Idealisme Pengelolaan Masjid (1)

           DO’A  PEGERAKAN MENUJU 10%  IDEALISME  PENGELOLAAN MASJID

YA ALLAH YA ROBBI ….Berikanlah kesadaran kepada Ketua Majlis Ulama Indonesia / Dunia, Mentri / Kementrian Agama Islam, Kepala KUA Islam, dan Para Pengurus Masjid; Bahwa keberhasilan kerja mereka adalah :

 

  1. Para Pria Muslim Dewasa mampu melaksanakan sholat lima waktu berjama’ah dimasjid.
  2. Para Pemuda – Pemudi, Duda dan Janda mampu melaksanakan Pernikahan dengan kemampuan sesederhana apapun.
  3. Para muslimin dan muslimah mampu menghapal al-qur’an setidaknya 10 surat terakhir dan paham artinya serta mampu menulis dan membacanya.
  4. Pada setiap kabupaten / kota, setidaknya ada satu hingga 4 masjid yang mempunyai Menara setinggi 50 meter atau lebih, yang dilengkapi dengan tangga listrik/lift ( walau menaranya seperti menara Sapporo diHokaido jepang yang pembuatanya cepat dan berbiaya murah, atau seperti Menara TVRI disenayan, atau seperti Tugu Monas).

Menara berfungsi sebagai :

1 . Tempat mengumandangkan azan.

2. Tempat wisata ( untuk melihat daerah disekitar masjid dengan Teropong gratis, Dengan infaq yang sudah ditentukan untuk sekali naik menara ).

3 . Tempat Pemancar Radio, pemancar TeleVisi, antena radio amatir, pemancar telepon seluler, antena internet.

( 40 Tahun setelah setiap masjid kecamatan mempunyai menara setinggi 50 meter, maka pada setiap antara menara yang satu dengan menara masjid lainnya ada Kereta Gantung / kereta Kabel. Terutama untuk kota besar yang sering mengalami kemacetan ).

4. tempat untuk mengetahui letak rumah, bagi para Pencari alamat.

Keterangan:  Biaya Pembangunan menara, setidaknya  ditanggung oleh  40 Jama’ah Pemegang Saham (Donatur). Setelah menara berfungsi, maka, Infak dari pemanfaatan wisata menara dikembalikan kepada para Donatur. Setelah Saham para donatur menara sudah kembali, maka, infak dari hasil wisata menara dimasukan ke keuangan Masjid dan untuk Gaji petugas Pengelola menara.

 

  1. Pada setiap masjid ada Musyawarah Pagi,untuk menentukan :
    1. Petugas imam dalam sehari,
    2. Petugas muazin dalam sehari,
    3. Petugas kebersihan dalam sehari,
    4. Petugas taklim lima menit selesai sholat lima waktu dalam sehari,
    5. Petugas baca qur’an dan penerjemahnya 10 menit sebelum sholat isya , subuh dan maghrib dalam sehari. Agar yang mendengar mengetahui artinya, dan agar pengajian dimasjid tidak selalu dengan kaset.

Dalam membaca qur’an, setiap Qori selesai membaca satu ayat atau setiap Qori berhenti membaca, maka Penerjemah membacakan terjemahanya.

  1. Pada setiap rumah muslim memiliki jadwal waktu sholat daerah setempat selama satu tahun.
  2. Pada setiap Rumah Muslim Mempunyai Almanak/ kalender Muslim yang dilengkapi dengan catatan Hari2 bersejarah dalam Islam, amalan2 yang baik dilakukan dalam setiap bulanya serta catatan Agenda Tahunan  Masjid setempat.

 

  1. Jam istirahat siang karyawan / pekerja / pegawai negeri  dan pegawai swasta yang muslim adalah :15 menit sebelum sholat juhur hingga 45 menit sesudah sholat juhur. Agar Para Pegawai Negri / Swasta yang Sholeh, dapat melaksanakan Sholat Berjama’ah Di Masjid.

 

 

  1. Hari jum’at menjadi hari libur Bagi Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta yang Beragama Islam.

Salah satu tujuanya adalah agar Para Jama’ah Masjid/warga didaerah tersebut bisa saling bertemu dan saling mengenal

  • Agar setiap Muslim perduli dan mencintai Masjid diKampung tempat tinggalnya.
  • Agar ummat islam dapat saling bersilaturahmi dan mempunyai perkumpulan dan persatuan.

Keterangan: Para ulama harus memfatwakan bahwa: Setiap Wanita Islam yang melakukan aktifitas atau bekerja diluar lingkungan rumah, maka diwajibkan untuk melaksanakan atau menghadiri Sholat Jum’at. Sebaliknya,  jika ada Ulama yang melarang Muslimah untuk melaksanakan atau menghadiri Sholat Jum’at, maka Ulama tersebut juga harus melarang wanita islam untuk melakukan aktifitas atau bekerja diluar lingkungan Rumah.

 

 

  1. Memfungsikan Zakat Fitrah menjadi Fungsi Statistik dan Fungsi Sosial.

ZAKAT FITRAH sebagai FUNGSI STATISTIK adalah ; Pada catatan pembayaran zakat fitrah, tidak hanya tercatat jumlah jiwa. Tetapi juga usia.

 

Hingga usia pembayar zakat bisa dipisahkan menjadi ;

1.    usia 0 hingga 2 tahun,

2.    usia diatas 2 hingga 7 tahun,

3.    usia diatas 7 hingga 10 tahun,

4.    usia diatas 10 hingga 18 tahun,

5.    usia diatas 18 hingga 25 tahun,

6.    usia diatas 25 hingga 40 tahun,

7.    usia diatas 40 hingga 60  tahun,

8.    usia diatas 60 tahun keatas.

 

Masing-masing kelompok usia ada pengurusnya, untuk mendapatkan hak-haknya.

1.  Jika jumlah bayi usia 0-2 tahun berjumlah 40 lebih, maka perlu ada   Rumah Penitipan Bayi,

2.   Jika anak usia diatas 2 tahun sampai 7 tahun berjumlah 40 lebih, maka perlu ada Tempat Bermain,

3.   Jika anak usia diatas 7 tahun sampai 10 tahun berjumlah 40 lebih, maka perlu ada Tempat Belajar,

4.  Jika anak muda usia diatas 10 sampai 18 tahun berjumlah 40 lebih, maka perlu ada Tempat Bekerja,

5.  Jika usia diatas 18 hingga tahun 25 berjumlah 40 lebih, maka perlu ada Rumah Nikah dan Biro jodoh / Mak comblang,

6.   dstnya ).

>  1. Satu kelompok usia, paling sedikit berjumlah 20 orang dan paling banyak 60 orang.

>  2. Jika satu kelompok usia  sudah mencapai 61 orang, maka dipecah menjadi dua. Kelompok induk berjumlah 40 dan kelompok pecahan 21 orang.          

>  3. Setiap jiwa / orang islam, seberapapun usianya, harus mempunyai ketua kaum / ketua kelompok / pengurus dan harus menjadi anggota kelompok berdasarkan usianya.

> Setiap ketua kelompok bertanggung jawab atas hak-hak anggota kelompoknya dan mengetahui latar belakang dan  keadaan anggota kelompoknya.

>  Dan setidaknya diadakan pertemuan tiga pekan sekali, sekaligus untuk mengetahui  ( perkenalan ) anggota baru dan melepas anggota yang akan keluar.

>   Imam masjid yang tidak melihat salah seorang jama’ahnya selama berhari-hari, maka yang ditanya adalah ketua kelompoknya.

>   Ketua kelompok, idealnya diganti  bergilir setiap 4 bulan sekali.

>   Ketua kelompok juga bertugas sebagai Pengurus Lembar Da’wah ( buletin) untuk masing2 anggotanya.

Pada setiap hari Jum’at, sebelum Sholat jum’at dimulai, maka masing2 Ketua kelompok menjadi Istiqbal ( penerima tamu) bagi masing2 anggota kelompoknya, untuk dipersilahkan mengambil barisan disekitar teman2 satu kelompoknya. Sekaligus sebagai bentuk Pengawasan Jum’atan Ketua kelompok terhadap keberadaan anggota kelompoknya. Demikian juga setelah selesai sholat jum’at, seluruh anggota kelompok menyalami atau berpamitan kepada Ketua kelompoknya.

Demikian juga dgn ketua kelompok, pada hari jum’at, diharuskan datang ke Masjid lebih awal untuk menyalami Imam Masjid yang bertugas sbg Istiqbal ( penerima tamu ) bagi para ketua Kelompok.

 

>  Ketua Kelompok sekaligus berfungsi sebagai Polisi Multi fungsi bagi anggota kelompoknya. Yaitu :

Polisi Pakaian; Mengawasi dan menegur anggotanya jika berpakaian tidak sopan didepan umum/diluar rumah.

=  Memakai Pakaian tidur berjalan-jalan keluar rumah (memakai pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh diatas lutut, diatas siku dan dibawah leher di depan umum ).

#   Polisi Makanan;  Mengawasi dan menegur anggotanya jika memakan, memasak atau menjual makanan dan Minuman  yang tidak halal, menjijikan, memabukan atau membahayakan kesehatan.

Polisi Papan / Bangunan; Mengawasi dan menegur anggotanya jika Banguanan rumahnya mengganggu / merugikan tetangga ( tidak ada jarak antar dinding, saluran airnya jatuh atau mengalir ke rumah tetangga ).

Polisi Saran; Mengawasi dan menegur anggotanya jika ucapan, tingkah laku, tulisan atau ceramahnya kurang sopan.

Mengawasi dan menegur anggotanya yang masih pemuda, pemudi, duda atau janda, jika sudah lebih tiga kali bepergian berduaan dengan kekasihnya, disarankan dan diusahakan untuk segera menikah.

