Angkat Diri Sendiri Jadi Amirul Haj, Menag Lukman Dapat Uang Harian Rp72 juta

Lukman Hakim Saifuddin jokwoiEramuslim.com – Center For Budget Analysis (CBA) mempertanyakan Amirul Haj atau pimpinan tertinggi penyelenggara ibadah haji tahun 2016 yang disandang Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

Pengangkatan Lukman sebagai Amirul Haj sesuai surat keputusannya sendiri yaitu Keputusan Menteri Agama No.418 Tahun 2016 tentang pembentukan Amirul Haj, Naib, Sekretaris, Anggota, dan Sekretariat pada operasional penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1437 H / 2016 M.

“Sebagai Amirul Haj, yang mengurusin Haji, ternyata tidak mau gratis. Sehingga, lukman hakim saifuddin sebagai amirul Haj mendapat penghasilan tambah atau uang harian sebesar Rp.4 juta perhari,” kata Direktur CBA Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Minggu (21/8/2016).

Menurut Uchok, dengan mendapatkan penghasilan harian tersebut akan membuat rakyat bertanya-tanya karena ternyata enak, dan nikmat sekali menjadi Menteri Agama. Karena sudah mendapat fasilitas naik haji gratis, masih pula mendapatkan uang harian yang nilainya juga sangat fantastis. Waktu dan tugas amirul haj saat musim haji adalah, kemungkinan 18 hari.

“Jadi, kalau diasumsi uang yang bisa masuk ke kantong amirul haj, Lukman Hakim Saifuddin adalah sebesar Rp.72 juta untuk musim haji tahun 2016. Dimana 18 hari dikali dengan Rp4 juta perhari. Ini hanya untuk seorang amirul haj saja,” ungkap Uchok.

Jika rombongan amirul haj berjumlah 12 orang maka untuk uang harian saja akan menghabiskan atau menghambur hambur uang negara sebesar Rp.477 juta selama 18 hari. Uang tersebut merupakan hasil pajak yang ternyata dihabiskan untuk hal yang tidak berguna. Oleh karena itu Uchok meminta untuk segera membekukan uang harian sebesar Rp.4 juta perhari buat menteri agama, atau uang APBN total sebesar Rp.447 juta untuk 12 rombongan amirul haj.

“Kalau uang harian ini tetap diberikan, ini berarti Menteri Agama yang tidak mempunyai malu sama sekali. Karena jamaah haji harus membayar antara Rp.31.1 –  38.9 juta. Masa amirul haj harus dapat uang harian, ini betul betul logika yang tidak masuk akal sehat, manusia waras,” tegasnya.

Uchok menilai, selama Kemenag dipimpin Lukman Hakim, kinerjanya juga adem ayem, tidak ada terobosan dalam namun ingin mencari selamat. Tapi, giliran membuat uang harian sebagai amirul haj, pintarnya bukan main, dengan cara membuat keputusan menteri agama sendiri, dengan menetapkan bahwa untuk uang harian sebesar Rp.4 juta perhari.

“Kami minta kepada DPR untuk segera menekan Menteri Agama, agar uang harian amirul haj segera dihapus, dan memerintahkan agar Lukman Hakim Saifuudin untuk mencabut sendiri surat keputusan Kemenag RI No.418 tahun 2016,” tegasnya.

Sementara itu Kabid Humas Kemenag, Rosidin Karidi mengatakan, Amirul Hajj adalah sebuah jabatan dalam struktur operasional haji yang dibentuk setiap tahun. Sementara uang harian Menteri Agama terima karena sesuai peraturan menteri keuangan. Uang harian berlaku kepada siapapun yang menjalankan perjalanan dinas keluar negeri.

“Uang harian itu berlaku kepada siapapun yang menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri. Rinciannya sudah jelas diatur,” ujar Rosidin.(ts/hntr)