Mirip Ahok, Kepala Bappeda DKI Pembohong dan Ngawur Soal Reklamasi

kepala-Bappeda-DKI-TuttyEramuslim.com – Direktur Program CEDeS (Centre for Economic and Democracy Studies) Edy Mulyadi mengecam keras sikap Kepala Bappeda (Badan Pembangunan Daerah) DKI Tutty Kusumawati terkait pembatalan reklamasi Pulau G.

Edy menilai Tutty sebagai pembohong dan ngawur. Bahkan karena kesal, Edy menilai sikap Tutty yang seperti itu meniru ‘bosnya’ di Pemprov DKI, Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang sering membuat pernyataan tidak sesuai fakta.

Tutty dianggap ngawur lantaran menyatakan Komite Gabungan Reklamasi tidak pernah menyimpulkan ada pelanggaran berat di Pulau G. Dengan dalih itu, Tutty menyebut komite tidak merekomendasikan pembatalan reklamasi Pulau G.

Padahal, Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli selaku pimpinan Komite Gabungan jelas-jelas menyatakan ada pelanggaran berat di Pulau G, saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Soal pelanggaran berat dan pembatalan reklamasi Pulau G pun diputuskan Menteri Rizal saat rapat koordinasi terakhir di tanggal 30 Juni 2016. Dan Edy mendapat informasi, di rapat itu Tutty sendiri justru tidak hadir.

“Dia (Tutty) sedang menjadi saksi Tipikor kasus Sanusi. Saya heran, kok Tutty bisa ngomong ngawur begitu,” ujar Edy, di Jakarta, Minggu (17/7).

Edy mengaku heran, Tutty harusnya tahu bahwa rekomendasi yang disampaikan di Rakor yang dipimpin Safrie Burhanuddin selaku Ketua Tim Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara bukanlah final. Karena rekomendasi itu kemudian dibawa ke Rakor yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.

“Nah, keputusan yang disampaikan Menko adalah keputusan Rapat Komite Bersama,” papar Edy.

Komite Gabungan Reklamasi terdiri atas perwakilan Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemprov DKI. Tutty adalah salah satu pejabat yang mewakili Pemprov DKI dalam komite tersebut.

Menurut Edy, Safrie menjelaskan kepadanya, bahwa pada awal Rakor Tutty menyatakan bahwa Keppres No.52/1999 yang menjadi dasar bagi Ahok menerbitkan izin reklamasi bersifat lex spesialis. Namun pendapat Tutty dibantah mentah-mentah oleh pengacara senior Otto Hasibuan. Dapat bantahan seperti itu, kata Edy, Tutty di pertemuan yang sama kemudian minta maaf dan mengaku memang tidak paham soal hukum.

Hingga berita ini diturunkan Aktual.com masih berupaya mendapatkan tanggapan dari Tutty atas pernyataan CEDeS.(ts/aktual)