# Polisi Kendaraan; Mengawasi dan menegur anggotanya jika kendaraanya atau dalam berkendaraan mengganggu atau merugikan orang lain ( knalpot terlalu berisik, ngebut ditempat ramai ).

Polisi Hiburan; Mengawasi dan menegur anggotanya jika Mengadakan Pertunjukan hiburan, perlombaan, pertandingan Melebihi jam 11 malam.

Menegur anggotanya yang sedang mengadakan Pertunjukan hiburan, pelombaan, Permainan, agar berhenti 15 sampai 30 menit pada saat azan / memasuki waktu sholat.

 

Ketua kelompok adalah Perwakilan Sultan / Raja / Presiden yang terkecil, sudah seharusnya ketua Kelompok berhak memberikan ijin baik secara lisan atau tulisan kepada anggotanya yang ingin membuka usaha. Yang tentu saja ijin dari ketua kelompok harus ada persetujuan dari Imam Masjid setempat.

 

Beberapa ijin yang bisa diberikan ketua kelompok kepada anggotanya adalah :

 

  1. Ijin usaha Pakaian dan perlengkapanya.
  2. Ijin usaha makanan, jajanan dan pembuatan bahan, peralatan masak dan alat makanya.
  3. Ijin Pembuatan Rumah / Ijin mendirikan Bangunan.
  4. Ijin mengajar, ceramah, mendirikan sekolah / kursus, rumah sakit, membuat media massa / informasi.
  5. Ijin mengemudikan kendaraan, membuat kendaraan dan suku cadangnya. Ijin  Mengendarai kendaraan yang kondisi kendaraanya dibawah 60 % dgn persyaratan kecepatan dibawah 60 km / jam dan tidak merugikan orang lain.
  6. Ijin mengadakan Pertunjukan.

Bahkan Ketua kelompok berhak untuk menikahkan anggotanya, yang tentu saja harus ada ijin dari Imam Masjid setempat.

Ketua kelompok menerima pengaduan dari anggotanya yang merasa dirugikan, dianiaya, dizolimi atau dalam kesulitan / musibah. Untuk nantinya ketua kelompok membantu menyelesaikanya.

Jika ketua kelompok tidak mampu menyelesaikanya, maka ketua kelompok mengadukannya kepada Imam Masjid untuk dimusyawarahkan dan diselesaikan bersama.

 

Beberapa hak-hak Anggota kelompok menurut Usianya :

 

  1. PARA BAYI mendapatkan hak untuk mendapatkan AIR SUSU IBU hingga usia 2 tahun.

Keterangan:

Bagi ibi-ibu pekerja yng mempunyai bayi dibawah usia 2 tahun, mendapatkan hak untuk mengasuh bayinya selama 30 menit pada setiap masa 2 jam.

Dan negara berkewajiban menyedikan Rumah Penitipan Bayi pada Perkantoran, tempat kerja dan Pabrik-pabrik yang banyak mempekerjakan kaum wanita.

Jarak terjauh Rumah Penitipan Bayi dengan lokasi ibu bekerja adalah 500 meter.

Setiap bayi setidaknya memiliki pakaian 10 potong. Yaitu : 8 potong pakaian tidur dan 2 potong pakaian bepergian.

 

  1. PARA ANAK KECIL mendapatkan hak untuk mendapatkan MASA BERMAIN hingga usia 7 tahun.

Keterangan :

Para anak kecil mendapatkan hak untuk:

  1. Dibersihkan tangan, mulut / gigi, muka, rambut dan kaki pada setiap bangun tidur / jam 6 pagi / pada saat mata hari terbit.
  2. Memakai pakaian bermain setelah dibersihkan.
  3. Mendapatkan sarapan pagi setelah dibersihkan.
  4. Mendapatkan makanan kecil ( bubur, kolak )sa’at Duha ( jam 9:30 ).setelah dibersihkan tangan, muka dan kaki.
  5. Mendapatkan makan siang saat juhur. Setelah cuci tangan, cuci muka dan kaki dan berganti pakaian makan /pakaian tidur siang.
  6. Mendapatkan makanan kecil dan minum manis / susu saat Ashar. setelah dibersihkan badan / mandi kemudian berganti pakaian bermain sore.
  7. Pada saat magrib / saat matahari terbenam, Dibersihkan tangan, muka dan kaki kemudian berganti pakaian malam/ pakaian tidur.
  8. Mendapatkan makan malam saat isya, kemudian dibersihkan gigi.
  9. Memiliki alas tidur dan bantal tersendiri untuk tidur.
  10. Mendapatkan Perawatan Potong Kuku dan bersihkan lubang telinga,menjelang hari jum’at.
  1. PARA ANAK-ANAK mendapatkan hak untuk mendapatkan MASA BELAJAR hingga usia 10 tahun.

Keterangan :

Para anak-anak mendapatkan hak untuk :

  1. memiliki pakaian belajar yang sekaligus menjadi pakaian sholat.
  2. Mendapatkan jam belajar, 2 jam sebelum DUHA dan 2 jam sebelum Juhur.
  3. Dibimbing untuk dapat melaksanakan sholat Duha kemudian makan kecil (kolak/bubur selama 15 menit ).
  4. Dibimbing untuk dapat melaksanakan sholat Juhur kemudian makan Siang.
  5.  Memiliki kamar yang terpisah antara kamar anak laki-laki, kamar orang tua dan kamar anak perempuan.
  6. Memiliki alas tidur dan bantal tersendiri.
  7. Memiliki pola dan waktu makan sama dengan anak kecil.
  8. Mampu menghapal 10 hingga 40 surat terakhir Alqur’an, hapal artinya dan mampu menuliskanya tanpa mencontoh.
  9. Mampu menghapal kisah, setidaknya kisah 20 nabi dan rasul dan mampu menghapal kisah setidaknya 40 kisah sahabat Rasulullah s.a. w.
  10. Mampu menghapal setidaknya 40 Doa-doa Masnunah ( Doa bangun tidur, doa makan, doa masuk masjid dll.)
  11. Mampu menghapal 40 Adab Perintah dan Larangan. Yaitu :

k.1.  Mampu menghapal adab 40 Perbuatan yang baik yang diperbuat oleh Tangan dan larangan 40 Perbuatan tidak baik yang diperbuat oleh Tangan.

k.2.  Mampu menghapal adab 40 Ucapan yang baik yang diucapkan oleh Mulut dan larangan 40 Ucapan tidak baik yang diucapkan oleh mulut

k.3.  Mampu menghapal adab 40 Keinginan yang baik yang diinginkan oleh hidung dan larangan 40 keinginan tidak baik yang diinginkan oleh hidung.

k.4.  Mampu menghapal adab 40 penglihatan yang baik yang dilihat oleh mata dan larangan 40 penglihatan tidak baik yang dilihat oleh mata.

k.5.  Mampu menghapal adab 40 rasa malu yang baik yang dirasakan oleh muka / wajah dan larangan 40 rasa malu tidak baik yang dirasakan oleh muka / wajah.

k.6.  Mampu menghapal adab 40 pekerjaan yang baik yang dikerjakan oleh lengan dan larangan 40 pekerjaan tidak baik yang dikerjakan oleh lengan

k.7.  Mampu menghapal adab 40 pikiran yang baik yang dipikirkan oleh kepala dan larangan 40 pikiran tidak baik yang dipikirkan oleh kepala

k.8.  Mampu menghapal adab 40 pendengaran yang baik yang didengarkan oleh telinga dan larangan 40 pendengaran tidak baik yang didengarkan oleh telinga

k.9.  Mampu menghapal adab 40 langkah tujuan yang baik yang dituju oleh kaki dan larangan 40 langkah tujuan tidak baik yang dituju oleh kaki.

 

  1. PARA ANAK MUDA mendapatkan hak untuk mendapatkan MASA / KESEMPATAN BEKERJA hingga pada usia 18 tahun memiliki tabungan setidaknya senilai dengan 90 gram emas.

Walau Para anak muda dari keluarga kelas bawah hanya mampu :

  1. Mengisi 20 hingga 40 buah plastik Polyblack ukuran 20 kilogram dalam sehari, diisi dengan tanah subur / tanah hitam / tanah yg dicampur kompos kemudian ditanam dengan tanaman pangan ( cabe, tomat, terong, bayam, sawi,  kangkung, ubi jalar, strawbery, jahe, kencur, kacang tanah, kedelai, dll ).kemudian polyblack diletakan pada lahan-lahan kosong yang belum terpakai diPerkotaan atau diletakan disela-sela tanaman keras.

=> Setiap anak muda merawat setidaknya 2000 hingga 4000 tanaman Polyblack / hydro ponic.

  1. Atau merawat 2000 hingga 4000 ayam Broiler atau ayam Petelur.
  2. Atau Merawat 200 hingga 400 buah Bak / kolam Plastik ukuran 2×1 mtr, yang setiap kolam diisi dengan 200 hingga 400 ekor Ikan Lele / Gurami / Nila / Ikan Emas / Patin / Udang, Belut atau lain-lainya.

 

  1. PARA PEMUDA – PEMUDI, DUDA dan JANDA mendapatkan hak untuk mendapatkan KEMUDAHAN DALAM MENIKAH walau dengan mas kahwin satu gram emas, hadirnya wali dan 2 orang saksi, pada pernikahan masal yang diadakan 6 bulan sekali pada setiap kecamatan.

