FITRA: Tujuan KPK dan DPR DIacak-Acak Agar Pemerintah Bisa Korupsi Tanpa Diawasi

tarif-dasar-listrik11Eramuslim.com – Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) menilai, maksud melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR sudah mulai terlihat. Penyimpangan yang mengarah kepada korupsi dan pelanggaran Undang-undang membuat KPK maupun DPR tak berbuat apa-apa.
Satu contoh mutakhir adalah adanya Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk melegalkan praktik korupsi dengan melakukan penunjukan langsung oleh PT PLN (Persero) untuk mengerjakan proyek listrik 35 ribu MW.
“Fenomena ini berkelanjutan. penunjukan langsung bukan hal baru, sebelumnya sering dilakukan. Seperti kita ketahui dulu, mantan direktur PLN Nur Pamudji dijerat kasus korupsi dalam penunjukkan langsung proyek pengadaan Flame Tube GT 1.2 Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Sektor Belawan yang diduga merugikan keuangan negara hampir Rp25 miliar,” ujar Manajer Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi di Jakarta, Minggu (19/4).
FITRA menilai, dasar hukum penunjukan langsung tersebut lemah dan diproses secara kilat, sehingga bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PLN PLN yang berupaya mengerjakan proyek listrik 35 ribu MW di sejumlah wilayah Indonesia melalui pemilihan langsung atau penunjukan langsung jelas melanggar hukum.
Dengan penunjukan langsung, memberikan celah terjadinya kongkalikong antara BUMN dengan investor ataupun elit politik dan elit bisnis. Selain itu juga jelas bertentangan dengan berbagai Peraturan Presiden (Perpres) yang tertuang dalam Perpres No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 35 Tahun 2011, dan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Perpres No. 172 Tahun 2014 dan Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa.
“Dalam aturan tersebut, jenis yang boleh dilakukan penunjukan langsung yaitu pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi urea, NPA, ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan. Jadi, untuk infrastruktur kelistrikan sebenarnya tidak diatur,” imbuh Apung.
Oleh karena itu, Apung berharap, pemerintah dapat menjalankan mekanisme transparansi penunjukan langsung agar masyarakat dapat ikut andil dalam pembangunan proyek tenaga listrik tersebut. “Sebelum penunjukan langsung, akan ada tim penilai, ada kriteria, kelayakan finansial dan ada yang memang ahli dalam bidang ketenagalistrikan. Seharusnya perusahaan menyampaikan ke publik agar masyarakat bisa ikut cek apakah perusahaan ini layak atau tidak,” tukasnya.(rz)