Kenapa Jokowi Diam Saja Terhadap Kasus Sumber Waras?

JokowiBlenyun-300x350-1-1-1-1
Demi menjaga wibawa saya makanya saya diem saja.. wkwkwkw…

Eramuslim.com – Dua tahun pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) lebih berani membongkar kasus korupsi kelas teri dibandingkan kasus korupsi kelas kakap.

Begitu penilaian Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis terhadap penegakan hukum di pemerintahan Jokowi-JK dalam dua tahun ini dalam sebuah diskusi di Jakart, Sabtu (22/10).

Dia mencontohkan, salah satu kasus korupsi kelas kakap yang hingga saat ini masih belum ada kejelasan adalah kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Menurut Margarito, Badan Pemeriksa keuangan secara terang benerang sudah menemukan adanya kerugian negara dari kasus yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu. Namun kasus ini justru menjadi tidak jelas ujungnya.

Presiden, lanjut Margarito sebenarnya bisa memberikan instruksi kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Harusnya Jokowi ambil alih dong. Bilang dong ‘Hei Jaksa Agung koordinasi ambil alih, polisi ambil alih’. Bukan diam seribu bahasa seperti sekarang,” ujar Margarito di Cikini, Jakarta, Sabtu (22/10).

Selain kasus dugaan korupsi rumah sakit sumber waras, Margarito juga menyinggung soal kasus yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.

SK yang diterbitkan antara lain ialah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.‎

Menurut Margarito, dalam kasus Nur Alam ada kemiripan sama dengan kasus suap pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta yakni memiliki potensi kerusakan lingkungan.

Padahal lanjut Margarito, dalam kasus Nur Alam negara dirugikan karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari SK IUP PT. AHB.

“Kalau kita kaitkan dengan kasus Nur Alam. Kenapa di reklamasi tidak ada kerugian keuangan negara? Bukannya ada kerusakan lingkungan? Itulah yang ditetapkan sebagai kerugian negara di Sultra. Kenapa disini tidak? Mereka pakai hukum apa? Kenapa presidennya diam? Presiden adalah penanggung jawab pelaksanan pemerintahan di Republik ini. Presiden kerjanya penegakan hukum,” cetus Margarito.(ts/rmol)