Ahmadiyah Anarkis, Pemuda Muslim Ditusuk dan Melanggar SKB

Ribuan massa yang berasal dari desa Ciampea dan sekitarnya pagi kemarin (26/1) mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, mereka datang untuk menghadiri sidang kasus Ahmadiyah Kp. Cisalada Desa Ciampea. Agenda sidang mendatangkan 4 orang saksi, 2 dari warga sekitar dan 2 dari jemaat Ahmadiyah. Serta 2 orang terdakwa bernama Dede Novi dan Aldi Afriansyah. 2 orang saksi warga desa Ciampea bernama Saiful Anwar dan Anton Pradi Silalahi (polisi).

Menurut kesaksian Anton, dia datang ke TKP setelah kejadian. Dia melihat ada pembakaran namun karena keadaan gelap gulita membuat dia tidak tahu kronologinya. Tetapi sebelumnya, setelah Anton mengikuti pengarahan tantang aturan SKB dia sudah menasehati jemaat Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya. Sedangkan Saiful Anwar, dia memberikan kesaksian bahwa dia ikut mendatangi kampung Ahamdiyah karena tidak terima akan adanya penusukan kepada pemuda Muslim, warga Desa Ciampea Udik.

Lain halnya dengan Anton dan Saiful, saksi dari Jemaat Ahmadiyah banyak memberikan kesaksian palsu, saksi pertama Mubaroq Ahmad (selaku wakil ketua JAI Cisalada) dia menjelaskan seolah-olah telah terjadi penyerangan terhadap warga Ahmadiyah tanpa menjelaskan pokok permasalahannya. Beruntung salah satu Hakim anggota Bapak Alfon Jeli sambil melihat BAP Mubaroq Ahmad. Ternyata dalam BAP Ahmad Mubarok mengakui telah terjadi kasus penusukan terhadap Rendi (warga Ciampea udik yang masih duduk di kelas 1 SMK). Hakim Alfon menegur Ahmad Mubarok yang sudah menutup-nutupi kasus menusukan ini. Kemudian Ahmad Mubaroq juga memberikan kesaksian bahwa pada waktu kejadian dia melihat Dede dan Aldi ada di lokasi menyerang warga JAI. Namun itu dibantah oleh Dede dan Aldi.

Kemudian saksi dari JAI yang kedua adalah Ari Saputra, Ari ini adalah adik kelasnya Dede ketika SMP, dia juga menutup-nutupi akan terjadinya penusukan.

Sebenarnya kasus ini adalah JAI Cisalada yang melakukan tindakan melanggar SKB sehingga membuat warga setempat gerah. Menurut kesaksian Yayan Sopian warga setempat, Kasus ini bermula ketika awal Oktober 2010 lalu sejumlah pemuda muslim mendatangi perkampungan Ahmadiyah untuk menasehati agar menghentikan kegiatannya. Namun jemaat Ahmadiyah menanggapinya dengan anarkis, mereka menyiapkan batu, senjata tajam untuk menghadang pemuda muslim warga desa Ciampea udik.

(foto: Ahmad Mubarok, Wakil Ketua JAI Cisalada)

Pada saat itu, salahsatu pemuda muslim warga Ciampea Udik ditusuk oleh oknum jemaat Ahmadiyah. Ketika mendatangi masjid At Taufiq tiba-tiba lampu mati total, di saat itulah penusukan terjadi. Keadaan itulah yang menyulut kemarahan warga yang selama ini sudah gerah atas kegiatan-kagiatan Jemaat ahmdiyah yang mengacuhkan aturan SKB 2 menteri.

Sebelum bulan Ramadhan warga Desa Ciampea mendatangi Bupati Bogor untuk melaporkan kegiatan Jemaat Ahmadiyah yang sudah keterlaluan. Rencananya Jemaat Ahmadiyah akan membangun (bangunan tanpa ijin) untuk menjadi pusat kegiatan Ahmadiyah se Indonesia, selain itu mereka juga akan membangun rumah Misi (Tempat untuk para pimpinan Ahmadiyah). Setelah audiesi dengan Bupati Bogor, warga menunggu hampir 2 bulan namun belum ada tindakan. Bahkan tempat ibadah yang sudah disegel , itu sempat dibongkar oleh Jemaat Ahmadiyah. Keadaan itulah yang membuat warga muslim kesal, apalagi menurut kesaksian warga lain, selama tahun 2010 sudah puluhan Muslim yang diajak masuk JAI.

Dalam data notulen kegiatan yang didapatkan oleh Suara Islam, jelas bahwa JAI Cisalada melakukan kegiatan yang melanggar. Dalam divisi Tabligh, JAI Cisalada akan melakukan kegiatan penyebaran ajarannya dan meningkatkan pertablighan. (sf)