Piagam Umat Islam

Sekitar seribuan orang akan hadir di acara deklarasi Piagam Umat Islam antara Forum Umat Islam (FUI) dengan capres Jusuf Kalla di gedung Daarul Aitam Jakarta Pusat. Rencananya, deklarasi akan dilaksanakan hari ini (Jumat 3/7) jam 2 siang dan dihadiri beberapa tokoh ormas Islam.

Selebaran Piagam Umat Islam tersebut sudah disebar di beberapa masjid di Jakarta. Isi dari piagam tersebut menitipkan amanah umat Islam kepada Capres HM Jusuf Kalla dan Cawapres Wiranto untuk melaksanakan amanat sebagai berikut:

1. Menjaga akidah umat dengan memberantas berbagai aliran sesat dan menyesatkan, seperti Ahmadiyah, menanggulangi penyebaran pemikiran yang menyimpang seperti sekularisme, pluralisme dan liberalisme; serta berbagai tindakan yang menista agama.

2. Memperjuangkan penerapan syariah dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara secara konstitusional dalam berbagai bentuk; mempertahankan perda-perda syariah yang sudah diberlakukan; serta mendukung lahirnya perda-perda syariah di berbagai daerah.

3. membangun sistem ekonomi syariah; menghentikan sistem kontrak karya pertambangan; nasionalisasi aset-aset strategis; menghentikan privatisasi BUMN, mengembangkan industri strategis, mengembalikan sumberdaya alam kepada perusahaan umum milik negara; serta menggerakkan sektor riil sebagai basis perekonomian.

4. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan umat; membangun sisten kesehatan gratis bagi seluruh rakyat; membangun sistem pendidikan berbasis iman dan takwa, mengalokasikan anggaran pendidikan secara penuh dan mewujudkan pendidikan gratis bagi rakyat, serta memajukan sekolah-sekolah Islam baik negeri maupun swasta.

5. Menentang intervensi asing dalam politik, ekonomi dan berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia, membersihkan pemerintah Indonesia dari kaki tangan imperialis, serta menolak pendirian pangkalan militer negara asing di wilayah Indonesia.

Piagam Umat Islam ini ditandatangani pada tanggal 2 Rajab atau 25 Juni 2009. Di antara yang menandatangi adalah sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath. mnh