Pemerintah Belum Lindungi Remaja dari Bahaya Rokok

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu merevisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2008 dengan memasukkan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau karena konsumsi tembakau menjadi masalah serius di Indonesia. Pemerintah pun dinilai belum melakukan upaya maksimal untuk melindungi remaja dari bahaya rokok.

"Tidak dimasukkannya RUU Pengendalian dampak tembakau ke dalam prolegnas adalah pelecehan. Bahkan, Indonesia akan dipermalukan dua kali, karena saat ini justru RUU Kesehatan Hewan dan Ternak sudah masuk agenda prolegnas, tetapi RUU untuk Kesehatan Manusia kok nggak masuk, " kata Anggota Komisi IX DPR Dr. Hakim Sorimuda Pohan, Sp OG kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (7/7).

Hakim menuturkan, sebelumnya Indonesia pun pernah dipermalukan karena UU Hewan Langka pun justru lebih dahulu ada dibandingkan dengan UU Guru. Padahal derajat kepentingan UU Guru yang berhubungan langsung dengan manusia, seharusnya jauh lebih diperhatikan dibandingkan dari RUU yang lainnya.

"UU Hewan Langka ternyata sudah 40 tahun ada dibandingkan dengan UU Guru. Kami tidak ingin sejarah mempermalukan lagi karena RUU Kesehatan Hewan dan Ternak bisa masuk prolegnas, tetapi RUU Pengendalian tembakau kok tidak, " ujarnya.

Hakim memaparkan, hasil sirvei Quirk Global Stategis antara 31 Mei -26 Juni 2008 menyebutkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menganggap rokok merupakan masalah serius di Indonesia. Mereka mendukung peraturan ketat mengenai tempat di mana orang boleh merokok serta pemasangan label peringatan kesehatan dengan gambar pada kemasan rokok.

Masyarakat Indonesia pun sangat khawatir dengan maningkatnya konsumsi rokok di antara remaja dan menganggap pemerintah belum melakukan upaya maksimal untuk melindungi remaja dari rokok.Quirk Global Stategis melakukan survei di delapan kota di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi terhadap 1200 responden. Batas kesalahan sampel adalah 2, 8 persen dengan tingkat keyakinan 95 persen.

"91 persen mendukung usulan agar Indonesia meratifikasi Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau. Dukungan yang tinggi diberikan juga terhadap pelarangan iklan rokok (88%), peningkatan cukai rokok (88%), serta pelarangan merokok di tempat kerja (86%).77% mengatakan bahwa konsumsi rokok di Indonesia sudah sampai pada tingkat mengkhawatirkan, " jelas Hakim.

Tobacco Control Support Center- Ikatan Ahli Kesehatan masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Dr Widyastuti Soerojo mengingatkan, pemerintah untuk segera meratifikasi Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau dan meloloskan UU Pengendalian Tembakau tersebut.

Hasil polling tentang tembakau dan rokok yang dilakukan Quirk Global Stategis mengandung arti bawah masyarakat Indonesia tidak diam saja terhadap bahaya rokok. Masyarakat sudah semakin sadar bahwa rokok dapat membahayakan kesehatan manusia

"Bahkan 96 persen responden menginginkan agar ada counter iklan tentang bahaya rokok terhadap kesehatan, " pungkas Widyastuti. (novel)