Mengenal Lebih Dekat Harakah Sunniyyah untuk Masyarakat Islami (HASMI)

Masih teringat beberapa tahun yang lalu beberapa anak muda bersilaturrahim ke kantor Eramuslim.com. Ada sekitar 4 orang anak muda yang bersilaturahim ke Eramuslim pada waktu itu. Kunjungan mereka ke kantor Eramuslim, selain untuk bersilaturrahim juga ingin mengenalkan organisasi baru mereka ke Eramuslim dan juga umat Islam secara keseluruhan dan tersebutlah nama HASMI dalam perkenalan tersebut yang kepanjangannya adalah Harakah Sunniyyah untuk Masyarakat Islami.

Sejak itu HASMI gencar melakukan promosi dan rekruitmen anggota organisasi mereka ke seluruh Indonesia bahkan salah seorang petinggi HASMI seperti dikutip media, mengklaim saat ini anggota mereka sudah mencapai 11 ribu orang. Sebuah pencapaian yang cukup signifikan bagi sebuah organisasi yang baru berdiri sekitar tahun 2005 ini.

HASMI sendiri sangat berkembang di kawasan Bogor yang juga menjadi pusat aktivitas gerakan mereka namun mereka juga memiliki Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di beberapa daerah yang ada di Indonesia.

Akhir Oktober 2012 ini, nama organisasi HASMI menjadi bahan pembicaraan karena pihak kepolisian dalam pernyataannya mengatakan bahwa 11 orang terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 adalah jaringan terorisme dari organisasi HASMI yang menurut polisi kepanjangannya adalah Harakah Sunni Masyarakat Indonesia.

Kesamaan nama “HASMI” dengan yang disebutkan oleh polisi dengan ormas Islam HASMI yang berpusat di Bogor menjadi tanda tanya banyak pihak. Pihak HASMI sendiri dengan tegas membantah keterlibatan mereka dengan para terduga teroris yang ditangkap oleh pihak kepolisian, meski menurut polisi para terduga itu berasal dari “HASMI”.

Namun apa dan bagaimana organisasi Islam HASMI itu sendiri, berikut penjelasan singkat tentang HASMI:

HASMI, Harakah Sunniyyah untuk Masyarakat Islami, adalah sebuah gerakan Islam yang bercita-cita dan bertujuan: mewujudkan masyarakat Islami di Indonesia, yaitu masyarakat yang dinaungi dan dituntun oleh norma-norma Islam.

HASMI adalah organisasi Islam yang murni kelahiran Indonesia, berpusat di Indonesia dan bukan sekali-kali organisasi lintas negara seperti halnya Hizbut Tahrir, Jama’ah Tabligh, Ikhwanul Muslimin dan lain-lainnya.

1. Dasar keseluruhan HASMI adalah manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah, manhaj kebenaran sesuai dengan kemurnian Islam. Manhaj wahyu Ilahi, Al-Qur’an dan Sunnah serta mengikuti pemahaman dan penerapan Salafus Solih. HASMI mengusung dan mendakwahkan manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah serta memandang tidak ada-nya pencanangan yang jelas tentang hal ini pada suatu gerakan, merupakan keaiban pada gerakan tersebut apalagi jika gerakan tersebut memang benar-benar tidak mendahwakan manhaj ini, maka hal itu merupakan bencana untuk umat.

2. Tujuan HASMI adalah “Berdirinya masyarakat Islami di Indonesia” yaitu masyarakat yang secara kolektif atau perorangan dinaungi dan dituntun oleh norma-norma Islam yang suci. Jalan menuju tujuan ini harus melalui pengentasan keter-purukan ruhani dengan memfokuskan usaha-usaha kepada pensyi’aran ajaran Islam yang benar, manhaj golongan yang selamat, Ahlussunnah wal Jama’ah.

