Mantan Wagub DKI Prijanto: KPK Jangan Sampai Tunggu Rakyat Marah!

prijantoEramuslim.com – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayjen TNI (Purn) Prijanto terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memproses Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).
Menurut Prijanto, kajian dan ulasan beberapa tokoh sudah menegaskan bahwa kasus RSSW mengandung perbuatan melawan hukum, kerugian negara dan ada pihak yang diuntungkan. Hanya saja KPK bersikap tertutup. Konon, ada kelompok mengungkapkan susahnya bisa menghadap salah satu Komisioner KPK.
“Ketertutupan KPK itulah bisa jadi membuat rakyat marah,” tegas Prijanto.
Prijanto menegaskan, kemarahan rakyat dalam menyikapi kasus RSSW terlihat dari gerakan rakyat “3 Mei 2016”. Unjuk rasa besar-besaran itu merupakan gabungan dari rakyat dari berbagai wilayah, bahkan dari luar Jakarta.
“Rakyat bergerak dari Jakarta Utara. Bergerak ke Balaikota dan KPK. Gerakan ajakan memerangi kemungkaran penguasa menggema membahana, menuntut Gubernur Ahok untuk ditangkap,” ungkap Prijanto.
Tak hanya itu, Prijanto meminta KPK harus cerdas membaca situasi. “Sebagai lembaga harapan rakyat, seyogianya para komisioner KPK tidak boleh terkooptasi. Setiap kata, setiap kalimat para pengunjuk rasa, berapapun jumlah yang unjuk rasa, itulah sejatinya harapan rakyat,” ungkap Prijanto.
Berikut peringatan Prijanto kepada KPK terkait penegakan hukum kasus RSSW:
1. Para komisioner KPK akan berhadapan dengan para penyidik muda KPK yang idealis. Konon para penyidik muda ini sudah gemes atas lambannya penentuan siapa tersangka dari kasus RSSW.
2. Para Komisioner KPK akan berhadapan dengan para auditor BPK RI secara hukum. Para auditor muda BPK RI yang sangat kredibel yakin akan memenangkan secara hukum melawan KPK, yang tidak menindaklanjuti hasil audit investigasi kasus RSSW sebagaimana mestinya.
3. Para Komisioner KPK akan berhadapan dengan Komisi III DPR RI, yang memiliki fungsi pengawasan jalannya hukum di Indonesia. Secara politis, para Komisioner KPK akan dimintai pertanggungjawaban tidak saja masalah RSSW, tetapi terkait pemberantasan korupsi secara meluas.
4. Para Komisioner KPK akan mendapatkan cemoohan dari para pakar hukum maupun bukan, para aktivis dan tokoh masyarakat lainnya. Perbedaan pandang terhadap kasus sesungguhnya tidak boleh terjadi. Karena data dan fakta yang dinilai sama. Patokan dalil hukumnya pun sama.
5. Para Komisioner KPK akan mendapat cemoohan dari rakyat yang mendambakan kejujuran, kebenaran dan keadilan. Spekulasi penilaian negatip terhadap Komisioner KPK tidak bisa dihindari.
6. Apabila tersebut di atas terbukti dan menunjukkan kasalahan para Komisioner atas tidak memasukkannya kasus RSSW dalam ranah Tipikor, tentu hal tersebut akan menjadi siksaan moral pribadi dan keluarga.
7. Sebagai umat beragama, Tuhan Sang Pencipta dan Pemilik Bumi dan Langit serta isinya, tentu akan mencatat dan meminta pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan dan tidak dilakukan para Komisioner. (ts/intelijen)