Piagam Jakarta, Isu Ideologi Transnasional, dan Makar Kelompok Sekular (1)

Oleh: Artawijaya
(Penulis Buku Dilema Mayoritas/ Dosen STID Mohammad Natsir Jakarta)

Bulan Juni bagi bangsa Indonesia adalah bulan yang sarat dengan peristiwa sejarah. Kalangan nasionalis sekular pada bulan ini begitu gegap gempita memperingati hari lahirnya Pancasila yang jatuh pada 1 Juni dan hari lahirnya Soekarno pada 6 Juni. Dua momen itu dijadikan ajang oleh mereka untuk terus menebar propaganda pentingnya menyelamatkan Pancasila dari ancaman ideologi luar, sebuah ideologi yang saat ini mereka sebut sebagai “gerakan Islam trans-nasional.” Atau gerakan “wahabisasi global”.

Pada 1 Juni tahun lalu kelompok nasionalis sekular, para pengasong paham sepilis (sekularisme, pluralisme, liberalisme), aktivis Kristen, dan penganut aliran sesat yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) mengadakan Apel Siaga di Lapangan Monas untuk mengampanyekan pentingnya ideologi Pancasila dan menebar “provokasi” soal adanya upaya kelompok tertentu yang ingin mengubah dasar negara Indonesia dan menghancurkan sendi-sendi kebangsaan.

Belakangan diketahui, Apel Siaga Pancasila yang diadakan kelompok AKKBB adalah kedok yang dipakai untuk mempropagandakan perlindungan terhadap aliran sesat Ahmadiyah. Beberapa hari sebelum insiden Monas, AKKBB menebar iklan provokatif di berbagai media massa nasional dengan tagline besar:”Mari Selamatkan Indonesia Kita.”
Untuk mengingat lebih jelas iklan provokatif tersebut, berikut kutipannya:

“…belakangan ini ada sekelompok orang yang hendak menghapuskan hak asasi itu dan mengancam ke-bhinekaan. Mereka juga menyebarkan kebencian dan ketakutan di masyarakat. Bahkan mereka menggunakan kekerasan, seperti yang terjadi terhadap penganut Ahmadiyah yang sejak 1925 hidup di Indonesia dan berdampingan damai dengan umat lain. Pada akhirnya mereka akan memaksakan rencana mereka untuk mengubah dasar negara Indonesia, Pancasila, mengabaikan konstitusi, dan menghancurkan sendi-sendi kebersamaan kita. Kami menyerukan, agar pemerintah, para wakil rakyat, dan para pemegang otoritas hukum, untuk tidak takut kepada tekanan yang membahayakan keindonesiaan itu.”

Iklan provokatif tersebut disetujui oleh 289 nama tokoh yang tertera, diantaranya Abdurrahman Wahid, Ahmad Syafi’i Ma’arif, Amien Rais, Azyumardi Azra, Musdah Mulia, Rizal Mallarangeng, KH Mustofa Bishri, dan para pengasong paham sepilis lainnya. Siapa yang dimaksud dengan “mereka” dalam iklan tersebut? Tak perlu mengerutkan dahi dan kerja intelijen untuk menjawab pertanyaan itu. Tudingan itu jelas diarahkan kepada gerakan Islam yang sampai saat ini terus berupaya menegakkan syariat Islam di negeri ini dan berusaha menyelamatkan akidah Islam dari virus sepilis dan aliran-aliran sesat yang menodai ajaran Islam.

Setelah tahun lalu sukses “menebar provokasi” yang berujung pada terjadinya insiden Monas dan dipenjaranya Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab dan Komandan Laskar Islam (KLI) Munarman, pada bulan Juni tahun ini mereka kembali memasang perangkap dengan “menebar provokasi” serupa.

Sebuah buku berjudul “Ilusi Negara Islam: Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia” dirilis ke publik. Buku ini terbit atas sponsor LSM-LSM liberal yang selama ini dikenal sebagai “organisasi tadah hujan”, yaitu mereka yang bekerja by order untuk memojokkan kelompok Islam, seperti Gerakan Bhineka Tunggal Ika, The Wahid Institute, Ma’arif Institute, dan sebuah LSM yang selama ini kerap mengampanyekan kepentingan Zionisme Internasional, Liberal for All (LibForAll).

