Ketua BPOM: Sangsi Hukum bagi Pengguna Formalin Masih Ringan

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan-POM pada awal Desember 2005, produk makanan yang meliputi tahu, mie basah dan ikan, sebanyak 77,78 persen produk tahu di Jakarta mengandung formalin. Sedangkan di provinsi Bandung dan Jogjakarta, dari sampel yang diambil tidak ditemukan kandungan formalin.

Untuk jenis ikan yang beredar di Jakarta, 52,63 persen di antaranya mengandung formalin. Untuk mie basah, yang sampelnya diambil dari 8 provinsi di Indonesia, lebih dari 60 persennya mengandung formalin. Delapan provinsi itu antara lain Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Jogjakarta, Surabaya dan Mataram. Sedangkan Makasar prosentasenya hanya 6, 4 persen produk mie basah yang mengandung formalin.

Data-data ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan-BPOM, H. Sampurno dalam keterangan pers di kantor kementerian komunikasi dan informasi, Selasa (3/01).

"Pengujian laboratorium dilaksanakan secara serentak dengan jumlah sampel sebanyak 761 sampel pada 8 provinsi. Hasil uji laboratorium itu sudah disampaikan pada provinsi terkait untuk ditindaklanjuti," katanya.

Sampurno menegaskan, pemutusan mata rantai pasokan dan pengaturan tata niaga melalui kontrol yang ketat, merupakan solusi jangka pendek untuk mengatasi masalah penggunaan formalin. Sebab formalin hanya boleh dijual pada pihak yang memiliki izin khusus.

Menurut Sampurno, sebagian besar sangsi yang diberikan pada pihak yang menggunakan formalin secara sengaja dalam produk makanan, hanya berupa sangsi pidana percobaan dan denda yang besarnya antara Rp 200.000-500.000. Padahal dalam UU No.7 /1996 tentang pangan, kegiatan tersebut bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 600.000,-

"Diperlukan perangkat hukum yang dapat menimbulkan efek jera," tegas Sampurno.

Ia menambahkan, dalam pekan ini, balai besar pengawasan obat dan makanan seluruh Indonesia akan mengundang dinas kesehatan daerah guna memberikan pelatihan untuk menindaklanjuti pemberian sertifikat keterangan pada seluruh industri kecil di daerah yang bebas formalin. (novel/ln)