3. Strategi HASMI memilih strategi dakwah atas dasar-dasar berikut:

  • Dakwah yang pada dasarnya merupakan strategi para nabi dalam misi penyelamatan mereka terhadap umat manusia. Sedangkan jihad bersenjata adalah salah satu jalan dari jalan-jalan dakwah yang dilakukan hanya pada kondisi-kondisi tertentu.
  • Al-Qur’an telah menyatakan dengan tegas bahwa Alloh tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka merubah apa-apa yang ada pada jiwa-jiwa mereka. Maka kita harus merubah keterpurukan ruhani menjadi ketakwaan dengan mendakwahi umat.
  • Alloh swt menjanjikan kepada kaum yang lurus imannya bahwa Dia akan memberikan mereka kehidupan yang baik. (lihat QS. An-Nahl: 97).
  • Kita berada di tengah-tengah umat Islam yang sangat membutuhkan penerangan dan di waktu yang sama kesempatan serta pintu-pintu dakwah sangat terbuka lebar di negeri ini.
  • Rosululloh saw telah memulai misinya dengan strategi dakwah sampai berhasil mendirikan negara Islam pertama di Madinah tanpa kekerasan sedikit pun juga dan itulah manhaj Rosululloh saw di periode pranegara (periode harokah). Kita wajib mengikutinya!

4. HASMI tidak memilih strategi mengejar tampuk kekuasaan bukan karena berpendapat bahwa kekuasaan tidak diperlukan untuk menyelamatkan umat dari keterpurukan, tetapi HASMI menolaknya karena hal-hal berikut :
Penolakan jalur parlemen :
a. Banyak sekali hal-hal syar’i yang terlanggar bila kita masuk ke gelanggang parlemen, sebab sistem ini bukanlah sistem Islam. Sistem ini adalah sistem yang mengedepan-kan suara terbanyak daripada syari’at Alloh swt serta men-daulat manusia bukan mendaulat Alloh swt .
b. Fakta telah menunjukkan bahwa para aktifis partai Islam terpacu untuk mengejar suara sebanyak-banyak-nya yang mana hal ini mengakibatkan:

· Tertinggalnya dakwah kepada agama Alloh swt, karena sibuk dengan “dakwah mencari suara”. Akibatnya banyak sekali orang yang mati dalam kesesatan karena keko-songan dakwah.

· Tertinggalnya pengawalan terhadap kemurnian Islam, karena harus basa-basi kepada banyak pihak penoda kemurnian. Jika kemurnian agama dikorbankan demi mendapatkan kemenangan, apalah arti sebuah keme-nangan?! Itupun kalau menang…!

· Fakta sejarah kontemporer di banyak negeri juga dengan gamblang menunjukkan kepada kita kegagalan jalan ini dalam mewujudkan cita-cita umat.

HASMI juga menolak jalur kekerasan dengan segala bentuk-nya dalam mengadakan perubahan menuju masyarakat Islami. Hal itu didasarkan atas hal-hal berikut:

  • Kekerasan seharusnya hanya digunakan untuk para penghalang dakwah, sedangkan negeri ini masih memberi peluang dakwah yang sangat luas.
  • Umat berada di marhalah tarbiyah dan ta’lim dan keke-rasan tidak bisa membuka hati manusia.
  • Mayoritas orang di negeri ini adalah umat Islam dan tidak terjadi agresi dari negara kaum kafir.
  • Menempuh jalan kekerasan di kondisi zaman dan tempat yang tidak tepat akan menimbulkan banyak kerusakan dan pertumpahan darah yang tidak dibenarkan oleh Islam.
  • Yang terpenting dan sangat jauh lebih penting adalah strategi yang dijalankan oleh Rosululloh pada periode sebelum hijrah (periode harokah/periode sebelum negara) adalah strategi dakwah dan kita wajib mengikuti strategi beliau .

