Kelompok Daulah Islam Keluarkan Fatwa Larang Perempuan Keluar Rumah Selama Jam Berpuasa

muslimah irakEramuslim.com – Menjelang awal bulan Ramadhan 1436 Hijriyah yang insya Allah akan jatuh pada Selasa (16/06) sore esok, organisasi Negara Islam kembali menerbitkan fatwa asing yang melarang wanita keluar rumah selama bulan puasa.

Dalam fatwa aneh yang disebarkan organisasi melalui situs jejaring sosial pada hari Minggu (14/06) kemarin melarang kaum perempuan untuk keluar selama berpuasa di bulan Ramadan, dan memerintahkan penutupan toko di 10 hari terakhir sebelum Idul Fitri.

“Kaum wanita hanya di izinkan untuk keluar rumah setelah matahari terbenam dan harus ditemani oleh mahram laki-lakinya,” bunyi fatwa terbaru Negara Islam dalam jejaring sosialnya.

Perlu diketahui bahwa Islam sendiri melarang wanita untuk berpergian tanpa didampingi oleh mahramnya, akan tetapi ini tidak terkait waktu ataupun jam.

Ini adalah fatwa aneh kedua yang diterbitkan oleh organisasi, setelah pada awal bulan Juni lalu menyatakan bahwa seseorang tidak sah puasanya jika membenci organisasi Negara Islam.

Berikut kutipan fatwa lengkapnya, “Barang siapa yang tidak shalat fardhu, maka tidak sah puasanya. Barang siapa yang tidak mencitai Negara Islam maka tidak sah puasanya. Barang siapa yang masih membenci Negara Islam maka tidak usah repot-repot untuk berpuasa, karena puasanya hanya akan mendapat lapar dan haus dahaga semata.” (Rassd/Ram)