Mahkamah Konstitusi Siap Menangani Pemakzulan

Apakah geger Bank Century ini akan berujung pemakzulan? Hal ini, sudah ada presedennya, di mana Presiden Abdurrahman Wahid, di makzulkan oleh MPR, di tahun 2000, karena juga tak terlepas dari adanya hak angket, yang digelar waktu itu, yang menyelidiki kasus korupsi.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Fajar Muktie mengatakan, MK siap jika angket kasus Bank Century akan berujung pemakzulan atau impeachment. Meski demikian, Mukti mengaku tidak mudah menangani kasus semacam itu, karena hal tersebut akan menjadi tantangan tersendiri bagi MK untuk memberikan tafsir terhadap atas pengajuan impeachment, diantaranya melakukan perbuatan tercela.
Dasar pemakzulan, antara lain, adalah pengkhianatan (misalnya Presiden memiliki dua kewarganegaraan), suap/korupsi, dihukum karena kejahatan berat dengan ancaman lebih dari 5 tahun, serta melakukan perbuatan tercela. Tentang waktu perbuatan yang dilakukan apakah harus saat menjabat presiden/wapres atau sebelumnya, Muktie tak menjawab secara tegas. “Itu nanti biar MK yang memberi tafsir. Seperti halnya mengenai alasan melakukan perbuatan tercela. Itu luas sekali”, ucap Muktie.
Kemudian, secara terpisah pakar hukum tata negera, Irman Putra Sidin, menyarankan agar panitia angket juga mencoba menguak fakta dan alat bukti yuridis yang nantinya dapat dijadikan dasar dakwaan di MK, jika temuan angket mengarah pada Presiden atau Wapres.
Adapun terkait dengan kasus Bank Century, Sidin mengusulkan agar panitia angket fokus pada emat aktor negara, yaitu Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan Wapres dan Presiden kala itu. Mreka dipanggil sebagai saksi pejabat periode itu.
“Jika SBY dipanggil, ia dipanggil bukan dalam kapasitasnya sebagai presiden saat ini, tetapi sebagai mantan presiden. Ia dipanggil sebagai saksi untuk menguak apa yang dilihat, dirasakan, dan dialami saat menerima laporan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Wajib hukumnya bagi SBY untuk datang”, ucap Sidin.
Pemanggilan terhadap SBY tidak secara otomatis menunjukkan keterlibatannya dalam kebijakan itu. Dari pemanggilan itu akan terlihat siapa yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Wapres Boediono, menyatakan keinginannya agar proses hukum untuk menyelesaikan kasus dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun cepat diselesaikan. Ada atau tidak hak angket, penyelesaian kasus itu harus dapat tetap dilakukan. Dan, mantan Wapres Jusuf Kalla, semalam dalam wawancara dengan sebuah stasiun telivisi, secara tegas-tegas bahwa kasus Bank Century adalah perampokkan. (m/kmps)
Lainnya (Arsip)
- Lima Isi Hak Angket Bank Century
Selasa, 01/12/2009 14:03 WIB - Sri Mulyani dan Boediono Terancam?
Selasa, 01/12/2009 12:39 WIB - Anas Urbaningrum: Itu Fitnah yang Keji
Selasa, 01/12/2009 12:16 WIB - Hak Angket Century Disahkan
Selasa, 01/12/2009 11:29 WIB - Siapa Penerima Aliran Dana Century?
Selasa, 01/12/2009 10:30 WIB
Berita Nasional
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




