Ulama Saudi: Tidak Ada Alasan Agama Menikahi Anak Kecil

Seorang ulama senior Saudi mengatakan bahwa Nabi Muhammad menikah dengan gadis berusia sembilan tahun sekitar 14 abad yang lalu tidak dapat digunakan untuk membenarkan perkawinan terhadap anak-anak hari ini, lapor surat kabar Saudi pada hari Kamis kemarin (21/1).

Pernyataan ini disampaikan oleh Syaikh Abdullah al-Manie, seorang anggota Dewan Ulama Senior, mengomentari seorang pria tua berumur 68 tahun yang akan menikahi gadis kecil berusia 11-tahun.

Syaikh Manie menurut surat kabar Okaz mengatakan bahwa kondisi saat ini berbeda dari ketika Nabi Muhammad menikahi Aisya yang waktu masih berusia muda.

Perkawinan Aisyah tidak dapat disamakan dengan perkawinan anak-anak hari ini karena kondisi dan keadaan yang tidak sama," kata Syaikh Manie.

Syaikh menyebut salah satu kasus seorang gadis di kota Buraidah, di propinsi al-Qasim, dinikahi oleh seorang laki-laki yang diperkirakan berusia 80 tahun, yang memicu kritik dan kecaman terhadap Arab Saudi karena tidak memiliki hukum yang melarang perkawinan anak-anak.

Menurut sebuah laporan pekan lalu pada surat kabar Al-Riyadh, gadis itu dikawinkan oleh ayahnya atas keinginan ayahnya meskipun ibunya menentang. Surat kabar melaporkan bahwa perkawinan itu diberi mahar dengan pembayaran mas kawin yang besar dan telah terlaksana.

Sang ayah, mendapat 85.000 riyal (lebih dari $ 22.000) dalam mas kawin anaknya, membela keputusannya untuk melepaskan anaknya yang berusia 11 tahun untuk dinikahi pria berumur meskipun istrinya dengan keras keberatan dan menolak.

"Saya tidak peduli tentang usianya," katanya kepada media. "Tubuhnya sehat dan sudah cocok untuk menikah. Saya juga tidak peduli apa yang ibunya pikirkan."

Sang ayah menambahkan bahwa pernikahan di usia dini seperti telah menjadi kebiasaan di masyarakat Saudi untuk waktu yang sangat lama dan dia tidak melihat alasan mengapa hal itu harus menjadi masalah pada saat ini.

"Ini adalah kebiasaan yang sangat lama dan tidak ada yang salah dengan hal itu apakah terkait dengan agama ataupun sosial."

Kasus Aisya, yang dikenal umat Islam sebagai "Ibu Mukminin," sering digunakan oleh hakim Saudi hakim dan sebagian ulama untuk membenarkan perkawinan terhadap anak-anak.

Pemerintah dan Komisi Hak Asasi Manusia membicarakan hal itu setelah kasus Buraidah, yang saat ini sedang ditimbang oleh pengadilan setempat.

"Ibu dari gadis Buraidah meminta bantuan kami, meminta agar kami terlibat untuk membantu putrinya bercerai," kata kepala komisi Bandar al-Aiban kepada AFP.

"Kasus ini sekarang berada di tangan otoritas hukum, dan saya tidak ingin mengatakan apa pun sebelum mereka membuat keputusan, tetapi saya berharap mereka akan mendapat keputusan segera," katanya.

Pengantin laki-laki telah menyatakan terkejut pada bagaimana media telah melontarkan kritik keras terhadap dia dan keluarganya untuk menikahi gadis itu.

"Ini sangat sederhana. Kami tidak melakukan sesuatu yang salah. Ini adalah kontrak yang sah yang memenuhi semua syarat untuk menikah? Apa gunanya semua ribut-ribut ini?"

Pengantin laki-laki memiliki tiga istri lain, semua jauh lebih muda, dan mereka semua telah punya anak.

Sedangkan pengantin wanita, dilaporkan berulang kali meminta bantuan dan menangis.

"Selamatkan aku. Aku tidak ingin dinikahi dia," serunya.(fq/aby)