Habib Rizieq: Saksi Tak Ada Korelasinya, Ini Hanya Sidang Degelan

Sidang lanjutan terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9), namun setelah enam kali menjalani persidangan Habib Rizieq sudah merasa lelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang tidak ada korelasi dengan dakwaan terhadap dirinya.

"Banyak yang saya ingin sampaikan kepada Majelis Hakim tapi saya sudah lelah mengikutisidang-sidang yang melelahkan. Itu saja yang saya ingin sampaikan, saya sudah terlalu lelah Tuan hakim, karena Jaksa Penuntut Umum dari hari pertama sidang, sampai saat ini semua saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang berkaitan dan korelasi dengan saya, " kata Habib Rizieq dalam persidangan.

Saking penatnya dengan agenda persidangan yang dianggap menyita waktu itu, Habib Rizieq pun meminta agar Majelis Hakim segera menjatuhkan vonis terhadapnya.

"Saya tidak bermaksud menghina pengadilan ini, tapi bagi saya ini adalah sidang degelan, karena itu saya hanya sekedar usul agar sidang ini dicukupkan sampai di sini, silahkan Tuan Hakim untuk mengambil vonis apa pun, saya divonis mati saat ini juga saya siap, " tegas Habib Rizieq yang disambut pekik Tabir para pendukungnya.

Ia menyatakan, tidak akan bergeser sedikitpun dari persoalan-persoalan yang terkait dengan pembelaan terhadap penegakan syariat Islam.

Habib Rizieq menyatakan, apabila dalam persidangan itu menghadirkan saksi-saksi yang ada korelasinya dengan dirinya, ia menyatakan siap untuk selalu mengikuti persidangan itu.

"Tapi kalau tidak ada korelasi hanya membuang waktu saya, jadi saya lebih baik untuk membaca Al-Quran atau kitab disel penjara dari pada mengikuti sidang semacam ini, " ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap hanya terdiam. Dalam persidangan itu menghadirkan dua orang saksi yang merupakan anggota Laskar Pembela Islam (LPI) Fachrul Rozi dan Rafli. Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Senin 22 September 2008 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang diajukan oleh JPU. (novel)