Maneger: Orang yang Kampanyekan Kondom Harus Dipenjara

“Tidak seperti sekarang, seperti beli kacang goreng, anak-anak juga bisa beli. Jadi maksud pembuat undang-undang adalah bagaimana mengatur di mana orang boleh menjual dan siapa saja yang harus beli. Kalau dibebaskan begitu saja apalagi kalau di tempat public service, maka sama saja dengan masyarakat Barat yang sudah permisif dengan pergaulan bebas,” ucapnya.

Seperti diketahui, pasal 481 di dalam draf RKUHP hasil rapat pemerintah dan DPR 10 Januari 2018, menyebutkan setiap orang yang tanpa hak dan tanpa diminta secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk mencegah kehamilan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. (Rol/Ram)