Jaksa Agung : Eksekusi Amrozi Cs Tidak Diundur-undur

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku tidak ragu dan membantah sengaja mengundur-undur waktu pelaksanaan eksekusi tiga terpidana mati pelaku bom Bali I Amrozi Cs. Hendarman berencana mengumumkan waktu pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs 24 Oktober 2008.
"Saya dikatakan ragu-ragu dan menunda-nunda eksekusi. Saya tidak ada ragu-ragu untuk eksekusi. Tidak ada penundaan," tegasnya, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/10).
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi akan dilakukan pada tahun 2008 ini. Sedangkan mengenai kepastian waktu eksekusi, rencananya akan diumumkan pada 24 Oktober nanti. "Eksekusi akan dilakukan pada tahun 2008. Ini sudah 10 kali saya ulang. Tapi mengenai bulan apa dieksekusi, akan saya sampaikan tanggal 24 (Oktober)," tandasnya.
Hendarman juga membantah ketika dianggap mengundur-undur waktu pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs. Pasalnya, beberapa bulan lalu ia menyatakan harapannya agar eksekusi Amrozi Cs bisa dieksekusi sebelum bulan puasa.
"Nggak ada diundur-undur, nggak ada. Sekali lagi saya katakan, Hendarman Supandji tidak ada undur-undur. Serius ini. Lihat ini muka saya," ujar Hendarman dengan tampang serius.
Akan tetapi ketika dicecar kapan kepastian waktu eksekusi, Hendarman tidak mau menjawab. Ia justru mengatakan, tidak ada kewajiban Kejaksaan mengumumkan hari pelaksanaan eksekusi.
Sebab yang wajib diumumkan adalah hasil pelaksanaan eksekusi. Oleh karena itulah pada pengumuman tanggal 24 Oktober nanti. Kejaksaan, lanjutnya, juga tidak akan mengumumkan secara detail tanggal dan jam pelaksanaan eksekusi.
"Yang akan diumumkan, hanya bulan apa Amrozi Cs akan dieksekusi. Saya jamin, tanggal 24 nanti belum dieksekusi," tambahnya.
Eksekusi Belum Saatnya
Sementara itu, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan menyatakan, belum saatnya tiga terpidana mati Kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra menjalani eksekusi.
"Kami berpendapat bahwa belum saatnya klien kami dieksekusi berdasarkan pemahaman kami terhadap penggunaan undang-undang teroris yang diterapkan kepada mereka," kata Achmad Michdan di Dermaga Wijayapura Cilacap, sebelum menemui Amrozi dan kawan-kawan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu di Pulau Nusakambangan, Jumat.
Menurut dia, pihaknya berupaya agar proses hukum yang dihadapi kliennya dapat berjalan baik tanpa bertentangan satu dengan lainnya karena kliennya dikenakan peraturan perundang-undangan yang sekarang menjadi UU Teroris.
Michdan mengatakan, buat apa diberlakukan legal standing sebagai syarat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, lanjutnya, TPM masih mencermati pelaksanaan eksekusi dengan cara ditembak sesuai UU Nomor 2/PPNS/1964 yang saat ini masih diuji materiil di MK.
"Insya Allah tanggal 21 Oktober sudah ada keputusan uji materiil," katanya.
Menanggapi rencana Kejaksaan Agung mengumumkan eksekusi bagi Amrozi dkk pada 24 Oktober mendatang, dia mengatakan, terhadap kasus yang dihadapi kliennya harus dilakukan sesuai hukum secara benar karena masalah ini dicermati internasional.
Ia menyatakan, di Indonesia terdapat lebih dari 100 terpidana mati yang belum dieksekusi.Bahkan, ada yang menarik, di LP Batu ada terpidana mati yang telah puluhan tahun belum juga dieksekusi (Bahar Mattar. red.). (novel/ant)
Lainnya (Arsip)
- Balon Ekonomi Meletus, Kapitalisme Diambang Kehancuran
Jumat, 17/10/2008 08:22 WIB - Agenda Global Pornografi Harus Diperangi
Jumat, 17/10/2008 04:23 WIB - Aliansi Pemuda Peduli Moral Bangsa Dorong Disahkan RUU Pornografi
Jumat, 17/10/2008 04:19 WIB - Jubir HTI : RUU Pornografi Bukan Talibanisasi, Tidak Berbau Syariah
Kamis, 16/10/2008 16:30 WIB - Abaikan Sistem Ekonomi Syariah, Indonesia Terkena Dampak Krisis Global
Kamis, 16/10/2008 05:47 WIB
Berita Nasional
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




