FPAN Usulkan Pensiunan dan Pegawai Bergaji Kecil Tidak Dikenakan PPh

Fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan agar pajak penghasilan (PPh) uang pensiun yang diterima setiap bulan oleh para pensiunan dihapuskan, hal ini sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan seseorang, serta meringankan beban hidup para pensiunan.

"Uang pensiunan termasuk obyek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf a RUU Pajak Penghasilan yang sedang dibahas saat ini, karena itu fraksi kami akan memperjuangkan itu bisa dihapuskan, " ujar Ketua FPAN Zulkifli Hasan kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/6).

Menurutnya, keadaan ekonomi yang sulit saat ini, justru harus disesuaikan dengan peningkatan penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terhadap masyarakat baik itu PNS maupun pegawai swasta yang berpenghasilan sampai dengan 10 juta rupiah perbulan, agar dibebaskan dari pungutan PPh.

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan, untuk kelangsungan ekonomi di masyarakat hendaknya tarif pajak penghasilan yang dikenakan terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hanya sebesar 15 persen yang semula mencapai 30 persen.

"Untuk memberikan rasa keadilan bagi UMKM yang harus kita lindungi, tarif PPh yang dikenakan 15 persen saja, bukan 30 persen, " imbuhnya.

Ia berharap, usulan-usauan yang akan dibawa ke dalam rapat pembahasan draft RUU PPh dapat disetujui, sebab beberapa masukan dari fraksinya terkait dengan penetapan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sempat ditolak oleh pemerintah.

Seperti diketahui, anggota FPAN yang juga anggota Komisi XI Marwoto Mitrohardjono mengajukan usulan salah satunya membuat Badan Independen penerima pajak, yang tidak berada di bawah Departemen Keuangan.(novel)