Minimarket Sudah Tidak Jual Minuman Keras di Kotanya Bu Risma, Bagaimana Dengan Kotanya Ahok?

minuman-alkohol-miras2Eramuslim.co – Peraraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol efektif berlaku mulai Kamis, 16 April 2015. Di Surabaya, minuman beralkohol sudah tidak ditemukan lagi di rak-rak minimarket.
Dalam razia gabungan yang dilakukan, Kamis (16/4), Dinas Perindusterian dan Perdagangan Surabaya dan Satpol PP di di sejumlah minimarket tidak menemukan lagi minuman beralkohol. Razia dilakukan di lima kawasan, yakni Surabaya Pusat, Barat, Timur, Utara dan Selatan.
Di masing-masing wilayah, tim melakukan inspeksi ke lima minimarket secara acak. Razia di Surabaya Pusat yang Republika ikuti menyasar dua minimarket di Jalan Kayun, dua minimarket di Jalan Urip Sumoharjo dan dua minimarket di Jalan Embong Malang. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya di rak, melainkan di gudang penyimpanan. Salah seorang pegawai minimarket di Jalan Kayun, Rita, menuturkan, pihaknya sudah tidak lagi menjual minuman beralkohol sejak satu bulan lalu.
“Sebelumnya, jual. Ada Bintang, Guiness, sama MixMax. Sudah dikembalikan ke distributor,” ujar dia.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Surabaya Nury Dyah Nirmala menyampaikan, pihaknya bersyukur para pelaku usaha bisa mematuhi regulasi yang diterbitkan pemerintah. Meski begitu, menurut Nury, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara diam-diam. Jika pengusaha tidak patuh, menurut Nury, minimarketnya akan dijatuhi sanksi. “Sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan IUTS (Izin Usaha Toko Modern), pencabutan IUTS dan penutupan kegiatan usaha,” ujar Nury.

Surabaya dan kota-kota lainnya sudah berani melarang miras dijual di minimarket, mungkin beda dengan di Jakarta dimana gubernurnya malah membela mati-matian miras ini dan pemdanya malah punya saham di perusahaan bir. Bagaimana negara ini mau berkah jika ibukotanya saja belepotan barang haram seperti ini? (rz)