DPR Ingatkan TNI-AU, Beli Heli Impor Itu Langgar UU

joko heli1Eramuslim.com – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan agar TNI Angkatan Udara (AU) tidak melanggar UU 16/2012 tentang Industri Pertahanan dan harus mendapat izin dari Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) untuk pembelian helikopter Kepresidenan.
“Khusus untuk pembelian heli angkut ini, kita sudah mampu membuatnya. Menurut pasal 33 UU 16/2012 tidak dibenarkan,” ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Ia menimpali, “Kalau, misalnya, harus memilih ujuk-ujuk AW101 buatan Italia, ya silahkan saja. Tapi, menurut UU harus seizin dari Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang diketuai oleh Presiden. Jadi, dari pengalihan membeli alutsista dari produk PT DI menjadi produk Agusta 101 harus dengan seizin Presiden. Kalau Presiden izinkan, ya silakan.”
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa untuk setiap pembelian ke luar negeri tidak dibenarkan kalau kita sudah mampu membuatnya.
Komisi I DPR RI, menurut dia, telah membuat rencana strategi pertahanan (renstra) pertahananyang dibagi dalam dua tahap, yakni Renstra 2009–2014 dan 2014–2019. Dalam renstra itu disepakati bahwa menggunakan produk dalam negeri dengan segala kekurangan dan kelebihannya.
Dalam Renstra Pertahanan itu, dikemukakannya, diprogramkan untuk membeli heli dengan jenis heli angkut, heli angkut berat dan orang sangat penting (very very importand person/VVIP) dari PT DI sebanyak satu skuadron (16 unit).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyebutkan, untuk anggaran satu skuadron adalah senilai 385 juta dolar Amerika Serikat (AS).
“Jadi, proyeksinya itu sampai 2009–2019 membeli 16 heli, kemudian uangnya baru ada untuk enam heli, ya beli enam dulu. Yang sisanya 10 itu dalam lima tahun, 2016 dua heli, 2017 beli dua. Kalau uangnya tidak dikurangi lagi. Tahun 2019 sudah terpenuhi. Jadi, bagaimana mau beli kalau uangnya tidak ada,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Militer dalam pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengemukakan, “Saya bingung, duitnya belum keluar kok sudah terfokus kepada pembelian AW 101, satu sumber, satu produk,” tutur dia heran.
“Jangan ngomong produk luar negeri, ngomong dalam negeri, sudah dikunci kok dengan UU 16/2012 yang harus kerja sama dengan industri  pertahanan. Jangan seenak perutnya saja,” kata purnawirawan bintang tiga (letnan jenderal) TNI Angkatan Darat tersebut menambahkan.(ts/pm)