Tak heran jika buku ini sangat beraroma “order” kepentingan tertentu, ketimbang kajian ilmiah yang obyektif dan mendalam. C Holland Taylor, pendiri LibForAll Foundation yang berkewarganegaraan Amerika adalah orang yang kerap mengajak para tokoh Islam liberal berkunjung ke Israel dan bertemu para petinggi negeri Zionis tersebut. Masih segar dalam ingatan, ketika Prof A Syafiq Mughni yang merupakan petinggi Muhammadiyah ikut berkunjung ke Israel atas ajakan LibForAll.

Buku setebal 322 halaman itu diberi prolog oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafi’i Ma’arif dan epilog oleh tokoh NU KH Mustofa Bishri. Buku itu berisi hasil penelitian soal bahaya gerakan Islam transnasional dengan responden dari daerah-daerah di Indonesia yang menjadi basis gerakan Islam. Ironisnya, belakangan para peneliti yang tercantum dalam buku itu menolak kesimpulan buku tersebut dan melaporkan penerbitnya ke kepolisian.

Sebagai buku yang sangat kental dengan aroma propaganda, kata-kata yang digunakan dalam tiap bab yang ada di buku itu juga menggunakan diksi khas propaganda, seperti “Gerakan Islam Transnasional dan Kaki Tangannya”, “infiltrasi ideologi”, “Agenda Gerakan Garis Keras”, dan “Agen-Agen Garis Keras”.

Buku yang melibatkan 27 peneliti dan memakan waktu penelitian selama dua tahun ini mengupas tentang sepak terjang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di berbagai daerah, terutama apa yang disebut oleh buku ini sebagai infiltrasi ideologi terhadap organisasi-organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah.

PKS dan HTI dicap sebagai “gerakan Islam transnasional” yang sering disebut sebagai kelompok Wahabi dan dianggap mengancam eksistensi paham ahlussunnah waljamaah dan berpotensi memecah belah bangsa. Bahkan, dalam buku ini PKS direpresentasikan seperti al-Qaidah dan Jamaah Islamiyah.

Meski selama ini umat Islam, lewat partai-partai Islam dan ormas-ormas Islam, sudah mengedepankan cara-cara legal dan pendekatan dialogis untuk menyampaikan aspirasinya, namun bagi kelompok sekular tetap saja substansi dari aspirasi tersebut dianggap sebagai ancaman. PKS yang dicap mengusung ideologi transnasional dengan mengadopsi paham al-Ikhwan al-Muslimun dianggap menyimpan hidden agenda yang membayakan keutuhan bangsa. Padahal, selama ini, PKS selalu berjuang di dalam parlemen secara legal-konstitusional. Begitupun dengan HTI, yang selalu mengedepankan pendekatan dialogis lewat seminar-seminar dan kajian-kanjian terbuka yang mengundang semua komponen bangsa.

Semua jalur legal, tidak melanggar hukum, sejak reformasi ditempuh oleh umat Islam untuk menyampaikan gagasan-gagasannya. Bahkan organisasi seperti Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sekalipun, yang selalu disebut-sebut sebagai gerakan radikal-fundamentalis, selalu menantang para penolak syariat Islam untuk berdebat secara terbuka, jujur, dan mengedepankan kebenaran.

Jadi jelaslah, apapun cara legal yang ditempuh umat Islam di negeri ini, selama substansi aspirasinya tidak sesuai dengan hawa nafsu kelompok sepilis, tetap saja hal itu dianggap sebagai hal ilegal, tidak demokratis dan inkonstitusional. Sebagai kelompok yang selalu merasa mengedepankan cara-cara ilmiah, harusnya para pengasong paham sepilis yang mengaku dekoratis tersebut siap berdebat secara terbuka dengan kelompok Islam, bukan menebar propaganda di jalanan.(Bersambung)

=======================

Biodata singkat penulis: Artawijaya dilahirkan di Jakarta, 6 Februari 1979. Mantan redaktur Majalah Islam Sabili (2003-2008). Saat ini bekerja sebagai redaktur Majalah Al-Mujtama’ dan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Mohammad Natsir Jakarta. Pernah menulis buku berjudul: Dilema Mayoritas: Pertarungan Ideologis Umat Islam Indonesia Menghadapi Kelompok Sekular, Komunis, dan Kristen Radikal (2008), Mohammad Natsir Sang Maestro Dakwah (Kumpulan tulisan 2009).