Khianati Negara, Pervez Musharraf Hadapi Tuntutan Mati

MusharrafMantan Presiden Pervez Musharraf bersiap mengahadapi vonis hukuman mati setelah pengadilan khusus Pakistan yang digelar pada hari Senin (31/03), mendakwa mantan panglima militer tertinggi sekaligus orang nomor satu ini dengan tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi negara.

Pengadilan mendakwa Pervez Musharraf telah sengaja mengkhianati negara dengan membubarkan Konstitusi dan pemberlakuan Undang-Undang darurat pada tahun 2007, sementara itu Musharraf membela diri dengan mengatakan bahwa “saya hanya melayani negara.”

Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf (70 tahun )tiba di markas Pengadilan Khusus di ibukota Islamabad pada Senin pagi, untuk mendengarkan tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi yang diajukan pengadilan atas peristiwa unjuk rasa rakyat tahun 2007 yang disebutnya sebagai kudeta militer.

Selain dakwaan tersebut, Musharraf juga menghadapi 4 dakwaan lainnya seperti pemberlakukan keadaan darurat negara secara ilegal, penghapusan konstitusi, penangkapan ilegal para hakim senior, dan amandemen 2 pasal konstitusi secara ilegal.

Musharraf sendiri melalui pengacaranya menolak dakwaan pengadilan tersebut dan membela dirinya bahwa “saya hanya melayani negara.” (Rassd/Ram)