Hilangnya Kolom Agama di Form KTP Diduga Kuat Ulah Antek Komunis

form ktpEramuslim.co – Menanggapi keresahan masyarakat yang terwakili oleh publik di media sosial atas hilangnya kolom agama dalam formulir pembuatan atau pergantian KTP, Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain mengatakan,  hanya orang-orang komunis dan PKI yang anti agama yang keberatan dengan adanya kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apalagi, agama itu dilindungi Undang-undang.

Menurut dia, KTP penting untuk mengetahui identitas seseorang. Termasuk digunakan untuk  mengetahui agama seseorang. “Makanya untuk apa ada upaya penghapusan kolom agama. Selama ini kolom agama di KTP tidak menimbulkan masalah apapun,” kata Tengku, Jumat, (17/4).

Masyarakat sangat butuh dengan kolom agama di KTP, terutama umat Islam yang sebesar 87% dari total penduduk negeri ini. “Umat Islam memerlukan kolom agama untuk kepentingannya.”

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid. Ia khawatir ada kelompok komunis dibalik usaha pengosongan kolom agama di KTP. “Jangan-jangan ada penganut komunis yang  bermain di belakang ini semua. Padahal paham komunis itu tak sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.”

Sebelumnya, formulir permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) terbaru tingkat RT telah meresahkan masyarakat. Pasalnya formulir F1.21 tersebut tidak mencantumkan kolom pengisian agama.

Foto formulir pengisian KTP itu ramai beredar di jejaring sosial Facebook. Salah seorang pengunggah, yakni akun Murtie Weepee, mengatakan format blanko tersebut merupakan format terbaru yang berlaku mulai 1 April 2015. Informasi demikian didapatnya melalui ketua RT di tempat tinggalnya.

Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab meminta DPR memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seputar beredarnya formulir pendaftaran KTP tanpa kolom agama. ”Kini, dengan beredarnya formulir pembuatan KTP tanpa kolom agama, DPR RI untuk segera memanggil Mendagri untuk minta penjelasan dan sekaligus untuk tetap mempertahankan kolom agama dalam KTP,” tegas Habib Rizieq.

Habib Rizieq menambahkan, wacana penghapusan kolom agama dari KTP sempat menjadi perdebatan di tahun 2014. Kolom agama, katanya, tidak mungkin dihilangkan karena menyangkut aneka persoalan sosial dan hukum yang sangat mendasar.

”Penting untuk menjaga jangan sampai terjadi kawin beda agama. Atau jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian seseorang maka pengurusan jenazahnya sesuai identitas agama yang tertera di KTP nya, dan lain sebagainya,” papar Habieb.

Ironisnya, lanjut Rizieq, di Tahun 2015, penghilangan kolom agama dari KTP bukan lagi wacana, namun secara diam-diam ternyata pemerintah sudah menerbitkan formulir pembuatan KTP tanpa kolom agama. ”Lihat dan perhatikan saja foto salah satu formulir pembuatan KTP yang didapatkan di salah satu Kantor Kelurahan. ‘Ayo, lawan segala propaganda Neo PKI … ! Ayo, selamatkan NKRI dari ATHEIS dan KOMUNIS … !,” tegasnya.(rz)