Imigrasi Gerebek 40 Pekerja Aseng Ilegal di PT Huawei

aseng-ilegal
Ilustrasi

Eramuslim.com – Petugas gabungan Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Interpol menggerebek kantor perusahaan elektronik ternama, PT Huawei Service di Prudential Tower, kawasan Kota Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2015) petang kemarin. Sebanyak 40 pekerja asing yang sebagian besar dari Tiongkok diperiksa di tempat lantaran tidak dilengkapi dokumen izin kerja dan pelanggaran keimigrasian, termasuk empat petinggi perusahaan tersebut.

Jumat petang itu, sebanyak 15 petugas gabungan menyisir dan memeriksa para pegawai asing mulai lantai 6 yang menjadi tempat bagian operasional hingga lantai 7 dan 8 gedung yang menjadi ruang kerja pimpinan perusahaan.

Hasilnya, 40 pekerja asing yang kebanyakan dari Tiongkok tidak dilengkapi dokumen izin kerja dan pekerjaan ganda, tidak membawa paspor hingga menyalahi izin tinggal karena kadaluarsa batas izin.

Empat orang di antaranya adalah pimpinan perusahaan yang berkewarganegaraan Tiongkok.

“Pekerja asing yang kena kejaring 40 orang. Sebagian besar dari Tiongkok. Ada juga empat orang dari level top perusahaan. Mulai Direktur Teknik, Chief Operational sampai CEO-nya. Mereka memang dari Tiongkok juga. Manager HRD orang lokal, tapi diperiksa juga sama petugas karena dia juga yang mengetahui altar belakang pekerja,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, PT Huawei sendiri mempunyai dia kantor di Jakarta, yakni PT Huawei Indonesia yang berada di Gedung BRI Jalan Jenderal Sudirman dan PT Huawei Service yang berkantor di Prudential Tower kawasan Kota Casablanca.

“Sesuai aturan yang ada, memang untuk pekerja asing diizinkan bekerja dengan slot 5 persen untuk PT Huawei Indonesia yang di Gedung BRI. Nah, karena banyaknya pekerja asing asal Tiongkok yang bekerja di tempat itu, sebagian dipindahkan oleh manajemen ke PT Huawei Service. Jadi, mereka terkesan kerja double. Saat ada di kantor PT Huawei Service, justru yang dikerjakan adalah pekerjaan PT Huawei Indonesia. Pekerja lokal khawatir, karena yang asal Tiongkok itu diperkerjakan di top level atau posisi penting perusahaan,” jelasnya.

Selain diperiksa atau dilakukan Berita Acara Pememeriksaan (BAP) di tempat, petugas juga mengamankan sejumlah dokumen keimigrasian dan izin kerja para pekerja asing yang terjaring. Selain itu, mereka juga dikenai sanksi wajob lapor ke KantorImigrasi Jakarta Selatan.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Cucu Koswala membenarkan kejadian itu. Namun, ia belum menjelaskan lebih dalam tentang temuan pelanggaran pekerja asing ilegal tersebut, termasuk rencana deportasi.

“Saya minta maaf belum bisa menjelaskan sekarang, karena sudah ada perintah dari pimpinan. Tapi, Senin besok, saya akan jelaskan semua dalam jumpa pers,” ujarnya.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie dan Kasibdit Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Bambang Tjatur juga menyampaikan Hal yang sama.

“Yang jelas, sebagian besar dari mereka ada dugaan pelanggaran dokumen keimigrasian. Nanti Senin akan dijelaskan,” kata Bambang.(ts/tribunnews)