Gambia Larang Khitan Bagi Kaum Perempuan

Presiden GambiaEramuslim – Kamis 26 November 2015, Presiden Gambia, Yahya Jammeh, menerbitkan peraturan kontroversional yang melarang praktek sunat bagi kaum wanita, dalam sebuah pertemuan besar yang diselenggarakan di ibukota Banjul.

Seperti dilansir kantor berita Perancis AFP dari pidato Presiden Yahya Jammeh mengatakan bahwa adat sunat bagi kaum perempuan bukanlah bagian dari Islam, dan langsung mendapat tepuk tangan yang meriah dari para hadirin yang datang.

Menurut catatan data Badan PBB untuk anak-anak “UNICEF” menyatakan bahwa 3 dari setiap 4 wanita di Gambia telah melakukan proses sunat di waktu mereka masih kecil.

Perlu diketahui bahwa sunat/khitan bagi kaum wanita menurut ulama mazhab Hanafi dan Maliki adalah mulia bagi kaum wanita sesuai dengan hadits Rasulullah ﷺ yang berbunyi, “Khitan disunnahkan bagi kaum laki-laki dan mulia bagi kaum wanita.” (HR. Ahmad Baihaqi)

Mau tau lebih lanjut tentang hukum khitan bagi kaum wanita? Baca artikel dibawah ini;

https://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/wajibkah-wanita-dikhitansunat.htm