Ulama Pakistan Keluarkan Fatwa Mati untuk Musharraf

Sebuah perkumpulan besar ulama Islam di Pakistan telah mengeluarkan fatwa mati terhadap mantan diktator militer Jenderal Pervez Musharraf, yang memutuskan Musharraf harus dibunuh di bawah hukum Islam atas kejahatannya melawan kemanusiaan dan Islam.

Fatwa ini menyatakan Musharraf – yang saat ini tinggal di pengasingan di London – sebagai "kriminal terhadap Islam dan Pakistan" dan dirinya halal untuk dibunuh oleh setiap muslim yang menemukan dirinya.

Selain itu, uang hadiah sebesar 1,3 juta dolar juga diumumkan oleh Nawab Talal Akbar Bugti, kepala suku Bugti di provinsi timur Pakistan Balochistan, yang ayahnya Nawab Akbar Bugti tewas dalam operasi militer tahun 2006 yang diluncurkan oleh Jenderal Musharraf untuk menghancurkan lawan politiknya.

Fatwa agama ini dikeluarkan oleh sekitar 50 ulama dari semua sekolah keagamaan Pakistan yang berkumpul atas undangan Bugti di kampung halamannya di Balochistan.

Fatwa itu memutuskan Musharraf bersalah dari berbagai kejahatan seperti penodaan terhadap Al-Quran dan pembunuhan ratusan siswa perempuan sekolah hukum Islam di Jamia Hafsa di Islamabad dalam operasi militer.

Daftar kejahatan yang ditemukan terhadap Musharraf termasuk pembunuhan Musharraf terhadap lawan-lawan politiknya seperti Nawab Akbar Bugti, mengkhianati Dr Aafia Siddiqi dan ribuan Muslim lainnya demi mendapatkan uang dari Washington, penyerahan duta besar Afghanistan Mulla Abdus Salam Zaeef ke Washington yang melanggar hukum internasional dan norma-norma Islam, membuang hukum-hukum Al-Quran seperti hukum Hudud dari konstitusi Pakistan, memenjarakan ayah dari pendiri program nuklir negara itu Dr Abdul Khan. Dan semuanya itu diduga untuk menyenangkan Washington dan mengabaikan konstitusi, hingga menempatkan Musharraf telah melakukan pengkhianatan tingkat tinggi di bawah hukum Pakistan.

Para pembicara pada kesempatan tersebut juga memutuskan pemerintah koalisi yang dipimpin PPP ini sebagai bersalah dalam kejahatan yang dilakukan Musharraf karena mereka tidak hanya mengizinkan dia pergi secara bebas dari kediaman Presiden dengan Pengawal Kehormatannya, tetapi juga membiarkan kebijakan otoriternya.

Para ulama juga menuntut Mahkamah Agung untuk mengambil keputusan dengan melihat kejahatan Musharraf dan memulai proses terhadap dirinya atas tuduhan melakukan pengkhianatan.(fq/aby)