 

  1. PARA ORANG DEWASA TERUTAMA YANG SUDAH BERKELUARGA mendapatkan hak untuk memiliki KEPERLUAN HIDUP SEDERHANA. Berupa :
  1. PAKAIAN, Setidaknya 10 potong. Yaitu : 2 pakaian tidur, 2 pakaian sholat, 2 pakaian kerja, 2 pakaian lingkungan rumah dan 2 pakaian bepergian.
  2. Memiliki USAHA atau PEKERJAAN, dengan penghasilan perhari setidaknya senilai dengan 3 ½ liter beras. Dengan jam kerja 6 jam sehari. Yaitu : 2 jam sebelum duha, 2 jam sebelum juhur dan 2 jam sebelum maghrib. Serta selalu memiliki simpanan beras untuk persediaan selama 4 bulan. Yaitu : 3 ½ liter x 120 hari = 420 liter.
  3. Memiliki RUMAH atau TEMPAT TINGGAL. Setidaknya seukuran ka’bah. Walau beratap genteng metal, berdinding bambu dan berlantai paving blok. Dengan luas tapak tanahnya, setidaknya seluas satu rantai atau 400 meter. Dengan jarak terjauh, 500 meter dari jalan beraspal yang dilalui angkutan umum.
  4. Memiliki ILMU. Setidaknya mempunyai waktu untuk mampu menghapal 40 surat terakhir alqur’an dan paham artinya, belajar sunah rasulullah bagi muslim. Mengerti undang-undang, hukum dan peraturan negara.
  5. Memiliki KENDARAAN. Setidaknya sebuah sepeda gunung atau perahu dayung atau seekor kuda.
  6. Memiliki BENDA HIBURAN. Setidaknya sebuah alat musik atau Televisi.

 

  1. PARA ORANG TUA mendapatkan hak untuk mendapatkan KEMUDAHAN DALAM BERTAUBAT dan BERIBADAH, yaitu :
  2. PARA PEMBANTU mendapatkan hak untuk BEKERJA 6 JAM SEHARI ( bagi yang tinggal dan makan ditempat kerja ). Dan bekerja 4 jam sehari bagi yang tidak tinggal dan tidak makan ditempat kerja.
  1. Mendapatkan kemudahan untuk melaksanakan sholat lima waktu dimasjid.
  2. Mendapatkan kemudahan untuk makan siang usai sholat juhur, minuman manis usai sholat ashar, makan malam usai sholat isya, sarapan pagi usai sholat isrok ( sa’at matahari terbit ), makan bubur atau kolak usai sholat duha ( pertengahan antara terbit dengan juhur ).
  3. Memiliki Pekerjaan ringan. Dengan masa kerja : 2 jam sebelum duha, 2 jam sebelum juhur dan 2 jam I’tikaf sore dimasjid ba’da ashar hingga maghrib, untuk belajar atau mengajar agama.
  4. Memiliki jam yang disesuaikan dengan waktu setempat, dengan patokan bahwa Sa’at matahari berada diatas kepala, adalah jam 12 siang. Sa’at matahari terbenam adalah jam 6 sore. Sa’at matahari terbit adalah jam 6 pagi.

Bagi PEMBANTU YANG TINGGAL dan MAKAN DITEMPAT KERJA mendapatkan hak untuk :

  1. Mendapatkan kemudahan untuk makan siang usai sholat juhur. Dengan masa istirahat ; ½ jam sebelum sholat juhur hingga sholat ashar. Istirahat juhur di gunakan untuk ; sholat juhur, makan siang, tidur siang, mandi atau bersenang-senang ( menyanyi, menari, nonton, bermain-main, perawatan tubuh, dll ).
  2. Mendapatkan minum manis / susu usai sholat ashar. Dengan masa istirahat ; dari istirahat juhur hingga 30 menit usai sholat ashar.
  3. Mendapatkan makan malam usai sholat isya. Dengan masa istirahat ; usai sholat maghrib hingga sholat subuh. Masa istirahat digunakan untuk ; sholat isya, makan malam, bersenang- senang selama 2 jam ( nonton, dengar lagu, menari, menyanyi bermain-main atau bermesraan dengan kekasih bagi yang sudah menikah, dll ), tidur, ibadah malam ( sholat malam ) bagi yang mampu.
  4. Mendapatkan makan pagi usai sholat isrok. Dengan masa istirahat ; usai sholat subuh hingga 45 menit usai sholat isrok.
  5. Makan kolak, bubur atau kue usai sholat duha. Dengan masa istirahat; 15 menit sebelum sholat duha hingga 15 menit usai sholat duha.
  6. Mendapatkan kemudahan untuk melaksanakan sholat lima waktu di masjid.
  7. Mendapatkan libur kerja pada setiap hari jum’at.
  8. Berhak menolak perintah kerja diluar jam kerja, berhak berada didalam kamar selama jam istirahat.
  9. Berhak menolak perintah kerja kecuali dari kepala keluarga.
  10. Berhak menerima agenda / jadwal kerja harian,mingguan atau bulanan. dan berhak menolak perintah dan suruhan dari selain kepala keluarga yg tidak tidak ada dalam agenda kerja harian.
  11. Berhak menerima undang-undang dan peraturan kerja yang jelas tentang pembantu rumah tangga dari negara.   
  12. Mendapatkan gaji atau upah, setidaknya senilai dengam 3 ½ liter beras perhari. Hingga dalam masa 2 tahun memiliki tabungan setidaknya senilai 90 gram emas.

Dan dengan modal 90 gram emas, mampu menjadi orang mandiri walau hidup sederhana.

–       Memiliki pakaian, walau 10 potong

–       Memiliki usaha halal, walau dengan penghasilan senilai dengan 3 ½ liter beras perhari.

–       Memiliki rumah walau seukuran ka’bah. Walau beratap daun rumbia, berdinding bambu dan berlantai tanah. Walau letak rumahnya berjarak 500 meter dari jalan beraspal dan walau luas tapak tanahnya hanya satu rantai atau 400 meter.

–       Memiliki ilmu, walau baru mampu menghapal 10 surat terakhir alqur’an dan paham artinya seta mampu menuliskanya tanpa mencontoh. Memiliki kendaraan, walau sebuah sepeda gunung atau perahu dayung.

–       Memiliki benda hiburan, walau sebuah alat musik atau radio kaset.

 

  1. PARA ORANG DEWASA YANG BELUM PUNYA USAHA DAN PENGHASILAN atau PENGANGGURAN, yang memiliki harta, agunan atau tabungan di bawah nilai 90 gram emas ( yang dirumahnya tidak punya pembantu rumah tangga ), mendapatkan HAK untuk ;

mendapatkan bagian dari ¼ bagian dari pendapatan daerah / negara ( APBN ). Walau setiap Pengangguran dhuafah dewasa mendapatkan bagian senilai dengan 1 ¾ liter beras perhari, yang bisa diambil pada suatu tempat pada setiap satu pekan, atau melalui transfer pada rekening masing-masing pengangguran,yang sekaligus nomor rekening berkaitan dengan nomor KTP.

( sama dengan NPWP  yaitu NPWS = Nomor Pokok Wajib Santunan / subidi atau NPWJHM = Nomor Pokok Wajib Jaminan Hidup Minimal / miskin / sederhana  ).

Keterangan : ¼ APBD atau APBN, sudah termasuk seluruh jumlah subsidi yang dikeluarkan oleh negara.

Agar setiap Penduduk Dewasa mempunyai Daya Beli. sehingga Roda Perekonomian Rakyat berjalan lancar, terutama bidang Pangan / sembako.

Agar tidak ada lagi tindak krimanal yang pelakunya diBakar massa hanya karena pelaku mencuri seekor ayam atau mencuri sepeda butut untuk biaya makan.

Tetapi jika Pengangguran mendapat subsidi, tetapi masih melakukan pencurian, maka berlaku hukum islam, yaitu Potong Tangan. terutama bagi para Residivis.

Keterangan :

Pengangguran yang diutamakan mendapat santunan adalah :

Para Pengangguran yang sudah mendaftarkan lamaran kerja kepada kantor DEPNAKER / NEGARA, Tetapi Depnaker / Negara belum memberikan pekerjaan.

Dan DEPNAKER / Negara memberikan Pinjaman Dana Pengurusan dokumen kepada semua calon TKI yang ingin berangkat keluar negeri tetapi tetapi tidak mempunyai biaya untuk pengurusan Dokumen.

Dana diambil dari APBD, dan diganti oleh TKI setelah menerima gaji ditempat kerja.

Sehingga tidak ada lagi TKI Ilegal.

Jika ada TKI ilegal, maka Kepala Kantor Depnaker didaerah asal TKI harus diGanti.

 

 

 

Pada Catatan Pembayaran Zakat Mal / harta, Tercatat Nilai Pertumbuhan Ekonomi  Di Daerah Setempat dalam segala Bidang. Misalnya :

  1. Pakaian : Textil, Perhiasan, aksesories, sepatu, tas.
  2. Makanan: Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Restoran, Rumah makan, jajanan,dll.
  3. Perumahan : Bahan bangunan ; semen, cat, meubel, kusen, keramik, atap, dll.
  4. Pendidikan, Informasi, kesehatan, Rumah sakit, Alat Tulis kantor, komunikasi, dll.
  5. Kendaraan ; mobil, Bus, truk, sedan, sepeda motor, kapal, pesawat, Perminyakan, dll.
  6. Hiburan ; audio, video, dll.
  7. Perbankan ; Tabungan, Agunan, Deposito, dll.

>   Pembagian Zakat Harta / Mal ( APBN/APBD) adalah :

¼ Untuk Pegawai Negara.

¼ Untuk Pembangunan Negara.

¼ Untuk KAS Negara.

¼ Untuk Seluruh Kaum Duafah yang wajib disantuni oleh Negara.

 

  1. Setiap Muslim yang Berniat untuk tinggal lebih dari tiga hari pada suatu Daerah, maka harus mendaftarkan / lapor dirinya pada Masjid setempat. Sekalipun Orang itu adalah : seorang Jendral, pembantu rumah tangga,  Direktur, Mahasiswa atau  pekerja bangunan. Untuk nantinya menjadi Anggota Jamaah berdasarkan kelompok Usia.

 

FUNGSI SOSIAL Zakat Fitrah adalah ; Seseorang yang sudah membayar zakat fitrah pada sebuah masjid, maka segala masalah sosial ( musibah dan kemalangan ) yang terjadi pada  pembayar zakat ditahun itu, termasuk fardhu kifayahnya,  menjadi tanggung jawab Imam Masjid, Ketua Kelompok, seluruh anggota kelompok, Ketua Pengurus masjid, pihak amil zakat dan seluruh warga / jama’ah  masjid setempat untuk menolongnya.

 

  1. Setiap Muslim mempunyai kartu  ( tanda ) Jama’ah Masjid.

Alamat pada kartu tanda jama’a harus disesuaikan dengan tempat tinggal.

Setiap jama’ah masjid, semua usia, diwajibkan memilikikartu tanda jama’ah dalam bentuk logam, dan wajib dupakai pada sa’at bepergian, terutama jika bepergian keluar kampung atau keluar kota. Agar jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, dapat dengan mudah duketahui Jati dirinya.

Kartu Identitas logam bisa dipakai dalam bentuk Kalung, cincin, gelang tangan, gelang bahu, kepala ikat pinggang dll. Kartu Identitad logam digunakan untuk kepentingan Pribadi, bukan untuk kepentingan Administrasi pemerintahan atau negara.

Catatan inti pada Identitad logam adalah : Nama, Tempat tinggal, tanggal lahir. Nama dan alamat Masjid, nama Imam Masjid, nomor keanggotaan kelompok, nama ketua kelompok.

 

  1. Acara televisi dan Pertunjukan lainnya yang ditonton oleh orang banyak, termasuk gambar Iklan, Tidak boleh memperlihatkan Bagian tubuh manusia ; Diatas Lutut, diatas Siku dan dibawah Leher.

 

  1. Setiap Masjid mempunyai Telephone / Handphone khusus untuk Imam Masjid dan Untuk kepentingan Masjid.

Keterangan :

>  Pada Masjid Kecamatan, ada Dinding Pengumuman yang berisi : Nama dan alamat seluruh Masjid yang ada di kecamatan setempat, Lengkap dengan Nomor Telephone / Handphonenya.

  1. Pada Masjid Kabupaten / kota, ada Dinding Pengumuman yang berisi : Nama dan alamat seluruh Masjid yang ada di kabupaten / kota setempat, Lengkap dengan Nomor Telephone / Handphonenya.

>  Pada Masjid Provinsi, ada Dinding Pengumuman yang berisi : Nama dan alamat seluruh Masjid kecamatan dan Masjid kabupaten / kota yang ada diwilayah Provinsi setempat, Lengkap dengan Nomor Telephone / Handphonenya.

>   Pada Masjid Negara, ada Dinding Pengumuman yang berisi : Nama dan alamat seluruh Masjid Kabupaten / Kota dan Masjid Provinsi yang ada di Negara  setempat, Lengkap dengan Nomor Telephone / Handphonenya.

>  Pada Masjidil Haram, ada Dinding Pengumuman yang berisi : Nama dan alamat seluruh Masjid Negara yang ada di Seluruh Dunia, Lengkap dengan Nomor Telephone / Handphonenya.

 

Telephone / Handphone Imam Masjid mempunyai Beberapa fungsi : Diantaranya :

  1. Koordinasi antar Imam masjid.
  2. Pengaduan dan tanya jawab dari Jama’ah.
  3. Klarifikasi antar Imam Masjid terhadap Jama’ah yang pindah tempat / alamat.
  4. Pengumuman Bersama.
  5. Dll.
  6. Setiap Kepala keluarga Muslim, memiliki kitab al Qur’an dan Penafsirannya ( artinya / terjemahnya ). Dan diwajibkan juga memiliki terjemahan alQur’an dalam 3 bahasa yaitu : bahasa nasional negara setempat, bahasa daerah setempat atau bahasa kesukuan dari garis keturunan ayah dan bahasa internasional.

 

  1. Pada setiap Masjid Kabupaten dan Masjid Kota, setidaknya ada satu hingga empat imam yang hapal Qur’an.

>    Para imam membaca ayat qur’an, berurutan dari juz 1 ( satu ) hingga jus 30.

>    Setiap seorang imam selesai membaca ayat qur’an yang dikeraskan ( dalam sholat Isya, Subuh dan Maghrib ), imam tsb mencatat akhir ayat yang dibacanya.. Kemudian pada sholat selanjutnya, Imam melanjutkan bacaan qur’an ayat berikutnya.

Keterangan :

>   Jika setiap imam Membaca 5 ( lima ) ayat qur’an pada setiap raka’atnya dalam shalat berjama’ah ( isya, subuh, maghrib ),

Maka dalam sehari dibaca setidaknya 30 ayat { 2 raka’at x 3 sholat ( isya, subuh, maghrib ) x 5 ayat }. Dalam sebulan setidaknya dibaca 900 ayat ( 30 ayat x 30 hari ). Dan setidaknya dalam 6 bulan terbaca seluruh ayat al qur’an ( khatam ).

>    Dan setiap selesai Sholat Isya, Subuh dan Maghrib, ada pojok khusus untuk menjelaskan ayat yang telah dibaca oleh imam dalam sholat.

Walau waktu menjelaskannya hanya 7 menit.

Setiap masjid mempunyai 40 anggota musyawarah.

 

R.   Pada setiap Masjid kabupaten/ Kota, mempunyai setidaknya empat Dinding Pengumuman. Yaitu :

I.      Dinding Pengumuman Agenda Harian Masjid setempat.

II.    Dinding Pengumuman Agenda Mingguan Masjid setempat.

III.    Dinding Pengumuman Agenda Bulanan Masjid setempat.

  1. Dinding Pengumuman Agenda Tahunan Masjid setempat.

 

I. Dinding Pengumuman Agenda Harian Masjid berfungsi :

  1. Mencatat jadwal muazin Isya, subuh, jahur, asar, magrib dan Isya dalam sehari.
  2. Mencatat jadwal waktu azan dan waktu Iqomah dalam sehari.
  3. Mencatat jadwal Imam sholat Isya, subuh, Juhur, Ashar, Maghrib dan Isya dalam sehari.

Jadwal Imam berfungsi : agar terlaksana sunah rasul yaitu : Iqomah dikumandangkan setelah Imam menempati posisi Imam dan seluruh jama’ah sudah berbaris rapi dalam barisan sholat. Dan agar tidak terjadi Calon Imam saling dorong untuk menjadi Imam padahal Iqomah sudah selesai dikumandangkan dan para makmum masih duduk dan belum berdiri berbaris rapi.

  1. Mencatat jadwal Pembaca Alqur’an dan Penerjemahnya 10 menit sebelum sholat magrib, isya dan subuh.
  2. Mencatat jadwal taklim 5-15 menit setelah sholat isya, subuh, juhur, asar, magrib dan isya dalam sehari.
  3. Mencatat jadwal Petugas pembersih lantai dan halaman pada hari itu.
  4. Mencatat jadwal salah satu agenda Mingguan yang dilaksanakan pada hari itu.
  5. Mencatat jadwal salah satu agenda Bulanan yang dilaksanakan pada hari itu.
  6. Mencatat jadwal salah satu agenda Tahunan yang dilaksanakan pada hari itu.

 

  1. II.    Dinding Pengumuman Agenda mingguan Masjid berfungsi :
    1. Mencatat jadwal khatib dan imam sholat jum’at pada pekan tsb.
    2. Mencatat  jadwal muazin I & muazin II pada jum’at tsb.
    3. 3.     Mencatat jadwal Pembersih kaca, Pembersih dinding keramik, Pembersih langit2 masjid dan kamar mandi.
    4. Mencatat jadwal ustad Penceramah / pengajian yang dilaksanakan pada pekan tsb.
    5. Mencatat jadwal agenda bulanan yang dilaksanakan pada pekan tsb.
    6. Mencatat jadwal agenda tahunan yang dilaksanakan pada pekan tsb.

 

III.   Dinding Pengumuman Agenda Bulanan Masjid berfungsi :

1.  Mencatat jadwal Khatib dan Imam sholat jum’at pada bulan tsb.

2.  Mencatat jadwal ustad penceramah / pengajian yang dilaksanakan pada pekan tsb.

3.  Mencatat jadwal Pembersih rumput pada halaman dan pembersih parit masjid serta menara masjid.

4.  mencatat jadwal sahur dan buka puasa bersama puasa2 sunat yang dilaksanakan pada bulan tsb. ( puasa senin kamis, puasa muharram, rajab, sa’ban, muhararam, dll.).

5.   Mencatat jadwal Qiyamullail yang dilaksanakan pada bulan tsb.

6.   Mencatat jadwal salah satu agenda tahunan yang dilaksanakan pada bulan tsb.

 

Keterangan :

  1. Musyawarah Penunjukan Petugas Pelaksana agenda harian, dilaksanakan pada pagi hari selesai sholat subuh.
  2. Musyawarah Penunjukan Petugas Pelaksana agenda mingguan, dilaksanakan  selesai sholat jum’at.
  3. Musyawarah Penunjukan Petugas Pelaksana agenda bulanan, dilaksanakan pada jum’at ke empat selesai sholat jum’at.
  4. Musyawarah Penunjukan Petugas Pelaksana agenda tahunan, dilaksanakan hari selesai sholat Idul Adha.

Ket : Bagi Masjid yang belum mengadakan musyawarah pagi, tetapi warganya mempunyai jama’ah Perwiritan, maka pada setiap pertemuan atau pekan ke empat, Perwiritan diadakan di Masjid. Dan sekaligus diadakan musyawarah untuk Menunjuk Petugas Pengisi Agenda Harian, mingguan dan Agenda Bulanan Masjid setempat.

Agar semua warga dilibatkan dalam beramal ibadah mengisi Agenda kegiatan Masjid setempat.

 

IV.   Dinding Pengumuman Agenda Tahunan Masjid berfungsi :

  1. Mencatat jadwal Musyawarah persiapan acara peringatan Maulid Nabi SAW dan menunjuk petugas penanggung jawab Peringatan Maulid Nabi yang dilaksanakan pada tahun tsb serta menunjuk pengelola Rumah Maulid Nabi dan menentukan letak Rumah Maulid.

Rumah maulid berfungsi: mempersiapkan dan menyediakan semua keperluan yang berhubungan dgn acara peringatan maulid nabi saw.

Menyimpan dokumentasi peringatan maulid nabi dari tahun ketahun didaerah tsb.

Menyediakan buku2 yang berhubungan dgn kajian tentang maulid nabi SAW.

  1. Mencatat jadwal Peringatan Israk mi’raj yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  2. Mencatat jadwal Sholat Idul Adha yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  3. Mencatat jadwal Sholat Idul Fitrih yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  4. Mencatat jadwal Peringatan Nuzulul Qur’an yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  5. Mencatat jadwal Takbir Keliling dan Rutenya.
  6. Mencatat jadwal Peringatan Nisfu Sa’ban yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  7. Mencatat jadwal Peringatan Tahun Baru Hijriah dan Peringatan 10 Muharram yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  8. Mencatat jadwal Punggahan ( penyambutan datangnya bulan ramadhan ) yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  9. Mencatat Jadwal Musabaqah Tilawatil Qur’an yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  10. Mencatat jadwal Sunat Masal yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  11. Mencatat jadwal Nikah Masal yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  12. Mencatat jadwal Zikir Akbar yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  13. Mencatat jadwal Tabligh Akbar yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  14. Mencatat jadwal Wirid Akbar yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  15. Mencatat jadwal Sholat Gerhana Bulan yang dilaksanakan pada tahun tsb jika ada terjadi.
  16. Mencatat jadwal Sholat Gerhana Matahari yang dilaksanakan pada tahun tsb jika ada terjadi.
  17. Mencatat jadwal  Pengkajian, seminar, dan pembahasan tentang Ilmu yang dilaksanakan pada tahun tsb.

Beberapa diantaranya adalah :

  1. Mencatat jadwal  Pengkajian, seminar, dan pembahasan Ilmu tentang Matahari yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  2. Mencatat jadwal  Pengkajian, seminar, dan pembahasan Ilmu tentang Bumi yang dilaksanakan pada tahun tsb
  3. Mencatat jadwal  Pengkajian, seminar, dan pembahasan Ilmu tentang Bulan yang dilaksanakan pada tahun tsb
  4. Mencatat jadwal  Pengkajian, seminar, dan pembahasan Ilmu tentang Tanah  yang dilaksanakan pada tahun tsb
  5. Mencatat jadwal  Pengkajian, seminar, dan pembahasan Ilmu tentang Udara yang dilaksanakan pada tahun tsb
  6. Mencatat jadwal  Pengkajian, seminar, dan pembahasan Ilmu tentang Air yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  7. Mencatat jadwal  Pengkajian, seminar, dan pembahasan tentang Api yang dilaksanakan pada tahun tsb
  8. Mencatat jadwal  Pengkajian, seminar, dan pembahasan tentang  Cahaya yang dilaksanakan pada tahun tsb
  9. Mencatat jadwal  Pengkajian, seminar, dan pembahasan tentang Malaikat yang dilaksanakan pada tahun tsb
  10. Mencatat jadwal  Pengkajian, seminar, dan pembahasan tentang Ruh yang dilaksanakan pada tahun tsb
  11. Mencatat jadwal  Pengkajian, seminar, dan pembahasan tentang Jin yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  12. Mencatat jadwal  Pengkajian, seminar, dan pembahasan Ilmu tentang Manusia yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  13. Mencatat jadwal  Pengkajian, seminar, dan pembahasan Ilmu Tentang Hewan yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  14. Mencatat jadwal  Pengkajian, seminar, dan pembahasan Ilmu Tentang Tumbuhan yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  15. Mencatat jadwal Pengobatan Masal yang dilaksanakan pada tahun tsb.

Beberapa diantaranya adalah :

  1. Mencatat jadwal Pengobatan dan perwatan Paru-paru yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  2. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Jantung yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  3. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Hati  yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  4. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Lambung yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  5. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Usus yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  6. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Ginjal yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  7. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Kulit yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  8. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Tulang yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  9. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Darah yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  10. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Daging yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  11. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Urat yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  12. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Otot yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  13. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Bulu yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  14. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  15. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Sum-sum yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  16. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Kuku yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  17. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Gigi yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  18. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Tangan yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  19. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Mulut yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  20. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Hidung yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  21. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Mata yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  22. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Wajah yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  23. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Otak yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  24. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Telinga yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  25. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Syaraf / tengkuk yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  26. Mencatat jadwal Pengobatan dan Perawatan Kaki yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  27. Mencatat jadwal Pengecatan Dinding dan Atap Masjid.
  28. Mencatat jadwal Pertunjukan dan kesenian Islam yang dilaksanakan pada tahun tsb’( marhaban, kali grafi, nasyid )

Beberapa diantaranya adalah :

  1. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan Marhaban / Barzanzi yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  2. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan Kaligrafi yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  3. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan Nasyid  yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  4. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan Puisi-Puisi Islam yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  5. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan Drama dakwah Islam yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  6. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan  Film Dakwah Islam yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  7. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan Tari-tarian Islam yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  8. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan Berenang yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  9. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan Memanah yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  10. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan Berkuda yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  11. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan Bela diri Islam yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  12. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan Musik dan Lagu Islam yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  13. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan Shalawat Nabi  yang dilaksanakan pada tahun tsb.

 

  1. Mencatat jadwal 18000 jenis BAZAR yang dilaksanakan pada tahun tsb.

Karena dalam satu tahun hanya ada 356 hari, maka dalam satu hari hanya ada kurang lebih 50 jenis Bazar. Dan catatan jadwal bazar memerlukan dinding khusus.

 

Dinding Khusus pengumuman jadwal bazar berfungsi :

mencatat jadwal 18000 jenis bazar yang dilaksanakan pada tahun tsb.

Beberapa diantaranya adalah :

 

  1. a.     Mencatat jadwal 3.000 Jenis Bazar dibidang SANDANG ( Pakaian dan Aksesorisnya ) yang dilaksanakan pada tahun tsb.

Beberapa diantaranya adalah :

i.    Mencatat jadwal Bazar PAKAIAN TIDUR dan Perlengkapannya yang dilaksanakan pada tahun tsb.

Beberapa diantaranya adalah :

  1. Mencatat jadwal Bazar Baju dan Celana Tidur yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  2. Mencatat jadwal  Bazar Bermacam jenis Kasur dan Ranjang yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  3. Mencatat jadwal Bazar Bermacam jenis Bantal yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  4. Mencatat jadwal Bazar Bermacam jenis Seprei yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  5. Mencatat jadwal Bazar Bermacam jenis Selimut yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  6. Mencatat jadwal Bazar Bermacam jenis Kelambu yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  7. Mencatat jadwal Bazar Bermacam jenis Obat Anti Nyamuk yang dilaksanakan pada tahun tsb.

 

ii.   Mencatat jadwal Bazar Bermacam jenis Baju dan Celana Sholat yang dilaksanakan pada tahun tsb.

Beberapa diantaranya adalah :

  1. Mencatat jadwal Bazar Bermacam Jenis Tutup Kepala ( Kopiah, Jilbab, Peci, Lobe, Sorban,  ) yang dilaksanakan pada tahun tsb
  2. Mencatat jadwal Bazar Bermacam Jenis Sajadah ( Tikar Sembahyang, Ambal )  yang dilaksanakan pada tahun tsb
  3. Mencatat jadwal Bazar Bermacam Jenis Minyak Wangi dan Tasbih yang dilaksanakan pada tahun tsb.

 

iii.  Mencatat jadwal Bazar PAKAIAN KERJA dan perlengkapannya yang dilaksanakan pada tahun tsb Pakaian Petani Sawah dan perlengkapannya yang dilaksanakan pada tahun tsb

Beberapa diantaranya adalah :

2.   Mencatat jadwal Bazar  Pakaian Peladang, Pekebun, Peternak, Nelayan yang dilaksanakan pada tahun tsb

3.   Mencatat jadwal Bazar Pakaian Tukang Bangunan dan perlengkapannya yang dilaksanakan pada tahun tsb,

4.   Mencatat jadwal Bazar Pakaian Sekolah dan perlengkapannya yang dilaksanakan pada tahun tsb

5.   Mencatat jadwal Bazar Pakaian Kuliah dan perlengkapannya yang dilaksanakan pada tahun tsb

6.   Mencatat jadwal Bazar Pakaian Pekerja Kantoran dan perlengkapannya yang dilaksanakan pada tahun tsb

7.   Mencatat jadwal Bazar Pekerja Kendaraan dan perlengkapannya yang dilaksanakan pada tahun tsb

iv.  Mencatat jadwal Bazar Pakaian Lingkungan Rumah ( celana pendek dibawah lutut dan kaus tangan pendek dibawah siku ) yang dilaksanakan pada tahun tsb.

v.   Mencatat jadwal Bazar PAKAIAN PESTA / UNDANGAN / BEPERGIAN dan perlengkapannya yang dilaksanakan pada tahun tsb.

vi.  Mencatat jadwal Bazar Pakaian Olah raga dan permainan yang   dilaksanakan pada tahun tsb.

 

  1. b.     Mencatat jadwal 3.000 Jenis Bazar dibidang PANGAN ( Makanan, Jajanan dan Perlengkapannya serta  Peralatan masaknya ) yang dilaksanakan pada tahun tsb.

 

Beberapa diantaranya adalah :

  1. Mencatat jadwal Bazar Bermacam Jenis Padi yang dilaksanakan pada tahun tsb
  2. Mencatat jadwal Bazar Bermacam Jenis Beras yang dilaksanakan pada tahun tsb
  3. Mencatat jadwal Bazar Bermacam Jenis alat masak yang dilaksanakan pada tahun tsb
  4. Mencatat jadwal Bazar Bermacam Jenis Alat makan yg dilaksanakan pada tahun tsb
  5. Mencatat jadwal Bazar Bermacam Jenis alat minum yg dilaksanakan pada tahun tsb
  6. Mencatat jadwal Bazar Bermacam Jenis sayur yg dilaksanakan pada tahun tsb
  7. Mencatat jadwal Bazar Bermacam Jenis buah yg dilaksanakan pada tahun tsb
  8. Mencatat jadwal Bazar Bermacam Jenis bumbu masak yang dilaksanakan pada tahun tsb
  9. Mencatat jadwal Bazar daging hewan berkaki 4 yang dilaksanakan pada tahun tsb
  10. Mencatat jadwal Bazar daging hewan berkaki 2 yang dilaksanakan pada tahun tsb
  11. Mencatat jadwal Bazar ikan laut yang dilaksanakan pada tahun tsb
  12. Mencatat jadwal Bazar ikan Air tawar yang dilaksanakan pada tahun tsb
  13. Mencatat jadwal Bazar garam yang dilaksanakan pada tahun tsb
  14. susuMencatat jadwal Bazar Gula yang dilaksanakan pada tahun tsb teh
  15. kopiMencatat jadwal Bazar Susu yang dilaksanakan pada tahun tsb
  16. Mencatat jadwal Bazar Teh yang dilaksanakan pada tahun tsb
  17. Menbatubaracatat jadwal Bazar Kopi yang dilaksanakan pada tahun tsb
  18. Mencatat jadwal Bazar Minyak Tanah dan kompornya yang dilaksanakan pada tahun tsb
  19. Mencatat jadwal Bazar Gas dan kompornya yang dilaksanakan pada tahun tsb
  20. Mencatat jadwal Bazar Batu-bara dan tungkunya yang dilaksanakan pada tahun tsb
  21. Mencatat jadwal Bazar kayu bakar dan tungkunya yang dilaksanakan pada tahun tsb.

 

  1. c.     Mencatat jadwal 3000 jenis Bazar dibidang PAPAN ( Perumahan dan Bahan Bangunannya ).

Beberapa diantaranya adalah :

  1. Mencatat jadwal Bazar Bermacam jenis bahan ATAP yang dilaksanakan pada tahun tsb
  2. Mencatat jadwal Bazar Bermacam Bahan DINDING yang dilaksanakan pada tahun tsb
  3. Mencatat jadwal Bazar Bermacam jenis bahan LANTAI yang dilaksanakan pada tahun tsb
  4. Mencatat jadwal Bazar Bermacam jenis bahan PINTU yang dilaksanakan pada tahun tsb
  5. Mencatat jadwal Bazar Bermacam jenis bahan CENDELA yang dilaksanakan pada tahun tsb
  6. Mencatat jadwal Bazar Bermacam jenis bahan PAGAR yang dilaksanakan pada tahun tsb
  7. Mencatat jadwal Bazar Bermacam jenis / merk SEMEN yang dilaksanakan pada tahun tsb
  8. Mencatat jadwal Bazar Bermacam jenis BATU yang dilaksanakan pada tahun tsb

9.  Mencatat jadwal Bazar Bermacam jenis PASIR yang dilaksanakan pada tahun tsb

  1. Mencatat jadwal Bazar Bermacam jenis KAYU yang dilaksanakan pada tahun tsb

 

  1. d.     Mencatat jadwal 3000 jenis pendidikan, pelatihan, seminar, kursus, dibidang SARAN ( ILMU Pengetahuan / Pendidikan Keahlian dan Peralatan Baca Tulisnya ).

Beberapa diantaranya :

  1. Mencatat jadwal Bazar BUKU TULIS yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  2. Mencatat jadwal Bazar PINSIL & PENA yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  3. Mencatat jadwal Bazar KOMPUTER yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  4. Mencatat jadwal Bazar MESIN HITUNG yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  5. Mencatat jadwal Bazar SURAT KHABAR yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  6. Mencatat jadwal Bazar MAJALAH yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  7. Mencatat jadwal Bazar BULLETIN yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  8.   Mencatat jadwal Bazar BUKU SEJARAH yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  9. Mencatat jadwal Bazar BUKU PELAJARAN yg dilaksanakan pada tahun tsb.
  10. Mencatat jadwal Bazar RADIO yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  11. Mencatat jadwal Bazar TELEVISI yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  12. Mencatat jadwal Bazar INTERNET, TELEPHON SELULER / HP yang dilaksanakan pada tahun tsb.
  13. Mencatat jadwal Bazar RADIO AMATIR yang dilaksanakan pada tahun tsb.

 

  1. e.     Mencatat jadwal 3000 jenis Bazar dibidang KENDARAAN ( Angkutan Orang dan Barang serta Pengadaan Perlengkapan dan Suku cadangnya ).

 

  1. Mencatat jadwal Pertunjukan, Perlombaan dan Promosi  KUDA & KERETANYA yang dilaksanakan pada tahun tsb
  2. Mencatat jadwal Perlombaan  LEMBU & KERETANYA yang dilaksanakan pada tahun tsb
  3. Mencatat jadwal Perlombaan KERBAU & KERETANYA yang dilaksanakan pada tahun tsb
  4. Mencatat jadwal Perlombaan Unta & KERETANYA yang dilaksanakan pada tahun tsb
  5. Mencatat jadwal Perlombaan dan Pameran SEPEDA & BECAK DAYUNGNYA yang dilaksanakan pada tahun tsb
  6. Mencatat jadwal Bazar SEPEDA MOTOR & BECAKNYA yang dilaksanakan pada tahun tsb
  7. Mencatat jadwal Bazar MOBIL BUS yang dilaksanakan pada tahun tsb
  8. Mencatat jadwal Bazar MOBIL TRUK yang dilaksanakan pada tahun tsb
  9. Mencatat jadwal Bazar TANGKI yang dilaksanakan pada tahun tsb
  10. Mencatat jadwal Bazar SEDAN yang dilaksanakan pada tahun tsb
  11. Mencatat jadwal Bazar KERETA API yang dilaksanakan pada tahun tsb
  12. Mencatat jadwal Bazar SAMPAN yang dilaksanakan pada tahun tsb
  13. Mencatat jadwal Bazar BOAT yang dilaksanakan pada tahun tsb
  14. Mencatat jadwal Bazar TONGKANG yang dilaksanakan pada tahun tsb
  15. Mencatat jadwal Pertunjukan, Pameran dan Promosi  KAPAL FERRY yang dilaksanakan pada tahun tsb
  16. Mencatat jadwal Pertunjukan, Pameran dan Promosi  HELIKOPTER / CYNOX yang dilaksanakan pada tahun tsb
  17. Mencatat jadwal Pertunjukan, Pameran dan Promosi  PESAWAT CAPUNG yang dilaksanakan pada tahun tsb
  18. Mencatat jadwal Pertunjukan, Pameran dan Promosi  PESAWAT JET yang dilaksanakan pada tahun tsb
  19. Mencatat jadwal Perlombaan dan Pertunjukan BALON GAS yang dilaksanakan pada tahun tsb
  20. Mencatat jadwal Pertunjukan, Pameran dan Promosi  KERETA GANTUNG yang dilaksanakan pada tahun tsb
  21. Mencatat jadwal Perlombaan dan pertunjukan TERBANG LAYANG yang dilaksanakan pada tahun tsb
  22. Mencatat jadwal Perlombaan dan pertunjukan GANTOLE yang dilaksanakan pada tahun tsb
  23. Mencatat jadwal Perlombaan dan pertunjukan TERJUN PAYUNG yang dilaksanakan pada tahun tsb
  24. Mencatat jadwal Bazar BENSIN  yang dilaksanakan pada tahun tsb
  25. Mencatat jadwal Bazar SOLAR yang dilaksanakan pada tahun tsb
  26. Mencatat jadwal Bazar MINYAK PELUMAS yang dilaksanakan pada tahun tsb

 

F.   Mencatat jadwal 3000 Jenis HIBURAN ( Pertunjukan Kesenian, Permainan dan Kesenangan serta Pembuatan Peralatannya ).

 

1.  Mencatat jadwal Pertunjukan WAYANG KULIT yang dilaksanakan pada tahun tsb

2.  Mencatat jadwal Pertunjukan WAYANG ORANG yang dilaksanakan pada tahun tsb

3.  Mencatat jadwal Pertunjukan WAYANG GOLEK yang dilaksanakan pada tahun tsb

4.  Mencatat jadwal Pertunjukan Kesenian ARAB yang dilaksanakan pada tahun tsb

5.  Mencatat jadwal Pertunjukan Kesenian CINA yang dilaksanakan pada tahun tsb

6.  Mencatat jadwal Pertunjukan SANDIWARA yang dilaksanakan pada tahun tsb

7.  Mencatat jadwal Pertunjukan KUDA LUMPING yang dilaksanakan pada tahun tsb

8.  Mencatat jadwal Pertunjukan Kesenian EROPAH yang dilaksanakan pada tahun tsb

9.  Mencatat jadwal Pertunjukan FILM  ISLAM yang dilaksanakan pada tahun tsb

10. Mencatat jadwal Pertunjukan Kesenian MAGHRIBI / AFRIKA yang dilaksanakan pada tahun tsb

11. Mencatat jadwal Pertunjukan Kesenian INDIA yang dilaksanakan pada tahun tsb

12. Mencatat jadwal Pertunjukan SULAP yang dilaksanakan pada tahun tsb

13. Mencatat jadwal Pertunjukan AKROBAT / SIRKUS yang dilaksanakan pada tahun tsb

14. Mencatat jadwal Pertunjukan TARI ACEH yang dilaksanakan pada tahun tsb

15. Mencatat jadwal Pertunjukan TARI MELAYU yang dilaksanakan pada tahun tsb

16. Mencatat jadwal Pertunjukan TARI PADANG yang dilaksanakan pada tahun tsb

17. Mencatat jadwal Pertunjukan TARI PALEMBANG yang dilaksanakan pada tahun tsb

18. Mencatat jadwal Pertunjukan TARI RIAU yang dilaksanakan pada tahun tsb

19. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan TARI JAMBI yang dilaksanakan pada tahun tsb

20. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan  TARI BENGKULU yang dilaksanakan pada tahun tsb

21. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan TARI JAIPONG yang dilaksanakan pada tahun tsb

  1. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan TARI JAWA yang dilaksanakan pada tahun tsb

23. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan TARI MODERN yang dilaksanakan pada tahun tsb

24. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan BAND yang dilaksanakan pada tahun tsb

25. Mencatat jadwal Pertunjukandan Perlombaan LAGU POP yang dilaksanakan pada tahun tsb

26. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan LAGU SLOW ROCK yang dilaksanakan pada tahun tsb

27. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan LAGU DANGDUTyang dilaksanakan pada tahun tsb

28. Mencatat jadwal Pertunjukan dan Perlombaan GITAR yang dilaksanakan pada tahun tsb

29. Mencatat jadwal Pertunjukan DRUM yang dilaksanakan pada tahun tsb

30. Mencatat jadwal Pertunjukan PIANO/ORGAN /KEYBOARD yang dilaksanakan pada tahun tsb

31. Mencatat jadwal Kompetisi Olah raga dan Permainan Modern.

1.   Mencatat jadwal Kompetisi SEPAKBOLA yang dilaksanakan pada tahun tsb

2.   Mencatat jadwal Kompetisi BULU TANGKIS yg dilaksanakan pada tahun tsb

3.   Mencatat jadwal Kompetisi TENIS yang dilaksanakan pada tahun tsb

4.   Mencatat jadwal Kompetisi VOLLEY yang dilaksanakan pada tahun tsb

5.   Mencatat jadwal Kompetisi TENIS MEJA yang dilaksanakan pada tahun tsb

 

32. Mencatat jadwal Kompetisi Olah raga / Permainan Tradisional yang dilaksanakan pada tahun tsb.

Beberapa diantaranya adalah :

1.   Mencatat jadwal Kompetisi Sepak TAKRAW yg dilaksanakan pada tahun tsb

2.   Mencatat jadwal Kompetisi PATOK LELE yang dilaksanakan pada tahun tsb

3.   Mencatat jadwal Kompetisi Galasin  dilaksanakan pada tahun tsb

4.   Mencatat jadwal Kompetisi CONGKLAK yang dilaksanakan pada tahun tsb

5.   Mencatat jadwal Kompetisi KELERENG yang dilaksanakan pada tahun tsb

 

 

 

 

Keterangan :

1.   Bazar berfungsi sekaligus sebagai Pembukaan Rumah Usaha Baru atau sebagai Ulang Tahun Rumah Usaha.

2.   Pengelola Rumah usaha ( Manager / Pengusaha) adalah Orang yang menjadi Ketua Panitia Bazar. Dan staff Rumah usaha ( Assisten Manager) adalah Orang yang menjadi anggota Panitia Bazar.

3.   Pada awalnya, Bangunan sebuah Rumah Usaha adalah SebuahTenda Arafah atau Tenda  militer /tenda stand pameran, yang berdiri diatas lahan seluas 400 meter, yang lantainya terbuat dari Paving Block.

4.   Pada tahap selanjutnya, setelah rumah usaha berjalan lancar, maka Bangunan  Rumah usaha di buat sebagus dan secanggih mungkin. Dan Tenda lama dijadikan Tempat Parkir dan Taman.

5.   Seseorang yang ingin menjadi Pengelola Rumah usaha atau ingin menjadi Ketua Panitia Bazar yang Profesional, maka ia harus menjadi ketua panitia Bazar Ulang Tahun sebuah Rumah Usaha.

6.   Ketua Panitia bazar dipilih berdasarkan musyawarah Para Ulama dan anggota Pengurus Masjid.

Setiap rumah usaha memiliki 40 orang jama’ah masjid sebagai pemegang saham atau sebagai komosioner. Yang menerima laporan kerja dari pengelola rumah usaha.

7.   Insya Allah Penjelasan tentang Bazar akan dijelaskan dalam Tulisan Pergerakan Menuju 20 % Idealisme Islam.

 

  1. Setiap masjid mengedarkan buletin ( lembar da’wah ) dengan sistem dua amplop.

Buletin ( lembar ) da’wah diedarkan satu pekan sekali kepada seluruh kepala keluarga jama’ah / warga masjid setempat.

Amplop pertama yang berisi lembar da’wah, diedarkan pada pekan pertama, pada pekan berikutnya diedarkan amplop kedua yang berisi lembar da’wah, sekaligus mengambil amplop pertama yang sudah berisi infaq lembar da’wah dari masing-masing jama’ah. Nilai minimal infaq buletin disesuaikan dengan ongkos cetak, nilai maximal infaq tidak dibatasi.

Buletin didapat dan dipesan dari para pencetak buletin.

Pada perkembangan selanjutnya, materi Buletin Masjid RW / Lingkungan berasal dari tulisan warga. Dan isi buletin adalah berisi undangan, pengumuman, dan berita kegiatan  Adat Budaya Jama’ah / warga. ( aqikah, khitan, pernikahan, melahirkan, sakit, wafat, pindah rumah dll ) serta hasil pelaksanaan kegiatan  dan agenda kegiatan di masjid.

 

  1. Setiap Masjid kelurahan / Masjid Desa, mengedarkan buletin / lembar da’wah DUA PEKAN SEKALI untuk seluruh kepala keluarga muslim dalam wilayah kelurahan / desa setempat.

Pengelola buletin, mengedarkan buletin dengan sistem jemput bola. Siapapun kepala keluarga muslim tanpa terkecuali, mendapatkan buletin tanpa persyaratan dan permintaan.

Pada tahap awal, Jika kepala keluarga muslim belum diketahui namanya maka pada amplop diberikan isian nama dan alamat. Setiap amplop buletin bertuliskan nama dan alamat khusus yang akan diberikan dan dikembalikan kepada kepala keluarga tersebut.

Pada setiap  masjid kelurahan / masjid desa, setidaknya ada satu hingga empat pengelola buletin yang sekaligus mengelola buletin masjid kecamatan, buletin masjid kabupten / buletin masjid kota , buletin masjid provinsi dan  buletin masjid negara untuk wilayah kelurahan / desa setempat.

Pada setiap masjid, ada kotak pengembalian buletin ( seperti bis surat ) tempat pengembalian buletin bagi warga yang merasa jarang ada dirumah tetapi mempunyai waktu untuk mengembalikan amplop buletin.

  1. Setiap Masjid kecamatan mengedarkan buletin / lembar da’wah SATU BULAN SEKALI untuk seluruh kepala keluarga muslim dalam wilayah kecamatan setempat. Jumlah buletin masjid kecamatan yang harus dicetak adalah jumlah keseluruhan dari buletin masjid kelurahan / masjid desa dalam wilayah kecamatan setempat.

Bagi kepala keluarga yang memberikan infaq buletin / lembar da’wah masjid kecamatan sebesar seratus kali lipat dari infaq minimal, maka nama dan alamatnya ditulis dalam buletin / lembar da’wah masjid kecamatan. Dan dananya digunakan untuk subsidi seratus kepala keluarga muslim yang tidak mampu atau tidak memberikan infak buletin masjid kecamatan.

  1. Setiap Masjid kabupaten / Masjid kota madya, mengedarkan buletin / lembar da’wah DUA BULAN SEKALI untuk seluruh kepala keluarga muslim dalam wilayah kabupaten / kota madya setempat. Agar diketahui penambahan jumlah kepala keluarga muslim pada setiap 2 bulannya di kabupaten / kota setempat.

Masjid kabupaten / masjid kota harus mempersiapkan lapangan dan masjid yang mampu menampung seluruh jama’ah muslim dewasanya, jika suatu saat diadakan pertemuan besar yang diikuti oleh seluruh muslim dewasa diwilayah kabupaten / kota tersebut.

Bagi kepala keluarga yang memberikan infaq lembar da’wah masjid kabupaten / kota sebesar seratus lima puluh kali lipat dari infaq minimal, maka nama dan alamatnya ditulis dalam buletin / lembar da’wah masjid kabupaten/kota. Dan dananya digunakan untuk subsidi seratus lima puluh kepala keluarga muslim yang tidak mampu atau tidak memberikan infak buletin masjid kabupaten / kota.

 

  1. Setiap Masjid Provinsi mengedarkan buletin / lembar da’wah TIGA BULAN SEKALI untuk seluruh kepala keluarga / keluarga muslim dalam wilayah Provinsi setempat. Buletin masjid provinsi dan buletin masjid negara bisa dicetak  dipercetakan kabupaten / kota atau kota kecamatan. Jumlah buletin masjid provinsi yang harus dicetak adalah total dari jumlah buletin seluruh masjid kabupaten / masjid kota dalam wilayah provinsi setempat.

