Chandra Hamzah dan Bibit Menang
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Uji materiil itu diajukan oleh dua pimpinan non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Keduanya dinonaktifkan karena menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang dan pemerasan sehingga posisinya digantukan melalui Peraturan Pengganti Undang-undang. Namun keduanya berpendapat penonaktifannya yang berdasarkan UU KPK melanggar hak konstitusinya sehingga perlu pengujian Pasal 32 Ayat 1 huruf c.
Mereka menduga pula pencopotannya karena rekayasa sehingga diperdengarkan rekaman penyadapan Anggodo Widjojo dengan sejumlah petinggi di Polri dan Kejaksaan Agung. Anggodo adalah adik buronan KPK Anggoro Widjojo yang lari ke Singapura setelah terlibat kasus korupsi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan telah mengabulkan sebagian pemohon dalam sidang putusan di gedung MK. Menurut MK, Pasal 32 Ayat 1 huruf c bersyarat. "Pasal 32 Ayat 1 huruf c tentang KPK adalah inkonstitusional kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud.
Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK itu berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana kejahat. Dengan dikabulkan permohonan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang merupakan Ketua KPK non aktif itu, membuktikan memang terjadi proses 'kriminalisasi' terhadap unsur pimpinan KPK, dan tujuannya ingin menghancurkan lembaga KPK itu sendiri. (m/bbc)
Lainnya (Arsip)
- Presiden Harus Tunaikan Janji Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Rabu, 25/11/2009 16:39 WIB - Ito Sumardi Adalah Sahabat Susno Duadji
Rabu, 25/11/2009 09:26 WIB - Dugaan Konspirasi Pembunuhan Nasrudin
Selasa, 24/11/2009 16:56 WIB - Dugaan Kuat ‘Abuse of Power’ Pada Century Gate
Selasa, 24/11/2009 14:36 WIB - Kasus Bibit dan Chandra Hamzah Dihentikan
Selasa, 24/11/2009 10:32 WIB
Berita Nasional
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




