Keputusan Bakorpakem 16 April, Aktivis HAM-Kelompok Liberal Dukung Ahmadiyah

Menjelang penetapan hasil keputusan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) tentang keberadaan kelompok Ahmadiyah di Indonesia. Puluhan aktivis HAM dan kelompok liberalis berupaya menjegal keputusan pemerintah yang sudah mengerucut pada ketetapan untuk melarang keberadaan pengikut Mirza Ghulam Ahmada itu di tanah air.

Dalam sebuah diskusi yang bertajuk "Menjaga martabat, Selamatkan Ahmadiyah yang digelar oleh kelompok yang bernama Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, di Kantor Wahid Institut, Jakarta, Senin(14/4).

Tokoh International Center for Islam and Pluralism (ICIP) M. Syafi Anwar menyinggung rencana pembubaran paksa Ahmadiyah oleh ormas Islam yang tergabung Forum Umat Islam (FUI)apabila pemerintah tidak mengeluarkan keputusan tersebut. Ia menganggap hal ini dapat menimbulkan konflik berkepanjangan dan bila tidak dihentikan akan menjadi isu Internasional.

"Negara kita adalah negara hukum dan konstitusional, artinya segala proses penyelenggara kehidupan negara berdasarkan konstitusi dan hukum, bukan atas dasar desakan kelompok kepentingan dan golongan tertentu, yang jelas-jelas anti demokrasi dan menghalalkan kekerasan, " ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mereka juga meminta kepada Kejaksaan Agung dan Bakorpakem serta Departemen Agama untuk mempertimbangkan ulang rencana pelarangan jemaat Ahmadiyah di Indonesia yang dianggapnya bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia dan prinsip hukum yang dianut di Indonesia.

Hadir dalam acara itu antara lain, Musdah Mulia dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Usman Hamid dari Kontral, Asfinawati dari LBH Jakarta, Anand Krishna dari Neutral Integration Movement (NIM), dan tokoh lainnya. Pada kesempatan itu, panitia juga membagikan VCD Tabligh Akbar penolakan Ahmadiyah yang digelar FUI antaranya MMI, FPI, dan HTI di Banjar, Jawa Barat.

Sementara itu, pihak Kejaksaan yang semula menjanjikan akan merilis hasil pemantauan terhadap Ahmadiyah pada 15 April, mengundur waktu rapat penentuan keberadaan Ahmadiyah.

"Besok-besok, Rabu(16/4) ya, " ujar Jaksa Agung Muda Intelijen yang juga Wakil Ketua Bakorpakem Kejaksaan Agung Wisnu Subroto saat dikonfirmasi mengenai rapat soal Ahmadiyah, di Kantor Kejagung, Jakarta.

Wisnu masih terkesan enggan membeberkan perkembangan kasus aliran sesat ini oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini. Belum diketahui pasti, apakah Ahmadiyah akan dibekukan sebagai ajaran terlarang atau tidak. Namun, ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam tetap berharap pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono melarang keberadaan kelompok Ahmadiyah yang telah memalsukan aqidah Islam dan menodai kitab suci Al-Quran.

"Adalah suatu bentuk pelanggaran oleh pemerintah bila membiarkan pelaranggaran tersebut, karena jelas melanggar UU No.5/69 jo Perpres No.1/PNP/1965 tentang pelanggaran dan penodaan agama olah sekelompok orang yang mengklaim merupakan ajaran dari ajaran agama asalnya. Ini jelas melanggara HAM umat Islam untuk menjalankan keyakinan yang sesuai dengan Al-Quran dan As Sunnah, " jelas Sekjen FUI M. Al-Khaththath dalam surat terbuka FUI kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu pekan lalu.(novel)