Ayat Rokok Hilang, Modus Baru Kejahatan Konstitusi

Jumat, 16/10/2009 09:30 WIB | Arsip | Cetak

Jakarta—Penghilangan ayat tentang tembakau pada RUU Kesehatan dinilai sebagai modus baru dalam kejahatan konstitusi. Hal ini diungkapkan oleh Indonesian Parliamentary Center (IPC). Terlepas dari faktor teknis atau pun ketidaksengajaan penghilangan ayat tersebut, kasus ini harus diusut tuntas karena hilangnya satu ayat dalam UU yang akan disahkan ini berdampak besar bagi masyarakat.

Ayat 2 Pasal 113 UU ini seharusnya berbunyi:

“ zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.”

Hilangnya ayat ini diketahui oleh Mensesneg, Hatta Rajasa, saat melakukan pengecekan detail sebelum proses pengesahan. Dokumen RUU Kesehatan diterima Setneg pada 28 September 2009. Pansus RUU Kesehatan ini merupakan bagian tanggung jawab Komisi IX dan RUU tersebut telah disahkan pada rapat paripurna DPR pada 14 September 2009. Untuk mengesahkan RUU ini menjadi UU Kesehatan dan diundangkan di Lembar Negara, Setneg akan menyerahkan dokumen RUU, yang sudah bersampul dengan logo presiden, untuk diperiksa dan diparaf per halaman oleh Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Mensesneg. Kemudian, RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara.

Di lain pihak, Ketua Komisi IX DPR periode 2004-2009, Ribka Tjiptaning (F-PDIP) membantah adanya kesengajaan dalam menghilangkan ayat (2) pasal 113 tentang tembakau sebagai zat adiktif tersebut. Ribka mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara para anggota Komisi IX dalam pembahasan RUU ini. Anggota komisi yang berasal dari F-PDIP keberatan dengan ayat tersebut karena dapat merugikan konstituennya yang berbasis petani dan buruh. Sebagian anggota lain menyetujui ayat tersebut dengan alasan kesehatan. Namun, pada akhirnya, rapat memutuskan untuk tetap mencantumkan ayat tersebut dengan alasan kesehatan.

Meskipun beberapa pihak mengatakan hal ini sebagai kesalahan teknis, namun jika ‘korupsi’ ayat dalam RUU tersebut terjadi, dampaknya terhadap masyarakat akan sangat luas. Konsekuensi pencantuman ayat tersebut adalah ketegasan pemerintah dalam mengendalikan produk terkait tembakau, mulai dari iklan, kadar nikotin dan tar, ruang-ruang khusus penggunaan produk tembakau, hingga batasan usia pengguna.

Jelas saja, RUU ini rentan dengan campur tangan kepentingan pemilik modal, rumah sakit swasta, pabrik rokok, pabrik farmasi, dan pabrik jamu. Bukan tidak mungkin ‘kesalahan teknis’ ini juga hasil rekayasa pihak-pihak yang tidak ingin RUU ini merugikan mereka. Padahal sudah jelas, penghilangan ayat dalam UU hanya boleh dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan penghilangan ayat ini termasuk tindak pidana. Pelakunya dapat dikenakan pasal pemalsuan, penggelapan dan penipuan. (Ind/berbagai sumber)

foto: primaironline

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Berita Nasional

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang