Website Syaikh Al-Barrak yang Diblokir, Telah Kembali Online

Selasa, 02/03/2010 11:03 WIB | Arsip | Cetak

Website resmi seorang ulama Saudi senior yang mengeluarkan fatwa yang menyerukan hukuman mati bagi orang yang mengizinkan ikhtilat di lapangan pendidikan dan pekerjaan - yang ditutup/diblokir pada hari Ahad yang lalu (28/2) oleh pejabat berwenang Saudi, pada Senin malam kemarin (1/3), situs resminya tersebut telah bisa kembali di akses.

Website dari Syaikh Abdul Rahman al-Barrak resmi ditutup pada hari Ahad kemarin menyusul banyaknya kecaman serta kritikan para ulama Arab Saudi dan Mesir yang mengutuk fatwa Syaikh Barrak sebagai seruan untuk melakukan tindakan kekerasan.

Banyak ulama di Arab Saudi mengecam fatwa Syaikh Barrak tersebut, dan mengatakan fatwa itu sama dengan keputusan yang dikeluarkan oleh kaum fundamentalis agama, atau kaum Takfiri, yang sering menuduh umat muslim lain telah murtad dan mengutuk mereka agar segera/dihukum mati.

Di Mesir, Syaikh Abdul Hamid al-Atrash, mantan ketua dewan fatwa di Al-Azhar, ia mengatakan fatwa Syaikh Barrak itu merupakan hukum yang sangat serius, dan ia menambahkan bahwa masalah pendidikan harus bersama-sama dipelajari secara mendalam sebelum mengeluarkan fatwa seperti itu.

"Ikhtilat dalam bidang pendidikan tidak dilarang (dalam Islam) sama sekali tidak ada masalah dengan wanita, kalau berpakaian secara sederhana, di sekolah atau bekerja berdampingan dengan laki-laki," kata Syaikh Atrash kepada Alarabiya.net.

Dia menambahkan bahwa ikhtilat tidak 'berbahaya' jika perempuan berpakaian secara terbuka dan di tempat-tempat orang meminum alkohol serta menggunakan narkoba.

Syaikh Atrash mengatakan bahkan dalam kasus-kasus tersebut seseorang tidak dapat dihukum mati; ia menjelaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum mati hanya karena ia menghadiri majelis yang ada ikhtilatnya di sebuah bar atau klub malam.

Syaikh Barrak (77 tahun), mengatakan dalam sebuah fatwanya bahwa ikhtilat di tempat kerja atau di bidang pendidikan "seperti yang dianjurkan oleh pemodernisasi" dilarang karena hal itu memungkinkan "melihat apa yang dilarang, dan melanggar larangan berbicara antara laki-laki dan perempuan."

"Semua ini dapat menjurus ke arah yang negatif pada saatnya nanti," katanya dalam sebuah teks fatwa yang diterbitkan di website resminya (albarrak.islamlight.net).

"Siapa pun yang memungkinkan terjadinya ikhtilat ini ... memungkinkan hal-hal yang dilarang terjadi, dan siapa pun yang mengizinkan hal itu semua mak mereka adalah seorang kafir dan ini berarti murtad dari Islam ... Dan boleh dibunuh," kat Syaikh Barrak.

"Siapa pun yang menerima bahwa putrinya, saudara perempuan atau istrinya bekerja dengan laki-laki atau menghadiri sekolah ikhtilat dan hanya sedikit peduli tentang kehormatan, maka tindakan ini tidak bedanya dengan mucikari," kata Barrak. (fq/aby/aljz)

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Dunia

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang