Teliti Maksud Bahasa, Tito : Beda ‘Dibohongin Al Maidah 51’ dengan ‘Dibohongin Pakai Al Maidah 51’

 

Kasus Ahok, Kapolri: 2 Pekan Waktu Penentuan Ada Tidaknya TersangkaFoto: Dok. Biro Pers Setpres

Jakarta – Selain menjanjikan keterbukaan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga menjanjikan penanganan cepat terkait kasus Basuki T Purnama. Dua pekan merupakan tenggat untuk menentukan apakah kasus ini layak diteruskan ke tingkat selanjutnya atau tidak.

“Kita akan lakukan ini maksimal 2 minggu. Itu sesuai dengan yang kita sampaikan pada waktu dialog di ruang Wapres dengan perwakilan dari pengunjuk rasa, yaitu waktu dua minggu untuk menyelesaikan proses penyelidikan untuk menentukan penyidikan dan tersangka atau tidak,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Sabtu (5/11/2016).

Tito belum mau berbicara lebih jauh mengenai substansi pemeriksaan dan penangan kasus dugaan penistaan agama ini. Dia mengatakan saat ini segala kemungkinan masih terbuka.

“Dengan demikian, kita akan melakukan penyimpulan kasus tersebut. Sekali lagi, kalau ditemukan atau diputuskan ada tindak pidana maka kita akan tingkatkan menjadi penyidikan dan kita akan tentukan tersangkanya, dalam kasus ini, berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice systems kita, kejaksaan dan pengadilan,” ujar Tito.

Tito mengatakan apabila nantinya tidak ditemukan unsur pidana, maka prosedur sesuai dengan ketentuan yang ada harus dipatuhi. Akan tetapi ababila di kemudian hari ada bukti lain, kasus bisa ditingkatkan ke level penyidikan.

“Namun, kalau seandainya dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan tidak terdapat tidak pidana maka tentu kita akan konsisten kepada sistem hukum kita, yaitu dihentikan penyelidikannya, dengan kemungkinan – karena masih dalam proses penyelidikan, maka dapat dibuka kembali jika terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan,” ujar Tito.

Kajian Bahasa

Usai konferensi pers, Tito menjelaskan lebih jauh kepada wartawan. Dia mengatakan pelaporan kasus dugaan penistaan agama kepada Ahok ini tidak semutlak dengan kasus-kasus lain dengan bukti yang gamblang. Penyidik harus melakukan kajian secara mendalam dengan meminta pendapat dari berbagai ahli.

“Ini menyangkut, beda beda, kasus ini kan relatif. Relatif tidak semutlak yang ada di Jawa Tengah, di Jawa Tengah ada tersangka perobekan Alquran. Kapolda melapor, ini jelas pembuktiannya. Tanpa ahli kita tahu. Ada lagi di medsos yang menyatakan kitab suci adalah sampah, itu kan gampang buktikannya,” ujar Tito.

Kajian itu, kata Tito, adalah kajian bahasa. Kajian ini diperlukan untuk mengungkap apakah unsur penistaan agama terpenuhi atau tidak.

“Bahasanya: ‘jangan percaya kepada orang, bapak ibu punya pilihan batin sendiri, tidak memilih saya. Dibohongi pakai‘. Ada kata pakai, itu penting sekali. Karena beda ‘dibohongin Al Maidah 51’ dengan ‘dibohongin pakai Al Maidah 51’,” ujar Tito.

“Karena kalau dibohongin Almaidah 51 kan yang bohong itu ayatnya, kalau pakai berarti orangnya. Nah ini yang sedang kita minta keterangan kepada saksi ahli bahasa. Sebagai penyidik kami hanya menerima dan nantinya menyimpulkan dari ahli-ahli ini,” sambungnya.
(fjp/fjp/detik)