Vatikan Akan Buat UU Untuk Hukum Pastor Tukang Sodomi

Vatikan telah mengumumkan bahwa mereka akan merevisi undang-undang terkait kasus para pastor yang terlibat pedofhilia yang revisi UU itu bertujuan untuk menggandakan suatu undang-undang pembatasan dan memperkenalkan hukuman untuk para pelaku pelecehan anak.
Sebuah sumber yang dekat dengan gereja Vatikan mengatakan kepada Associated Press pada hari Kamis kemarin (8/7) bahwa dokumen Vatikan akan segera dirilis terkait penanganan terhadap penyalahgunaan atau pelecehan seksual para agamawan Katolik kepada anak-anak di bawah usia 18 juga akan merujuk pada orang dewasa dengan 'menggunakan alasan akal kurang sehat'.
Menurut undang-undang, gereja akan memberlakukan kebijakan ketat kepada para pastor Katolik. Para pastor yang melakukan pelecehan seksual yang mengalami gangguan mental dan melakukannya kepada orang dewasa juga akan dihukum oleh Vatikan di bawah UU prosedur untuk menangani kasus pelecehan seksual.
Instruksi ini akan menjadi dokumen utama pertama yang diterbitkan sejak skandal pelecehan seksual meletus awal tahun ini membuat kasus itu secara hukum menjadi mengikat. Sebagian besar dari norma-norma yang termasuk dalam dokumen sudah digunakan.
Referensi untuk orang dewasa dengan menggunakan "alasan kehilangan akal" menandai elemen baru aturan baru tersebut.
Keputusan Vatikan untuk merilis undang-undang minggu depan, tentang penanganan penyalahgunaan pedofilia datang sewaktu kasus baru pelecehan seksual terus naik ke permukaan dan Paus semakin di bawah kecaman atas kesalahannya menangani masalah tersebut.
Dokumen tersebut akan memungkinkan para korban untuk mengajukan tuntutan mereka sampai mereka berumur 38 tahun.
Para pastor yang ditemukan terkait dengan pornografi anak-anak juga akan dikenakan tindakan disiplin karena dianggap melakukan pelanggaran serius.
Revisi ini juga akan memungkinkan para uskup lokal untuk memecat jabatan para pastor tanpa pengadilan kanonik. Uskup yang menutup-nutupi kasus-kasus pelecehan dan pejabat Vatikan yang menutup mata terhadap masalah pelecehan seksual juga akan dikenakan hukuman.(fq/prtv)
Lainnya (Arsip)
- Pejuang Hizbul Islami Afghanistan Berhasil Tewaskan Pasukan NATO
Kamis, 08/07/2010 17:20 WIB - Mengapa Obama Ingin Cepat Membuat Sejarah?
Kamis, 08/07/2010 14:48 WIB - Perang Akan Berlanjut, Israel Ungkap Penyebaran dan Posisi Hizbullah
Kamis, 08/07/2010 13:38 WIB - Aktivis Greenpeace Bajak Kapal Batu Bara yang Menuju Israel
Kamis, 08/07/2010 13:38 WIB - Rusia Ingin Melakukan Pertukaran Mata-Mata
Kamis, 08/07/2010 13:10 WIB
Dunia
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




