Mufti Mesir: Hukum Shalat Taraweh Adalah Sunnah Muakkadah

Dr. Shawki AllamEramuslim – Mufti besar Republik Mesir, Dr. Shawki Allam, mengingatkan umat Islam di seluruh dunia bahwa hukum shalat taraweh di malam bulan suci Ramadhan adalah sunnah muakkadah.

Pernyataan ini dilontarkan Dr. Shawki Allam menjawab pertanyaan mengenai hukum shalat taraweh yang kini mulai dilupakan oleh sebagian orang.

“Shalat Taraweh adalah sunnah muakkadah yang selalu dilakukan rasulullah ﷺ dan meminta umat Islam setelahnya untuk melakukannya. Dan sudah semestinya bagi setiap Muslim untuk mencintai salah satu sunnah rasul ini,” ujar Dr. Shawki Allam dalam video yang diterbitkan Dar Ifta Mesir.

Dr. Shawki Allam melanjutkan, “Shalat Sunnai ini telah dilakukan sejak zaman Rasulullah ﷺ hingga saat ini. Terlebih ada hadits nabi ﷺ yang berbunyi ( من قام رمضان إيمانًا واحتسابًا غُفر له ما تقدم من ذنبه )

Menurutnya, sudah menjadi suatu keharusan bagi seorang Muslim untuk menunaikan ibadah shalat yang dilakukan sekali dalam setahun, yaitu di bulan suci Ramadhan. (Shorouk/Ram)