Buletin masjid provinsi, masjid negara, masjid kabupaten / kota, masjid kecamatan, masjid kelurahan / masjid desa mempunyai fungsi utama yaitu sebagai bentuk silaturahmi dan perhatian imam / mufti / amir dan pengurus masjid kepada seluruh kepala keluarga muslim diwilayahnya. Sedangkan isi / materi buletin adalah fungsi kedua. Isi buletin minimal adalah isi kutbah jum’at pada masing-masing masjid.

Pada tahap awal, Banyaknya lembar buletin setidaknya satu hingga empat lembar. Pada buletin masjid provinsi dan masjid lainya setidaknya ada satu dua kalimat yang ditulis oleh kepala daerah atau wakilnya.

  1. Setiap Masjid Negara mengedarkan buletin / lembar da’wah EMPAT BULAN SEKALI untuk seluruh kepala keluarga muslim dalam wilayah Negara  setempat.

 

Bagi kepala keluarga yang memberikan infaq lembar da’wah masjid negara sebesar dua ratus lima puluh kali lipat dari infaq minimal, maka nama dan alamatnya ditulis dalam buletin / lembar da’wah masjid negara. Dan dananya digunakan untuk subsidi dua ratus lima puluh kepala keluarga muslim yang tidak mampu atau tidak memberikan infak buletin masjid negara.  Contoh : jika infak minimal bernilai 1/400 gram emas.maka 1/400 gram emas x 250 =  ( +_ Rp500 ) x 250 = +_ Rp 125.000.( 0,625 gram emas ).

 

  1. MASJIDIL HARAM ( MEKAH ), mengedarkan buletin / lembar da’wah ENAM BULAN SEKALI untuk seluruh kepala keluarga muslim diseluruh Dunia.

 

Jumlah buletin masjidil haram yang harus dicetak adalah jumlah dari seluruh buletin masjid negara diseluruh dunia yang ada penduduk muslimnya.

Agar diketahui jumlah kepala keluarga muslim didunia setiap enam bulannya.

Bagi kepala keluarga yang memberikan infaq lembar da’wah masjidil haram sebesar enam ratus kali lipat dari infaq minimal, maka nama dan alamatnya ditulis dalam buletin / lembar da’wah Masjidil Haram . Dan dananya digunakan untuk subsidi enam ratus kepala keluarga muslim yang tidak mampu atau tidak memberikan infak bulletin masjidil haram.

 

S. Pada Masjidil Haram, ada Musyawarah Tahunan yang diikuti oleh seluruh Imam Masjid Negara dari seluruh Dunia.

>   Musyawarah dilaksanakan setelah selesai Pelaksanaan Ibadah Haji.

>   Setiap negara yang ada penduduk muslimnya, Harus memiliki Masjid Negara, sekaligus memiliki Imam masjid Negara.

>   Imam Masjid Negara ditunjuk oleh Imam Besar Masjidil Haram.

Hal-hal yang dimusyawarahkan dalam Musyawarah Imam Masjid Negara Seluruh Dunia adalah :

  1. Musyawarah Da’wah.
  2. Musyawarah Muamalah.

3.   Setiap Imam Masjid Negara Menjelaskan / melaporkan Hasil Zakat Fitrah dan Zakat harta dinegaranya kepada seluruh Peserta Musyawarah.

Keberhasilan kerja Imam Masjid Negara dan Team Da’wahnya adalah :

  • Seluruh Penduduk Muslim Dewasa di Negaranya, mampu melaksanakan sholat lima waktu berjama’ah dimasjid.

 

  1.   YA ALLAH YA ROBBI…Berikanlah kesadaran kepada KEPALA PESANTREN, Bahwa keberhasilan kerja mereka adalah :

Para Tamatan Pesantren, mendapatkan hak-haknya. Yaitu :

  1. Mampu menjadi Imam pada sholat berjama’ah (sholat lima waktu, sholat jum’at, sholat tarawih, sholah jenazah, dll)
  2. Mampu menjadi Khatib pada kutbah jum’at
  3. Mampu membaca Doa-doa pada acara adat budaya islam dan mampu menghapal setidaknya 40 do’a-do’a  Masnunah ( Do’a memakai pakaian baru, do’a makan, do’a masuk rumah, do’a belajar, do’a naik kendaraan, do’a keluar rumah ).
  4. Mampu membuat Pakaian, setidaknya lima jenis Pakaian, Yaitu 1. Pakaian Tidur, 2. Pakaian Sholat, 3. Pakaian Kerja, 4. Pakaian Lingkungan rumah, 5. Pakaian Bepergian.
  5. Mampu memasak makanan, setidaknya memasak nasi, sayur, sambal, goreng ikan, dan membuat teh manis.
  6. Mampu memasang tiang, atap, dinding dan lantai untuk sebuah gubuk bambu serta mampu membaca gambar rumah.
  7. Mampu menghapal alqur’an, setidaknya 40 surat terakhir dan paham artinya dan mampu menuliskannya tanpa mencontoh.
  8. Mampu menghapal kisah, setidaknya kisah 20 nabi dan kisah 40 sahabat nabi SAW.
  9. Mampu memimpin musyawarah da’wah dan musyawarah muammalah serta mengetahui adab-adab musyawarah.
  10. Mampu mengemudikan kendaraan roda empat, perahu klotok, sepeda motor, speed boat dan memiliki SIMnya serta mampu membaca peta buta setidaknya letak 40 desa / kelurahan terdekat, letak 40 kecamatan terdekat, letak 40 kabupaten / kota terdekat, letak 40 propinsi terdekat, letak 40 negara terdekat.
  11. Mampu memainkan alat musik, setidaknya kendang/drumb, seruling, guitar, biola atau organ tunggal (key board).
  12. Mampu menunggang kuda, menggunakan panah dan berenang.
  13. Mampu menggunakan computer, setidaknya untuk melihat internet dan menulis E-mail, serta memiliki alamat E-mail.
  14. Mampu mengetahui masuknya waktu sholat, melalui tanda-tanda alam. Yaitu :
    1. Masuknya waktu sholat juhur adalah : sesa’at setelah matahari berada diatas kepala.
    2. Masuknya waktu sholat ashar adalah : sesa’at setelah panjang bayangan setinggi tegak/tongkat, sa’at matahari berada dibarat.
    3. Masuknya waktu sholat maghrib adalah : sesa’at setelah matahari tenggelam atau sesa’at setelah kelelawar – kelelawar mulai nampak beterbangan disore hari
    4. Masuknya waktu sholat isya adalah : sesa’at setelah hilangnya cahaya fajar sore.
    5. Masuknya waktu sholat subuh adalah : sesa’at setelah munculnya cahaya fajar subuh.
    6. Waktu sholat ishrok / suruq / terbit adalah : sesa’at setelah matahari terbit atau sa’at burung layang-layang mulai tampak berterbangan dipagi hari.
    7. Waktu duha adalah : pertengahan antara isrok dengan juhur atau panjang bayangan setinggi tongkat sa’at matahari berada di timur.
  15. Mengetahui pembagian 4 waktu, yaitu : Bahwa PAGI dimulai 1 ½ jam sebelum subuh hingga duha. SIANG adalah dari mulai duha hingga ashar. SORE adalah dari mulai ashar hingga 1 ½ jam usai isya. Dan MALAM dimulai dari 1 ½ jam usai isya hingga  1 ½ jam sebelum subuh. Jadi pagi = 6 jam, siang = 6 jam, sore = jam, malam = 6 jam. SATU HARI SATU MALAM = 24 jam.

 

  • 10 % dari sukses / keberhasilan kerja Imam masjid Negara dan Team Da’wahnya adalah sama dengan Poin-poin Keberhasilan Kerja Majlis Ulama.

 

 

Tolong! Baca, perbanyak dan sebarkan tulisan ini sebanyak-banyaknya! Berarti anda mendukung dan membantu Da’wah dan Syiar Islam. Untuk terwujudnya Ummat Islam yang berhasil atau sukses Dunia dan sukses Akhirat.

 

  Sukses Dunia : Seluruh Muslim Dewasanya memiliki Keperluan Hidup berupa :

  1. PAKAIAN, Setidaknya 10 potong. Yaitu : 2 pakaian tidur, 2 pakaian sholat, 2 pakaian kerja, 2 pakaian lingkungan rumah dan 2 pakaian bepergian.
  2. Memiliki USAHA atau PEKERJAAN, dengan penghasilan perhari setidaknya senilai dengan 3 ½ liter beras. Dengan jam kerja 6 jam sehari. Yaitu : 2 jam sebelum duha, 2 jam sebelum juhur dan 2 jam sebelum maghrib. Serta selalu memiliki simpanan beras untuk persediaan selama 4 bulan. Yaitu : 3 ½ liter x 120 hari = 420 liter.
  3. Memiliki RUMAH atau TEMPAT TINGGAL. Setidaknya seukuran ka’bah. Walau beratap genteng metal, berdinding bambu dan berlantai paving blok. Dengan luas tapak tanahnya, setidaknya seluas satu rantai atau 400 meter. Dengan jarak terjauh, 500 meter dari jalan beraspal yang dilalui angkutan umum.
  4. Memiliki ILMU. Setidaknya mempunyai waktu untuk mampu menghapal 40 surat terakhir alqur’an dan paham artinya, belajar sunah rasulullah. Mengerti undang-undang, hukum dan peraturan negara.
  5. Memiliki KENDARAAN. Setidaknya sebuah sepeda gunung atau perahu dayung atau seekor kuda.
  6. Memiliki BENDA HIBURAN. Setidaknya sebuah alat musik atau Televisi.

 

  SUKSES AKHIRAT : Seluruh Muslim Dewasanya mampu melaksanakan Sholat Lima  waktu Berjama’ah di Masjid.

Komentar dan saran, hubungi E-mail :   [email protected]

 

Hp       :  081397750702