Ulama Saudi Sekuler: Ikhtilat Tidak Dilarang dalam Islam

Bercambur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat) diperbolehkan dalam Islam dan merupakan bagian alami dari kehidupan, kata presiden polisi agama Saudi cabang Mekah kepada sebuah surat kabar Saudi, seraya menambahkan dirinya tidak mengerti mengapa ada begitu banyak kemarahan dan protes ketika universitas "ikhtilat", King Abdullah University of Science and Technology (KAUST) dibuka.
Mereka yang menentang adanya bercampur baur antara lawan jenis - sebenarnya bertentangan dengan diri mereka sendiri karena mereka kemungkinan besar bergaul dengan lawan jenis setiap hari, seperti memiliki pembantu perempuan, kata Syaikh Ahmed Bin Qassim Al-Ghamdi, kepala dari Wakil komite penganjur perbaikan Akhlak dan Pencegahan kepada surat kabar Okaz Saudi.
Al-Ghamdi menambahkan bahwa hanya sebagian kecil ulama yang melarang adanya ikhtilat dan mengatakan bahwa para ulama ini tidak punya bukti kuat untuk mendukung klaim mereka dan mereka telah menyesatkan umat Islam saat ini dari kehidupan umat Islam pada masa Nabi Muhammad.
Syaikh Al-Ghamdi melanjutkan dengan mengatakan bahwa pencampuran laki-laki dan perempuan yang buka mahram tidak pernah dilarang pada masa Nabi dan merupakan bagian dari kehidupan alami para Sahabat nabi pada saat itu.
Syaikh Al-Ghamdi juga berpendapat bahwa istilah "ikhtilat" tidak dapat ditemukan dalam syariah, atau hukum Islam, dan menyatakan bahwa dalam Syariah tidak ada larangan tentang bercampur baur laki-laki dan perempuan yang belum menikah dari bekerja, belajar dan bersosialisasi dengan satu sama lain.
"Hukum Islam mengatakan tidak ada tentang ikhtilat, tidak seperti hukum tentang hal-hal yang berkaitan seperti perceraian, perdagangan dan perang. Ikhtilat tidak memiliki hukum atau konsep yang resmi."
Al-Ghamdi berkata istilah "ikhtilat" ini diciptakan karena beberapa ulama telah melebih-lebihkan apa yang disebut tabu bercampur baur dengan lawan jenis meskipun fakta bahwa hal itu adalah wajar.
"Ini berbahaya jika istilah ikhtilat dihubungkan dengan ilmu hukum Islam dan hal ini akan mempengaruhi warisan dari hukum islami menjadi negatif karena telah memberikan ide palsu", kata Al-Ghamdi semabri menyebut bahwa hal tersebut akan mengarah pada kekacauan.
Biasanya ada pemisahan yang ketat antara laki-laki dan perempuan di lingkungan masyarakat Saudi - laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak dapat digabungkan di sekolah, universitas, kantor, bahkan restoran dan mal memiliki wilayah khusus perempuan.(fq/aby)
Lainnya (Arsip)
- Istri Usamah Bin Laden Beberkan Kehidupan Rahasia Suaminya
Kamis, 10/12/2009 05:12 WIB - Erdogan Tak Mempan Disetir Obama
Kamis, 10/12/2009 05:06 WIB - Kunci Ka'bah Dari Abad 13 Batal Dilelang
Rabu, 09/12/2009 16:20 WIB - Pengadilan Perancis Melarang Selebaran Anti-Masjid
Rabu, 09/12/2009 15:14 WIB - Uni Eropa Menolak Klaim Israel Atas Yerusalem
Rabu, 09/12/2009 14:41 WIB
Dunia
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




