MUI Jatim Menolak Pencabutan UU Penodaan Agama
MUI Jawa Timur bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Jatim, menolak pencabutan UU Penodaan Agama Nomor 1/PNPS/1965.
Menurut Ketua MUI Jatim, KH KH Abdusshomad Bukhari, pencabutan UU tersebut akan menjadikan orang mudah mengaku-ngaku nabi. "Kalau UU itu dicabut maka orang akan mudah mengaku nabi, menerjemahkan Al Quran seenaknya, dan dampak buruk lainnya," ucapnya mengomentari adanya pihak-pihak yang meminta pencabutan UU tersebut.
Oleh karena itu, katanya, MUI dan anggota FUI, NU, Muhammadiyah, Persis, Dewan Masjid, dan sebagainya menolak rencana sebuah LSM untuk melakukan judicial review UU Penodaan Agama itu.
"Itu justru akan menimbulkan kericuhan dan NKRI akan terancam dengan adanya konflik SARA. Menurut kami, apa yang sudah baik melalui penghormatan kepada kemajemukan agama hendaknya tetap dikuatkan dan bukan justru dicabut," paparnya menegaskan.
Ia mengemukakan bahwa hasil kesepakatan para tokoh agama di Jatim itu akan diteruskan ke MUI pusat, untuk disampaikan ke Mahkamah Konstituti (MK) sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan usulan LSM itu.
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD di Surabaya (13/2) menjamin lembaga yang dipimpinnya akan mengkaji UU Penodaan Agama Nomor 1/PNPS/1965 secara serius.
"Percayakan kepada kami, kami tidak akan serampangan membahas UU itu, karena itu kami mengundang 60 ahli pada setiap hari Rabu untuk mengkaji UU itu sejak Februari hingga April 2010," ucapnya saat menghadiri wisuda S1, S2, dan S3 di Untag Surabaya.
Ke-60 ahli itu terdiri sembilan ahli yang dihadirkan pemohon (Syamsudin Rajab dari Perhimpunan Badan Hukum Indonesia/PBHI), 19 ahli yang dihadirkan pemerintah, 31 ahli yang diundang MK, dan ahli HAM dan kebebasan beragama dari AS, Cole Durham.
MK sendiri mengundang ahli antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, MUI, HTI, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Wali Buddha Indonesia (Walubi), dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Berbagai kalangan juga mencurigai pengguliran kasus ini sebagai upaya untuk mengalihkan isu skandal Bank Century yang memasuki babak akhir. Selain tuntutan pencabutan UU Penodaan Agama, isu tentang RUU Nikah Siri pun dinilai sebagai upaya lain untuk mengalihkan isu skandal Bank Century. Setidaknya, konsentrasi masyarakat tidak fokus pada skandal Bank Century. (mnh/inilah)
Lainnya (Arsip)
- RUU Nikah Siri Pengalih Skandal Century
Kamis, 18/02/2010 14:08 WIB - Indonesia Dibawah Bayang Revolusi Tanpa Arah
Selasa, 16/02/2010 13:39 WIB - Kontroversi RPM Kominfo Soal Konten Media
Senin, 15/02/2010 16:10 WIB - Sedekah Pohon Dompet Dhuafa: Hijau, Lestari, Menghidupi
Minggu, 14/02/2010 19:09 WIB - Ical: Jangankan Soal Pajak, Ditembak Matipun Tak Takut
Kamis, 11/02/2010 08:33 WIB
Berita Nasional
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




