapi putra pemimpin kelompok – Yosua Stone – dianggap sebagai buronan.

Kelompok Hutaree dituntut dengan lima pidana penting, termasuk "hasutan untuk melakukan konspirasi dan upaya untuk menggunakan senjata pemusnah massal".

Para tersangka konon menjalankan operasi dalam rangka untuk mempersiapkan diri melawan "Antikristus."

Bila dinyatakan bersalah, para tersangka dapat menghadapi penjara seumur hidup.(fq/aby/prtv)