Hari Ini, Sidang Gugatan Yusuf Supendi yang Ketiga

Hari ini, Selasa (14/6) merupakan kali ketiga sidang gugatan mantan petinggi PKS, Yusuf Supendi, di PN Jakarta Selatan. Gugatan perdata diajukan Yusuf kepada sepuluh petinggi PKS. Gugatan terkait dengan pemecatan Yusuf Supendi sebagai anggota PKS. Nilai gugatan sebesar Rp 36,2 milyar.

Mereka yang digugat adalah Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminudin, anggota Dewan Syuro Salim Assegaf Al Jufri, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Sekjen PKS Anis Matta, Wakasekjen Mahfudz Siddiq, Wakasekjen Fahri Hamzah, Ketua Badan Penegak Displin Organisasi atau BPDO Aos Hidayat Nur, Makmur Hasanudin, dan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.

Sidang gugatan pertama sedianya digelar pada Selasa, 24 Mei 2011 di PN Jaksel. Karena ketidakhadiran tergugat dan kuasa hukumnya, ketua majelis hakim Subiantoro memutuskan untuk menunda sidang sepekan kemudian.

Sidang gugatan kedua pun sedianya dilakukan pada Selasa, 31 Mei 2011 di tempat yang sama. Kali ini, sidang juga ditunda dengan alasan yang disampaikan kuasa hukum tergugat, Zainudin Paru, SH.

Menurut Zainuddin, pihaknya masih menunggu tanda tangan surat kuasa dari ahli waris almarhum KH Rahmat Abdullah untuk bisa mewakili mereka menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Yusuf Supendi kepada ahli waris almarhum KH. Rahmat Abdullah sebagai tergugat VIII.

Jika untuk yang ketiga kalinya, tergugat juga tidak hadir, maka kuasa hukum Yusuf Supendi, Dani Saliswijaya akan melanjutkan dengan penyerahan pembuktian dan saksi kepada majelis hakim di PN Jaksel. mh