Pakai Fasilitas Negara Saat Sidang di MK, Ahok Tuai Kecaman

ahok1-1Eramuslim.com – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengecam tindakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menggunakan fasilitas negara saat mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Fasilitas yang dimaksud berupa pengawalan khusus dari Biro Humas, Biro Protokoler, PNS Pemprov DKI, petugas Dishub dan Kesbangpol bahkan dari aparat kepolisian.

Sekjen ACTA Jamaal Yamani menjelaskan, pada Senin 22 Agustus 2016, telah dilakukan sidang perdana perkara No 60/PUU-14/2016 dengan Ahok sebagai pemohon. Ahok hadir tanpa didampingi pengacara dan mengajukan permohonan secara pribadi untuk memohon majelis hakim memberikan tafsir tentang pasal kewajiban cuti bagi calon petahana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 70 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016.

“Dalam pemaparannya secara lisan Ahok setuju bahwa orang yang mau kampanye itu wajib cuti. Namun Ahok meminta tambahan bahwa apabila Ahok sebagai petahana tidak mengambil cuti maka Ahok akan menerima konsekuensi tidak melakukan kampanye,” kata Jamaal di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).

Jamaal kembali menegaskan, karena status Ahok sebagai pemohon secara pribadi bukan sebagai Gubernur DKI, maka selayaknya fasilitas negara yang dipakai tidaklah pantas. “Maka kehadiran PNS  dimaksud telah melanggar disiplin kerja sebagai seorang pejabat publik sebagaimana diatur dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang salah satu pasalnya yang mengatur tentang disiplin kerja dan sanksi pelanggarannya,” tegassnya.

Menurut Jamaal, para PNS tersebut telah meninggalkan kewajibannya dengan menggunakan jam kerja seharusnya datang tanpa menggunakan fasilitas negara dan pengawalan khusus ke Mahkamah Konstitusi karena permohonannya atas nama pribadi tanpa didampingi pengacara..

Atas kejadian tersebut, ACTA langsung mengirimkan surat kepada lembaga terkait untul bisa memberikan sanksi tegas terhadap para PNS yang turut serta mengawal Ahok ketika hadir sidang perdana di MK.

“Kami menyurati  Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Aparatur Negara, Polda Metro Jaya dan Gubernur DKI agar memberikan teguran dan sanksi kepada aparatur sipil negara yang menggunakan jam kerjanya untuk kepentingan pribadi Ahok yaitu melakukan pengawalan sidang perdana di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya. (ts/sn)