Ketidakadilan di Sumatera Utara

Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, persamaan kedudukan semua warga negara di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) dan kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).

Tragisnya, hal tersebut di atas belum terwujud di negeri ini. Seperti kasus yang dialami Sabarudin dan teman-teman di Jalan Kampung Melayu, Selambo, Dusun Tiga, Desa Amplas, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deli Serdang, Medan.

Kasus ini bermula dari sengketa tanah 45 Ha antara warga setempat (Sabarudin Cs) dengan pihak luar, yang diduga mafia tanah. Pihak luar tersebut kini menguasai 35Ha tanah yang sudah didiami warga sejak 1943. Padahal warga memiliki bukti kuat berupa surat-surat tanah.

Untuk menguasai sisa tanah yang 10 Ha lagi pihak luar tersebut membuat teror terhadap Sabarudin Cs. Teror tersebut berupa perusakan ladang warga dan fitnah sebagai teroris. Bahkan kejadian terakhir sangat miris, seperti yang dituturkan oleh Sabarudin ketika mengadu ke KOMNAS HAM.

Ketika itu kami sedang asyik di masjid untuk menanti kumandang adzan dzuhur, tiba-tiba datang 300-an orang yang bersenjata tajam sambil berteriak "Cincang umat Islam Teroris!" Merasa ketakutan mereka spontan berteriak Allahu Akbar, lalu terjadilah hal yang tak terduga, mereka, para penyerang, lari tunggang langgang. Tapi sambil berlari mereka mencari objek lain untuk dirusak, maka dibakarlah 7 rumah warga setempat. Beberapa hari kemudian baru diketahui penyebab berlarinya para penyerang, mereka menyaksikan didepan para warga terlihat pasukan berjubah putih, pasukan ala ninja dan pasukan yang memakai baju besi seperti pasukan Romawi. Hal ini juga disaksikan oleh para pekerja bangunan di sekitar masjid.

Tapi, anehnya orang-orang yang meneror dan merusak ladang warga tindak ditindak oleh aparat setempat, padahal hal ini sudah dilaporkan oleh warga kepada Kapoltabes (sekarang Kapolresta). Bahkan, malah warga yang dirugikan. Ada warga yang ditangkap dan dipenjarakan selama 11 hari. Wahai penguasa dimana letak keadilan dan kesamaan untuk umat Islam? (mzs)

Ketidakadilan di Sumatera Utara

Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, persamaan kedudukan semua warga negara di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) dan kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).

Tragisnya, hal tersebut di atas belum terwujud di negeri ini. Seperti kasus yang dialami Sabarudin dan teman-teman di Jalan Kampung Melayu, Selambo, Dusun Tiga, Desa Amplas, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deli Serdang, Medan.

Kasus ini bermula dari sengketa tanah 45 Ha antara warga setempat (Sabarudin Cs) dengan pihak luar, yang diduga mafia tanah. Pihak luar tersebut kini menguasai 35Ha tanah yang sudah didiami warga sejak 1943. Padahal warga memiliki bukti kuat berupa surat-surat tanah.

Untuk menguasai sisa tanah yang 10 Ha lagi pihak luar tersebut membuat teror terhadap Sabarudin Cs. Teror tersebut berupa perusakan ladang warga dan fitnah sebagai teroris. Bahkan kejadian terakhir sangat miris, seperti yang dituturkan oleh Sabarudin ketika mengadu ke KOMNAS HAM.

Ketika itu kami sedang asyik di masjid untuk menanti kumandang adzan dzuhur, tiba-tiba datang 300-an orang yang bersenjata tajam sambil berteriak "Cincang umat Islam Teroris!" Merasa ketakutan mereka spontan berteriak Allahu Akbar, lalu terjadilah hal yang tak terduga, mereka, para penyerang, lari tunggang langgang. Tapi sambil berlari mereka mencari objek lain untuk dirusak, maka dibakarlah 7 rumah warga setempat. Beberapa hari kemudian baru diketahui penyebab berlarinya para penyerang, mereka menyaksikan didepan para warga terlihat pasukan berjubah putih, pasukan ala ninja dan pasukan yang memakai baju besi seperti pasukan Romawi. Hal ini juga disaksikan oleh para pekerja bangunan di sekitar masjid.

Tapi, anehnya orang-orang yang meneror dan merusak ladang warga tindak ditindak oleh aparat setempat, padahal hal ini sudah dilaporkan oleh warga kepada Kapoltabes (sekarang Kapolresta). Bahkan, malah warga yang dirugikan. Ada warga yang ditangkap dan dipenjarakan selama 11 hari. Wahai penguasa dimana letak keadilan dan kesamaan untuk umat Islam? (mzs)