Prof. Romli Atmasasmita: Ahok Sangat Bisa Dijerat Pasal 207 KUHP

ahok cina
Ahok dan komunitasnya

Eramuslim.com – Juli lalu, pakar hukum pidana yang juga konseptor Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof. Romli Atmasasmita, menilai pernyataan Ahok terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah penistaan dan lepecehan terhadap lembaga negara.

“Pernyataan-pernyataan Gubernur DKI di media terhadap BPK RI merupakan penistaan terhadap lembaga negara karena mereka bertugas atas mandat undang-undang dasar dan undang-undang,”  tulis Romli lewat akun Twitter-nya. Atas penistaan yang dilakukan itu, tambahnya, Ahok dapat dipidanakan. “Penistaan terhadap lembaga negara dapat diancam pidana sesuai KUHP,” ujar Romli lagi.

BPK, menurut Romli, merupakan satu-satunya lembaga yang berdasarkan konstitusi dan undang-undang berwewenang melakukan audit keuangan lembaga negara. Karenanya, BPK tidak bisa dipandang tidak kredibel. “Yang ganjil, BPK RI lembaga tinggi negara sejajar dengan presiden, MPR, dan DPR. Bisa-bisanya disemprot seorang gubernur,” tutur Romli.

Pada 30 Agustus lalu, Romli kembali menegaskan soal ini. Lewat akun Twitter-nya juga, ia menulis, “Penghinaan terhadap BPK melanggar Pasal 207 KUHP!”

Sebelumnya Ahok memang menuding BPK gila karena telah meminta laporan uang makannya diperinci secara detail dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI. Tak hanya itu, Ahok pun menantang semua anggota BPK untuk membuktikan pajak yang dibayar serta melaporkan harta kekayaan ke KPK. Ahok ingin tahu apakah semua anggota BPK benar-benar bersih dan bebas dari korupsi. Ahok bersikap seperti itu awalnya karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ia pimpin menerima rapor merah dari BPK. BPK memberi nilai opini “Wajar dengan Pengecualian” dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun 2014. Karena, BPK mendapatkan 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp 2,16 triliun.

Salah satu yang terindikasi merugilkan negara adalah pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras di Tomang Utara, Jakarta Barat.

BPK, atas perintah (KPK), kini sedang melakukan audit investigatif soal pembelian tersebut. Sementara itu, sebelumnya, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun mengakui rencana pembelian lahan itu pertama kali muncul dari Ahok. Dan, kemudian diketahui juga, persetujuan pembelian lahan bermasalah itu diputuskan Ahok hanya dalam tempo sehari.

Menurut Romli, juga lewat akun Twitter-nya pada 30 Agustus lalu, kisruh soal tanah itu karena itu tanah sengketa, dengan Perkumpulan Chandra Naya tapi dibeli Pemda DKI.

“Ya, salah, Pemda DKI. Tanah sengketa dibeli?,” kata Romli seperti ditulis pribuminews.

Transaksi jual beli tanah sengketa itu, tambahnya, cacat hukum dan Pemda DKI pun tidak dapat kuasai tanah tersebut alias gigit jari. :Rugi negara karena dana APBD sudah dibayar,” tutur Romli.

Kasus tanah tersebut sekarang menjadi kasus pidana dan Ketua Perkumpulan Chandra Naya telah menjadi terdakwa.

“Tapi, penyidikan terhadap Pemda DKI harus tetap jalan,” kata Romli.

Ia menilai, kasus Yayasan Sumber Waras, Perkumpulan Chandra Naya, dan Pemda DKI jelas telak unsur pidana penggelapan, penipuan, serta tindak pidana korupsinya. “Apa lagi yang ditunggu? Jelas rugi!” ujar Romli. Nah sekarang tinggal aparat penegak hukum, apakah mereka mau mulai mengusut kasus ini secara serius atau malah menjadikan kasus ini sebagai ATM karena tentunya ada cukong-cukong yang ikut bermain?(ts)