RUU Intelijen Langkah Mundur Reformasi Intelijen

Koalisi Advokasi RUU Intelijen menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk memperhatikan catatan kritis yang pernah dilontarkan oleh koalisi, terkait dengan 12 hal krusial yang terkandung dalam draf Rancangan Undang-undang Intelijen Negara.

Kedua belas agenda krusial tersebut adalah: Kesumiran definisi intelijen; Masuknya kewenangan khusus penyadapan; Multitafsirnya rahasia informasi intelijen; Usulan kewenangan pemeriksaan intensif(penangkapan)dari pemerintah; Pemberian kewenangan yang luas kepada Lembaga Koordinasi Intelijen Negara(LKIN); Ketiadaan difuruherensiasi struktur dan spesialisasi fungsi intelijen; Ketiadaan pemisahan peran akuntabilitas antara struktur yang melaksanakan pertanggungjawaban kebijakan dengan struktur intelijen operasional; Nir-transparan aktivitas rekrutmen intelijen; Lemahnya kode etik intelijen yang mengatur mengenai hak, kewajiban dan larangan dalam seluruh aktivitas dan aspek intelijen; Minimnya agenda sipilisasi intelijen dan terakhir ketiadaan mekanisme komplain, khususnya yang mengatur jaminan hak-hak korban.

Kedua belas butir inilah yang menjadi aspirasi masyarakat sipil untuk menolak pengesahan draf RUU Intelijen Negara. Aspirasi ini diharapkan dapat menyeimbangkan desakan negara untuk melengkapi instrumen-instrumen keamanan nasional dengan menjamin adanya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di masa datang. MZS