Website Syaikh Al-Barrak yang Diblokir, Telah Kembali Online
Website resmi seorang ulama Saudi senior yang mengeluarkan fatwa yang menyerukan hukuman mati bagi orang yang mengizinkan ikhtilat di lapangan pendidikan dan pekerjaan - yang ditutup/diblokir pada hari Ahad yang lalu (28/2) oleh pejabat berwenang Saudi, pada Senin malam kemarin (1/3), situs resminya tersebut telah bisa kembali di akses.
Website dari Syaikh Abdul Rahman al-Barrak resmi ditutup pada hari Ahad kemarin menyusul banyaknya kecaman serta kritikan para ulama Arab Saudi dan Mesir yang mengutuk fatwa Syaikh Barrak sebagai seruan untuk melakukan tindakan kekerasan.
Banyak ulama di Arab Saudi mengecam fatwa Syaikh Barrak tersebut, dan mengatakan fatwa itu sama dengan keputusan yang dikeluarkan oleh kaum fundamentalis agama, atau kaum Takfiri, yang sering menuduh umat muslim lain telah murtad dan mengutuk mereka agar segera/dihukum mati.
Di Mesir, Syaikh Abdul Hamid al-Atrash, mantan ketua dewan fatwa di Al-Azhar, ia mengatakan fatwa Syaikh Barrak itu merupakan hukum yang sangat serius, dan ia menambahkan bahwa masalah pendidikan harus bersama-sama dipelajari secara mendalam sebelum mengeluarkan fatwa seperti itu.
"Ikhtilat dalam bidang pendidikan tidak dilarang (dalam Islam) sama sekali tidak ada masalah dengan wanita, kalau berpakaian secara sederhana, di sekolah atau bekerja berdampingan dengan laki-laki," kata Syaikh Atrash kepada Alarabiya.net.
Dia menambahkan bahwa ikhtilat tidak 'berbahaya' jika perempuan berpakaian secara terbuka dan di tempat-tempat orang meminum alkohol serta menggunakan narkoba.
Syaikh Atrash mengatakan bahkan dalam kasus-kasus tersebut seseorang tidak dapat dihukum mati; ia menjelaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum mati hanya karena ia menghadiri majelis yang ada ikhtilatnya di sebuah bar atau klub malam.
Syaikh Barrak (77 tahun), mengatakan dalam sebuah fatwanya bahwa ikhtilat di tempat kerja atau di bidang pendidikan "seperti yang dianjurkan oleh pemodernisasi" dilarang karena hal itu memungkinkan "melihat apa yang dilarang, dan melanggar larangan berbicara antara laki-laki dan perempuan."
"Semua ini dapat menjurus ke arah yang negatif pada saatnya nanti," katanya dalam sebuah teks fatwa yang diterbitkan di website resminya (albarrak.islamlight.net).
"Siapa pun yang memungkinkan terjadinya ikhtilat ini ... memungkinkan hal-hal yang dilarang terjadi, dan siapa pun yang mengizinkan hal itu semua mak mereka adalah seorang kafir dan ini berarti murtad dari Islam ... Dan boleh dibunuh," kat Syaikh Barrak.
"Siapa pun yang menerima bahwa putrinya, saudara perempuan atau istrinya bekerja dengan laki-laki atau menghadiri sekolah ikhtilat dan hanya sedikit peduli tentang kehormatan, maka tindakan ini tidak bedanya dengan mucikari," kata Barrak. (fq/aby/aljz)
Lainnya (Arsip)
- Mantan Pemimpin Muslim Bosnia Di tahan di Heathrow
Selasa, 02/03/2010 10:58 WIB - "Israeli Apartheid Week", Pekan Anti Israel di Kampus-kampus Dunia
Selasa, 02/03/2010 10:44 WIB - Seruan Penulis Swiss untuk Usir Umat Islam, Digugat Ormas Islam Jenewa
Selasa, 02/03/2010 10:20 WIB - Bisnis Rompi Anti Peluru Pakistan-AS
Selasa, 02/03/2010 09:50 WIB - Empat Tentara NATO Kembali Tewas di Afghanistan
Selasa, 02/03/2010 09:47 WIB
Dunia
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




