PP Muhammadiyah Serahkan Kasus Muchdi ke Proses Hukum

Senin, 23/06/2008 13:42 WIB | Arsip | Cetak

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR yang menjadi tersangka kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir, untuk ikut memberikan jaminan penangguhan penahanan.

"Tidak ada tradisi dalam Muhammdiyah untuk bisa menjaminkan atau ikut terlibat. Jadi itu tidak dapat kami penuhi, " kata Din di Sekretariat PP Muhammadiyah, Jakarta, Ahad (22/6).

Ia menyatakan, pihaknya juga belum menerima pemberitahuan langsung dari Muchdi Pr maupun pengacaranya terkait permintaan jaminan penangguhan penahanan tersebut.

Sebelumnya Zaenal Maarif yang merupakan pengacara Muchdi mengatakan kliennya akan minta bantuan Muhammadiyah karena Muchdi memimpin organisasi pencak silat Tapak Suci, yang merupakan badan otonom Muhammadiyah.

Lebih lanjut Din menjelaskan pula bahwa PP Muhammadiyah sepenuhnya menyerahkan penyelesaian masalah hukum tersebut kepada aparat yang berwenang dan meminta supaya kasus tersebut ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Mari kita serahkan ke proses hukum dengan prinsip yang menjadi prinsip penegakan hukum yakni praduga tak bersalah. Jadi seandainya kasus ini atau kasus hukum apa pun lainnya ternyata tidak terbukti maka mutlak harus dilakukan rehabilitasi bagi pihak yang dijadikan tersangka, " katanya.

Din juga meminta semua kalangan tidak mempolitisasi kasus tersebut karena hal itu justru bisa memperkeruh suasana.
"Kami minta kasus-kasus hukum ini tidak dipolitisasi. Biarlah berlangsung sesuai proses hukum secara murni, konsekuen dan konsisten, " imbuhnya.

Sebelumnya, usai mendampingi Muchdi menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri pada Jumat sore (20/6), Zaenal Maarif selaku pengacara Muchdi PR menyatakan, atas permintaan kliennya dia akan meminta sejumlah tokoh Muhammadiyah untuk ikut memberikan jaminan penangguhan penahanan atas dirinya. Muchdi, kata Zaenal, akan meminta bantuan tokoh Muhammadiyah seperti Din Syamsudin, Syafii Maarif, Cholil Ridwan dan Malik Fajar, karena ia adalah Ketua Umum Tapak Suci, organisasi bela diri pencak silat yang menjadi badan otonom Muhammadiyah.

Muchdi, yang diduga melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana terkait kasus pembunuhan Munir, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri pada Jumat (20/6). Kemudian, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Nama Muchdi PR sendiri pernah muncul pada saat persidangan para tersangka kasus yang sama sebelumnya dan pernah direkomendasikan oleh Tim Pencari Fakta kasus Munir untuk dimintai keterangan terkait kematian Munir, yang diduga diracun saat berada di pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 974 dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, pada Senin, 7 September 2004.

Dalam kasus ini, dua orang telah divonis hakim yakni mantan pilot maskapai penerbangan Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto dengan hukuman 20 tahun penjara dan mantan Dirut PT Garuda Indra Setiawan dengan hukuman satu tahun penjara.(novel)

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Berita Nasional

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang