Kasus Korupsi KPU Harus Diusut Tuntas

ketua-kpuEramuslim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik berkilah, dirinya akan memidanakan bawahannya yang terlibat dalam aksi dugaan penyelewenangan anggaran. “Kami enggak akan segan menindak di internal KPU kalau misalkan sudah masuk pidana,” ujar Husni dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7). Nah, jika ternyata penyelewengan anggaran alias korupsi itu malah dipimpin oleh pimpinan KPU sendiri bagaimana? Karena sudah bukan rahasia umum jika anggota KPU periode ini disinyalir telah menerima dana suap agar bisa memenangkan pasangan Jokowi-Kalla pada pilpres lalu yang dilakukan dengan tingkat kecurangan yang sangat massif.

Disampaikan Husni, dalam dokumen klarifikasi KPU atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, besaran temuan BPK adalah kurang-lebih Rp 333,9 miliar.

Temuan tersebut didapat BPK dalam Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atau PDTT di KPU Pusat dan di 33 KPU Daerah Tingkat I dan II, dengan jumlah total 181 satuan kerja (satker) sepanjang anggaran Tahapan Pemilu 2013-2014. Nilai temuan BPK tersebut terdiri dari 26 item. Angka temuan terbesar adalah jenis temuan Bukti Pertanggungjawaban Belum Lengkap senilai Rp 253,4 miliar, lalu jenis temuan Pencairan Anggaran Melalui Pertanggungjawaban Formalitas senilai Rp 14,1 miliar. Ada juga jenis temuan Pengelolaan Penerimaan Kas Tidak Sesuai Ketentuan, nilainya Rp 8,68 miliar.

BPK juga menemukan angka Rp 7,97 miliar untuk jenis Pengadaan Logistik Pemilu yang Melebihi Kebutuhan. Temuan berupa Bukti Pertanggungjawaban Tidak Memenuhi Syarat senilai Rp 6,96 miliar. Ada pula temuan BPK tentang Belanja Barang dan Jasa serta Perjalanan Fiktif senilai Rp 3,92 miliar.

Sebanyak 26 item temuan tersebut oleh KPU diklasifikasikan dengan dua jenis pemeriksaan. Pertama: temuan berupa penyetoran senilai Rp 23,7 miliar. Kedua: temuan bukan penyetoran yang nilainya Rp  310,2 miliar.

Kendati demikian, Husni menjelaskan, KPU sudah melakukan audit internal sebagi klarifikasi atas temuan BPK itu. Sejak BPK menyampaikan temuannya, ungkap Husni, sampai hari ini proses klarifikasi sudah 77%. KPU melakukan klasifikasi berdasarkan jumlah satker KPU di seluruh Indonesia. Hasilnya, kata Husni, KPU Pusat  telah menindaklanjuti Rp 9,78 miliar dari rekomendasi BPK senilai Rp 10,54 miliar atas jumlah temuan senilai Rp 15,5 miliar. Sisanya, Rp 765 juta, kata Husni lagi, akan segera diklarifikasi.

Akan halnya di KPU daerah, tindak lanjut atas temuan BPK itu sudah terklarifikasi senilai Rp 233,4 miliar dari nilai rekomendasi BPK senilai Rp 288,6 miliar atas temuan senilai Rp 318 miliar.

Sisa nilai yang sampai hari ini belum mampu diklarifikasi KPU adalah Rp 65,97 miliar.

Komisi II DPR merekomendasikan temuan BPK soal penggunaan anggaran tahapan Pemilu 2013-2014 dibawa ke kamar hukum.  “Kalaupun itu semua sudah diklarifikasi, apakah delik pidananya hilang? Enggak, kan?” kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman. Temuan BPK itu, tambahnya, adalah bukti audit resmi yang bisa mengancam kredibiltas KPU dalam penyelenggaraan Pilkada 2015. “Rekomendasi dari Komisi II sejak awal memang melihat persoalan KPU ini dari aspek hukumnya,” kata Rambe.(rz)