Tetapi perlu diingat dengan jelas, kami sama sekali tidak anti jihad yang benar!! Bahkan kami percaya barangsiapa yang anti syari’at jihad, berarti dia telah keluar dari Islam! Kami juga percaya barangsiapa yang membenci mujahidin, maka orang itu sudah terjangkiti penyakit nifaq! Barang-siapa yang membantu kaum kafir dalam memerangi umat ini, maka dia pun telah kafir! Kami mendukung sepenuh-nya jihad di banyak negeri Islam dalam mengusir para agressor yahudi, salibis, hindu dan komunis.

Yang kami maksudkan dalam penolakan cara kekerasan adalah penggunaannya di negeri seperti Indonesia ini di mana dakwah masih mendapat kebebasan mutlak, tidak ada agressor dan umat sangat membutuhkan pembelajaran.

Catatan:
Syubhat yang muncul pada banyak aktifis ketika tidak mengerti penjelasan di atas atau bahkan tidak menyetujui-nya, adalah karena mereka mencampuradukkan tiga masalah di bawah ini:

  • Hukum jihad secara umum.
  • Jihad yang sedang berlangsung di beberapa negeri Islam dewasa ini, seperti Afghanistan, Irak, Palestina, Chech-nya dan lain-lain.
  • Jihad di Indonesia dan negeri-negeri Islam semisalnya.

Hukum jihad secara umum ada empat menurut ayat-ayat al Qur’an dan penafsiran para ulama mu’tabar, yaitu: terlarang, diizinkan melawan atau membalas serangan, diperintahkan memerangi kaum kuffar di negeri-negeri tetangga dan diperintahkan memerangi seluruh manusia sampai mereka beriman. Masing-masing hukum dari keempat hukum itu diterapkan pada kondisi-kondisi tertentu.

Ketika sekelompok kaum muslimin (khususnya yang masih lemah) berada di bawah kekuasaan “kekafiran total”, tanpa syubhat (seperti waktu Rosululloh di Mekkah) periode ini bisa kita namakan periode harokah (periode pranegara) dan hukum jihad yang diterapkan adalah hukum yang pertama, seperti Rosululloh sendiri menerapkannya.

Kondisi Indonesia masih jauh kurang dari kondisi seperti di atas dari segala sisinya. Maka di Indonesia lebih harus diterapkan hukum pertama. Apalagi kalau kita tambahkan banyaknya syubhat-syubhat, mayoritas rakyat Indonesia adalah kaum muslimin, bahkan hujjah kepada para pelindung sistem non Islam yang berjalan belum ditegakkan dan para aktifis sendiri belum mempunyai ilmu Islam yang cukup untuk mengendalikan masyarakat Islami.

Jihad adalah masalah besar yang berakibat besar pula. Dengan melupakan realita ini seseorang dengan mudah melontarkan pertanyaan kecil di sebuah ceramah yang tidak bertema jihad, lalu mengharapkan jawaban luas yang memuaskan, sementara sang penanya sudah terisi oleh masukan-masukan yang mencampuradukkan ketiga masalah yang kita sebutkan tadi.

5. HASMI merangkul seluruh personel umat yang siap meniti sirotul mustaqim, dan menerima mereka baik pria atau wanita, tua atau muda, sebagai anggota tanpa mensyaratkan tingkatan minimal pendidikan atau persyaratan lainnya.

Islam untuk kita semua..!!

6. Keanggotaan HASMI berarti :

  • Ikut dalam usaha penyelamatan umat dari makar-makar musuh Islam dan dari jebakan-jebakan kesesatan dalam satu barisan yang berjalan di jalan yang lurus menuju terbentuknya masyarakat Islami.
  • Mengikuti program-program ta’lim dan tarbiyyah manhaj ahlussunnah wal jama’ah.
  • Mendapat bimbingan-bimbingan Islami yang benar dalam menyikapi fenomena-fenomena yang membingungkan di masyarakat.
  • Sudah mendapatkan pendukung yang terpercaya dalam mendidik keluarga baik selagi hidup maupun setelah kematian.(fq)