Dugaan Kuat ‘Abuse of Power’ Pada Century Gate

Tim Indonesia Bangkit mengungkapkan adanya dugaan kuat terjadinya ’abuse of power’ (penyalahgunaan wewenang) dalam kasus bailout ilegal Bank Century.

Salah satu pengamat ekonomi dari Tim Indonesia Bangkit, Hendri Saparini, menyatakan bahwa kasus Bank Century seperti perampokan. Ada skenario penyelamatan terhadap Century Gate melalui broker yang akan membantu mengembalikan uang negara di Bank Century sehingga tampak tidak ada kerugian negara.

"Jika skenario ini terjadi, maka dapat dianalogikan sebagai perampok yang mengembalikan barang-barang rampokannya setelah tertangkap sehingga tidak dapat dipisahkan antara tidak adanya kerugian dengan dilakukannya tindakan pidana," ujar Saparini dalam sebuah diskusi di Hotel Atlet Century, Jakarta, Selasa (24/11/09).

Saparini juga menuding Boediono sebagai Gubernur BI saat itu sebagai salah satu pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kasus Bank Century, selain Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Kebijakan Boediono, lanjut Saparini, yang melakukan pengetatan moneter di awal krisis 2008 merupakan sebab dari resiko sistemik yang terjadi pada perbankan Indonesia saat itu. Parahnya lagi, kebijakan tersebut, salah satunya dengan meningkatkan suku bunga merupakan sumbang saran dari IMF, Badan Keuangan Dunia yang juga dikenal sebagai rentenir bagi negara-negara miskin dan berkembang. Resiko sistemik tersebut juga terjadi karena kebijakan pengetatan fiskal atau perlambatan pengeluaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Di lain pihak, pengamat ekonomi lainnya, Ichsanudin Noorsy berpendapat pemerintah seakan-akan mencari pembenaran kasus Bank Century dengan krisis ekonomi saat itu.
“Hasil audit investigasi BPK justru sudah sangat jelas menunjukkan dana bailout ilegal untuk menutupi kerugian Bank Century akibat para pengelola (Century Gate ),” ungkap Ichsanudin.

Lebih lanjut, Ichsanudin memaparkan, dugaan kuat ‘abuse of power’ dalam kasus Bank Century terlihat dari dilakukannya berbagai rekayasa kebijakan. "Seperti PBI yang diubah terkait CAR agar Century bisa mendapatkan FPJP," ungkapnya seraya menuding BI, yang saat itu dipimpin Boediono, telah melakukan berbagai perubahan aturan sebagai akal-akalan untuk menjustifikasi transaksi tersebut.

Presiden SBY semalam telah menyatakan sikapnya bahwa dirinya dan Partai Demokrat tidak terkait dengan aliran dana Bank Century. Di lain pihak, presiden juga memberikan kewenangan kepada manajemen BI dan Menteri Keuangan untuk menjelaskan kronologis ‘bailout’ Century tersebut. Pernyataan presiden ini dinilai berbagai kalangan sebagai ‘langkah bijaksana’ namun tidak menyentuh substansi. Artinya, tidak ada ketegasan presiden dalam menangani kasus Century Gate ini.

Seperti kata Ichsanudin, jika hasil audit investigasi BPK yang jelas-jelas menyatakan terjadi pelanggaran hukum dalam kasus ini tidak ditindaklanjuti, maka tak ada artinya ‘good corporate governance’, dan "Mari kita sama-sama melanggar hukum, jika memang tidak ada sebuah hukum yang ditegakkan". (Ind/berbagai sumber)

foto: okezone