Gara-Gara Pertahankan Cadar, Seorang Muslim Harus Mendekam 18 Bulan Penjara di Belgia

muslimah BelgiaEramuslim – Seorang Muslimah kambali harus mendekam di dalam penjara akibat peraturan rasis di Eropa, setelah pada awal pekan ini pengadilan Belgia menjatuhkan hukuman kurungan selama 18 bulan dan denda sebesar 900 euro kepada wanita yang menolak melepaskan cadar di tempat umum.

Dalam putusan sidang yang tidak dihadiri oleh terdakwa, pihak pengadilan Belgia memutuskan Stefani Delga 27 tahun bertanggung jawab penuh tindakan melawan aparat petugas karena menolak untuk melepaskan cadarnya di muka umum pada tahun 2012 lalu.

Tidak hanya hukuman penjara dan denda 900 euro, pihak pengdilan yang dituding tidak independen dan jujur juga mewajibkan Stefani membayar uang kompensasi sebesar 18.807 euro kepada polisi yang diklaim terlebih dahulu menyerang Muslimah Eropa tersebut.

Informasi yang dapat dihimpun Rassd menyebutkan bahwa pada bulan Mei 2012 lalu, Stefani Delga yang naik kereta dari distrik Mulunbek di ibukota Brussels dipaksa turun dari kereta, dan kemudian digelandang ke kantor keamanan stasiun terdekat setelah menolak melepaskan cadarnya di muka umum.

Di dalam kantor keamanan, dua polisi yang menggelandang Stefani memaksa mencoba melepaskan cadar miliknya sehingga terjadi perlawanan yang menyebabkan hidung dan 2 gigi aparat kepolisian patah.

Dalam konferensi pers di tahun 2012 lalu Stefani Delga yang telah masuk Islam sejak tahun 2011 lalu menjelaskan bahwa perlawanan dirinya adalah bentuk dari pembelaan atas tindakan kasar dan tidak pantas aparat keamanan tersebut. (Rassd/Ram)